Sabtu, 27 Maret 2021

Tujuan dan Sasaran Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah ( PISEW)

 


Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya.

Tujuan :

Menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.

Sasaran :

Sasaran kegiatan Program PISEW meliputi:

Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:

  • infrastruktur transportasi;
  • infrastruktur air minum dan sanitasi;
  • infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
  • infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
  • Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
  • Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.
Penerima Manfaat dan Indikator Kinerja

Penerima Manfaat :

Penerima manfaat kegiatan ini adalah:
  • Masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan;
  • Masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
  • Masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun.
Indikator Kinerja :

Keberhasilan Program PISEW dapat diukur dari ketercapaian indikator kinerja, seperti disajikan   berikut:

1. Indikator Dampak (outcome)
Mendukung upaya penurunan biaya produksi
Meningkatnya akses masyarakat kawasan potensial desa ke pelayanan infrastruktur pendukung pengembangan sosial ekonomi 

2. Indikator Kinerja (output)

Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kawasannya
  1. Adanya kelembagaan masyarakat tingkat Kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, yang mampu melakukan perencanaan dan pengelolaan pembangunan.
  2. Terselenggaranya musyawarah warga dalam Forum Kecamatan sebagai wujud demokrasi proses perencanaan
  3. Terintegrasinya rencana pembangunan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan yang disusun bersama masyarakat dengan rencana pembangunan daerah.
Meningkatnya layanan infrastruktur kawasan potensial perdesaan
  1. Terlaksananya Pembangunan infrastruktur wilayah secara tepat sasaran
  2. Terbangunnya infrastruktur sosial ekonomi wilayah yang memenuhi standar kualitas serta bermanfaat
Meningkatnya kemampuan pelaksana dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
  1. Mobilisasi KTP PISEW, Tenaga Ahli Provinsi, Asisten Tenaga Ahli Provinsi dan FM sesuai jadwal nasional
  2. Terselenggaranya penguatan kapasitas Fasilitator melalui pelatihan maupun OJT
  3. Terlaksananya proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi aspek teknis dan kriteria yang telah ditentukan
  4. Terjadinya penguatan dan pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi
  5. Terselenggaranya mekanisme penanganan pengaduan yang efektif
Kebijakan
Kebijakan dalam pengembangan kawasan perdesaan, berupa kegiatan yang meliputi:
  1. Pengembangan Potensi Lokal (sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan industri;
  2. Peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur kawasan permukiman;
  3. Peningkatan peran aktif/partisipasi masyarakat dan pelaku usaha; dan
  4. Peningkatan peran kelembagaan lokal/daerah.
Strategi kegiatan PISEW adalah mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, meliputi:

Sinkronisasi kebijakan umum dan pembangunan daerah;
  1. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi dengan rencana penyediaan infrastrukturnya;
  2. Penetapan dan pengembangan potensi lokal kawasan;
  3. Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah; dan
  4. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Lokal.
Dalam kebijakan Kegiatan PISEW terdapat 3 komponen kegiatan yang saling mendukung

Pendekatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Program PISEW ada empat pendekatan yang dilakukan, yaitu:

1. Partisipatif Birokratis

Pendekatan Partisipatif Birokratis dilaksanakan pada tahap persiapan dengan mengikut sertakan aparatur pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam melakukan identifikasi potensi kelembagaan BKAD di tingkat kecamatan untuk ditetapkan sebagai pengelola dalam pelaksanaan perencanaan dan konstruksi kegiatan PISEW, dan memfasilitasi kelembagaan BKAD yang terpilih untuk melakukan pencatatan di notaris serta mendaftarkan sebagai lembaga masyarakat di salah satu SKPD (Bapermas atau nama lain) di pemerintah daerah kabupaten.

2. Partisipatif  Teknokratis
Pendekatan partisipatif teknokratis, dilaksanakan pada tahap perencanaan, dilaksanakan bersama oleh satuan kerja PKP provinsi dan pendampingan yang dilakukan oleh fasilitator masyarakat, dengan pengendalian dari Tenaga Ahli Provinsi/Asisten Tenaga Ahli Provinsi, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dalam menyusun profil kawasan serta prioritas rencana pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan  lengkap dengan perencanaan teknis (gambar perencanaan dan RAB).

3. Teknokratis

Pendekatan teknokratis dilaksanakan pada saat tahap pelaksanaan konstruksi walaupun pelaksana pembangunan konstruksi infrastruktur dilakukan oleh BKAD namun tetap berdasarkan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam perencanaan teknis yang sesuai dengan jenis konstruksinya.

4. Birokratis

Pendekatan birokratis dilaksanakan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan penyerahterimaan infrastruktur terbangun kepada pemerintah desa yang selanjutnya dapat dilakukan pemeliharaan dan pengelolaannya, untuk bertanggung jawab dalam:

Memanfaatkan hasil pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas;
Melakukan pengelolaan untuk kegiatan pemeliharaan, keberlanjutan dan pengembangan hasil pelaksanaan pembangunan.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
A. dentifikasi/Pembentukan Lembaga Pelaksana

Lembaga pelaksana di tingkat masyarakat adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dapat menggunakan BKAD yang sudah ada (existing) atau membentuk BKAD baru. Pembentukan BKAD mengacu pada aturan perundangan.

B. Survey Bersama Lokasi Rencana Kegiatan

Proses dengan melihat langsung rencana lokasi dari usulan-usulan di Pertemuan Kecamatan I, dengan melakukan pemetaan, pengumpulan data dan informasi mengenai kondisi kawasan, kondisi kependudukan, kondisi layanan dasar  prasarana perdesaan,  dan permasalahan yang dihadapi

C. Pelaksanaan Pembangunan
Kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat.

Pengawasan pelaksanaan konstruksi dilaksanakan oleh FM dibawah supervisi dari TA.Pr/As.TA.Pr.

Pelaksanaan konstruksi harus didokumentasikan dalam bentuk laporan, yang harus dibuat sederhana, ringkas, dan secara berkala.

Fisik 0%, Dana diberikan 70%, dan jika fisik sudah 50% dana diberikan 100%.

D. Serah Terima Hasil Pelaksanaan

Serah terima pekerjaan dari BKAD kepada PPK Provinsi.
Selanjutnya dilakukan serah terima yang berupa hasil infrastruktur terbangun dari Satker PKP Provinsi kepada pemerintah desa

Rabu, 24 Maret 2021

Program PISEW Tingkatkan Konektivitas Antar Desa Untuk Distribusi Hasil Produksi

 


Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya. Selain itu pula PISEW mempunyai tujuan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, serta penguatan institusi lokal di tingkat desa (Dirjen cipta karya, 2016).

Latar Belakang

Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan pengangguran, telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan kegiatan nasional. 

Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Cipta Karya) sejak tahun 1970-an telah melakukan program pembangunan perdesaan melalui beberapa pendekatan. Hal ini diawali dengan program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah/perumahan serta prasarana dan sarana di kawasan perdesaan. Dalam pelaksanaan P3D telah dikembangkan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), dan mulai dilaksanakan metode “melatih sambil mengerjakan” yang sekarang dikenal dengan “pemberdayaan masyarakat”.

Dari pendekatan P3D yang bersifat sektoral, berkembang dengan pendekatan holistik dan berdimensi kawasan menjadi program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT). Tahun 1980-an P2LDT dilanjutkan dengan pendekatan Pembangunan Permukiman Desa Pusat Pertumbuhan (P2DPP), yang kemudian berkembang lagi menjadi program Kawasan Terpilih Pembangunan Pusat Desa (KTP2D). Pendekatan KTP2D bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan perdesaan berdasarkan potensi unggulan di wilayah setempat.

Program Pengembangan Kawasan Agropolitan pada tahun 2002 mulai dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian. Strategi yang digunakan adalah strategi mendorong kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Seiring dengan pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, konsep ini juga dilaksanakan untuk Program Pengembangan Kawasan Minapolitan yang berfokus pada potensi perikanan.

Dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, program Kota Terpadu Mandiri (KTM) dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010.

Pada tahun 2007 Pemerintah melaksanakan kebijakan terpadu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja melalui pemberdayaan masyarakat dalam “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri”. PNPM-Mandiri dilaksanakan melalui beberapa program yang dikelola oleh beberapa kementerian dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya.

Pelaksanaan PNPM-Mandiri dikoordinasi oleh Kemenko Kesra, dimana seluruh kecamatan di Indonesia mendapat dana dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dalam kegiatan  PNPM-Mandiri, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan beberapa program, yaitu:

PNPM-Mandiri Perkotaan;
PNPM-Mandiri Rural Infrastructure Support (RIS);
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); serta
PNPM-Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW), dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya bertindak sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kementerian Dalam Negeri membantu pelaksanaan program terutama dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program, dan pelatihan (penguatan kelembagaan). Selain bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga berkoordinasi dengan kementerian terkait (pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta kesehatan).
Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan kawasan perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 ha. Pengembangan ekonomi lokal memiliki posisi strategis dalam RPJMN tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita Pemerintah Republik Indonesia:

Ke-3: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.

Ke-6: meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. 

Ke-7: mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. 

Rabu, 10 Februari 2021

PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Tingkat Desa di Kabupaten Rembang

 

Surat Edaran Bupati Rembang No. 440/2271/2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Dengan Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengandalian Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kabupaten Rembang.

Mengacu pada peraturan-peraturan diatasnya, diperlukan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Berbasis Mikro dengan membentuk Posko Penanganan COVID-19 sampai dengan Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rembang ;

Dengan mengintruksikan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan PPKM Bernbasis Mikro yang untuk selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai ke tingkat RW, RT yang berpotensi menimbulkan Penularan Covid-19 di wilayahnya.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RW/RT, kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabunkamtibmas, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, penyuluh Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Kebutuhan pembiayaan tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa, yang mana paling sedikit 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima dan dapat didukung dengan sumber pendapatan lainnya.

Penerapan PPKM Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan sebagai berikut :

Melakukan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan :

  1. Kegiatan restoran/warung makan, warung tradisional, jumlah pengunjung maksimal 50%, dan layanan makan melalui pesan anntar sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pembatasan operisonal ntuk tempat hiburan, toko modern, cafe, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan sejenis lainnya dengan pengunjung maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
  4. kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat enimbulkankerumunan dihentikan sementara.
  5. mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pasar tutup setiap hari Jumat
  7. Tempat wisata dibuka pada Sabtu dan minggu dengan jumlah pepengunjung 50% dan ditutup pukul 15.00 WIB.
  8. Melasksanakan kegiatan Belajar Mengajar dengan daring/online
  9. Membatasi tempat Kerja/Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan protokokl kesehatan yang ketat.
  10. Memerintahkan Camat untuk memonitor pemenuhan kebutuhan jamunan hidup bagi msyarakat yang menjalani isolasi mandiri/terpusat di desa diwilayah masing-masing melalui gotong royong dan sumber lain sesuai denga ketentuan yang berlaku.
Pengaturan PPKM Mikro di wilayah Desa/Kelurahanlebih mengintensifkan dsisiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan berupa :
  1. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19
  2. Melakukan pembinaan untu meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan melalui masker, mencuci tangan, menjaga jarak melalui mobilitas atau pergerakan penduduk.
  3. Mebantu pelaksanaanTesting, Tracing, Treatment (3T)  yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan dukungan pihak TNI/POLRI.
  4. Membentuk POS Jaga Desa atau memberdayakan pos jaga Desa yang sudah ada.
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (Hansanitizer)
  6. Melakukan penyemprotan cairan desinfektan sesuai keperluan.
  7. Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
  8. Dapat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga yang terpapar covid-19 berdasarkan surat ketrangan dari pejabat yang berwenang baik yang berada didalan ruang isolasi Desa maupu isolasi mandiri di rumah.
  9. Melakukan monitoring da evaluasi rutin dan melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro mulai sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.


Jumat, 05 Februari 2021

Menangkal Covid-19 dengan Kampung Tangguh

Rapat Konsolidasi Pembentukan kampung Tangguh Desa Ringin


Kampung Tangguh yang diluncurkan baru-baru ini adalah sebagai upaya menangkal Covid-19 dengan kearifan Lokal. Kampung Tangguh mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah secara mandiri dalam menangkal pandemi virus berbahaya.

Tujuan utama dibentuknya kampung tangguh agar masyarakat aware (peduli) dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya kampung tangguh mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya

Pemenuhan secara mandiri oleh masyarakat itu mulai dari penyediaan ruang isolasi, posko kesehatan, lumbung ketahanan pangan, penyediaan APD untuk evakuasi pasien hingga pemulasaran jenazah.

Pemenuhan kebutuhan ini sendiri dinilai dapat membentuk karakter baru yang patuh protokol kesehatan dengan sendirinya tanpa dihimbau lagi.

Konsep Kampung Tangguh mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah dengan mandiri menghadapi pandemi yang disebabkan oleh virus Corona.

Kampung Tangguh didirikan dengan catatan kasus Covid-19 masih tinggi dengan konsep sesuai dengan kebutuhan dari kolaborasi antar unsur Pimpinan Daerah di suatu wilayah.

Konsep Kampung Tangguh

Dalam konteks perlawanan terhadap covid, sebagaimana sistem pada umumnya, maka Kampung Tangguh  harus memiliki tiga pilar utama yakni alat dan prasarana, personel, dan manual procedur sekaligus aturan-aturan. Tiga pilar tersebut dikendalikan oleh sistem komando, mulai dari ketua RW hingga pemerintah daerah, bahkan hingga presiden

Kenapa demikian, kampung tangguh ini dapat menjadi semacam tempat mendarat paling bawah dari program-program pemerintah nantinya setelah covid-19 berakhir

Secara logis, menghadapi bencana covid-19 tidak mungkin kita mengandalkan sepenuhnya pada cara sederhana sebagaimana yang dilakukan oleh para ketua RW atau kampung-kampung di seluruh Indonesia saat ini. Perlu rekayasa sosial yang baik dan efektif sehingga potensi masyarakat lokal menjadi lebih bermanfaat dan terarah untuk bersama-sama menghadapi bencana covid 19 yang berbeda karakternya dengan bencana biasa.

Level gerakan kampung tangguh rata-rata setingkat RW karena

  1.  Gangguan (noise) politik relatif rendah dibanding RT,
  2. SDM ketua RW relatif lebih baik dan seragam,
  3. Kampung/RW masih memiliki sosial kapital tinggi sehingga mudah digerakan, 
  4. Urusan-urusan seperti keamanan lingkungan dan pelayanan sosial selama ini dikelola setingkat RW, (5) para ketua RW rata-rata bukan rumah tangga miskin, dan
  5. Dengan jumlah KK sekitar 400 hingga 600 maka dapat dijangkau secara personal langsung tanpa penghubung lagi jika salah satu warganya ada masalah.

 Dengan pertimbangan di atas, maka kampung menjadi level gerakan yang paling efisien karena ada overlaping antara penguasaan teritori, ketersediaan personel, dan kepemimpinan, yang ketiganya merupakan hal-hal dasar yang harus dikelola siapapun jika membangun program atau gerakan social

Apa Yang Harus Dilakukan?

a. Ketua RT/RW/Kampung

  1. Membentuk Sistem Komunikasi Warga, Bisa Melalui Whatsapp, Sms, Atau Aplikasi Komunikasi Lainnya
  2. Membuat Peraturan Yang Harus Dilaksanakan Untuk Keselamatan Warga, Terutama Terkait:

  • Larangan berkumpul
  • Larangan membuat acara di wilayah tersebut
  • Larangan lain terkait keamanan dan keselamatan warga secara fisik dan sosial/ termasuk datangnya pendatang/pemudik
  • Dengan disertai sanksi yang disetujui bersama oleh Pengurus RT dan warga

3. Menunjuk Warga Atau Meminta Kesukarelaan Warga Untuk Menjadi Penanggung Jawab Bidang Tertentu

b. Kader Kesehatan
  1. Menyampaikan informasi pencegahan COVID-19 kepada warga sekitar
  2. Mendorong partisipasi warga untuk: (1) Menjaga kebersihan diri, kebersihan rumah dan lingkungannya, (2) Melaksanakan pembatasan kontak fisik
  3. Membantu Ketua RT/RW/Kepala Desa dalam menyediakan makanan dan pemenuhan kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah
  4. Bekerjasama dengan Puskemas membahas jadwal dan kegiatan di masyarakat seperti Posyandu atau lainnya, untuk sementara waktu ditunda dulu atau tetap dilaksanakan dengan menerapkan social dan physical distancing
c. Warga Masyarakat :
  1. Menjaga jarak fisik (physical distancing)
  2. Membantu aparat RT/RW/Desa dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19
  3. Saling mengingatkan sesama warga untuk menjaga kebersi-han dan keamanan lingkungan
  4. Membantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dirumah/lansia yang tidak memiliki keluarga
  5. Jika merasa sakit, segera melapor kepada Ketua RT/RW/Kepala Desa dan Petugas Puskesmas untuk mendapat pelaya-nan kesehatan sesuai ketentuan (menggunakan  transportasi pribadi, pakai masker saat keluar rumah, dsb
D. Posyandu
  1. a. Pelaksanaan kegiatan dibahas antara petugas Puskesmas dan kader
  2. b. Kegiatan dapat dihentikan sementara atau jika tetap dilaksanakan, untuk memperhatikan hal-hal berikut:
  • Mengatur jarak meja minimal 1 meter
  • Menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua
  • Mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sehingga tidak banyak orang (maksimal 10 orang di area pelayanan, termasuk petugas)
  • Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di Posyandu
  • Anak yang sudah diimunisasi diminta menunggu di sekitar (di luar) area pelayanan minimal 30 menit, di tempat terbuka, sebelum pulang (sesuai prinsip safety injection)
  • Kader yang sakit agar tidak bertugas saat pelayanan
  • Petugas dan kader memakai alat pelindung diri (APD)

Minggu, 10 Januari 2021

Kampung KB Untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Kampung KB yaitu,  satuan wilayah setingkat  RW, dusun, atau yang setara, memiliki kriteria tertentu, terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis

Kampung KB dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.

Melalui wadah kampung Keluraga Berencana (KB), diharapkan pelaksanaan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK) serta program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan bersamaan. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Agenda Prioritas Pembangunan terutama agenda prioritas ke-3 yaitu, “Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".

Mendengar kata “Kampung″, kesan yang muncul di pikiran akan tertuju pada suatu tempat hunian dari sekumpulan orang atau keluarga dengan segala keterbelakangan, keterbatasan, ketertertinggalan, kumuh, becek, kotor, terpencil, dan beberapa sebutan lainnya.

Anggapan tersebut ada benarnya, bahwa tidak sedikit kampung sangat identik dengan kondisi seperti itu - walaupun tidak sedikit yang rapih, tertata dan bersih. Terlepas itu semua. Istilah Kampung KB akhir-akhir ini menjadi salah satu issue populer terutama di kalangan para pengelola program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK) dalam hal ini BkkbN.

Lantas kenapa KKB dibentuk, ada beberapa hal yang melatar belakanginya, antara lain; 

  1.  Program KB tidak lagi bergema dan gaungnya seperti pada era Orde Baru. 
  2. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. 
  3. Penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat. 
  4. Mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke-3 yaitu, memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan serta agenda prioritas ke-5, yaitu, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.  
  5. Mengangkat sekaligus menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografhi 2010 – 2030.
Wahana Pembelajaran

Mengapa Kampung KB dapat dikatagorikan sebagai wahana pembelajaran masyarakat. Karena program ini dirancang, bagaimana masyarakat membelajarkan diri melalui berbagai pendekatan
Memang pembentukan Kampung KB digali dan digagas oleh BKKBN. Namun prinsipnya merupakan perwujudan sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat, daerah, mitra kerja, pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan yang paling sentral adalah partisipasi langsung masyarakat setempat.

Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang di dalamnya terdapat keterpaduan dari program pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait secara sistemik dan sistematis. Disinilah terjadi proses pembelajaran di masyakat. Bagaimana mereka menyerap informasi, mengolah dan kemudian memberikan arti bagi kampungnya. Proses pembelajaran bisa terjadi antar masyarakat sendiri, dan atau melalui pembaharu (bisa petugas KB, Penyuluh Lapangan Pertanian, relawan dll).
Hal ini sesuai dengan pengertian Kampung KB yaitu,  satuan wilayah setingkat  RW, dusun, atau yang setara, memiliki kriteria tertentu, terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.

Dengan demikian kegiatan yang dilakukan tidak sekedar  penggunaan dan pemasangan kontrasepsi. Tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga menjadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir (mindset) masyarakat kearah yang lebih baik.  

Harapannya  kampung yang tadinya masih tertinggal dan terbelakang dalam segala aspek kehidupan - dapat sejajar dengan kampung lain yang jauh lebih maju. Masyarakat yang tadinya belum memiliki kegiatan, dapat bergabung dengan kelompok kegiatan (poktan) yang ada, keluarga yang tadinya belum memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ada dst.

Tujuan dan Syarat

a. Tujuan

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan  berwawasan kependudukan.

b. Syarat

Syarat pembentukan Kampung KB, sedikitnya ada tiga hal pokok; 
  1. Tersedianya data kependudukan yang akurat.
  2.  Dukungan dan komitmen pemerintah daerah. 
  3. Partisipasi aktif masyarakat.

Adapun kriteria wilayah Kampung KB dalam memilih atau menentukan wilayah, yaitu kriteria utama; mencakup dua hal pertama jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1  tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada.  Unsur lainnya;  jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.

Kriteria wilayah  mencakup 10 kategori dapat  dipilih salah satu;  kumuh, pesisir, Daerah Aliran Sungai (DAS), bantaran kereta api, kawasan miskin termasuk miskin perkotaan, terpencil, perbatasan, kawasan Industri, kawasan wisata,  padat penduduk.

Kriteria khusus 5 hal; data di mana setiap RT/RW memiliki data dan peta keluarga, kependudukan angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah, program KB peserta KB Aktif  dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat (unmet need)*  lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, program pembangunan keluarga partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui Pusat Informasi Konseling Remaha (PIK-R) masih rendah, program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman, lingkungan, masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Sasaran kegiatan yang merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan  kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. Pasangan Usia Subur (PUS), lansia, dan remaja juga keluarga yang  memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan lansia. Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah kepala desa/lurah, ketua RW, ketua RT, petugas lapangan sektor terkait, Tim Penggerak PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD, tokoh; masyarakat, adat, agama, pemuda serta kader  pembangunan lainnya.

Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan KB  menekan kewenangan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), untuk  tidak memfokuskan hanya pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga juga harus mendapatkan perhatian. Karena itu, dalam rangka penguatan program KKBPK tahun 2015-2019, BKKBN diharapkan dapat menyusun suatu kegiatan yang dapat memperkuat upaya pencapaian target atau sasaran yang secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Komitmen

Menjadikan Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil, dan untuk mewujudkan harapan tersebut tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan atau komitmen di atas kertas, namun perlu ketekunan, kesabaran, kebersamaan serta kerja keras yang diaplikasikan dalam wujud nyata, lebih-lebih membangun masyarakat pinggiran.
Melali pendekatan kebersamaan semuanya akan lebih mudah diatasi, karena membangun masyarakat dari pinggiran bukanlah semata-mata harapan, melainkan lebih kepada bagaimana memposisikan program KB,  sebagai upaya membangun kesejahteraan dengan prioritas masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.

Inilah salah satu wujud dari revolusi mental untuk mempersiapkan generasi muda, sehingga bisa menikmati bonus demografi dengan dukungan Sumber Daya Manusia  (SDM) berkualitas. SDM berkualitas hanya mungkin tercipta apabila ada kompetensi, ada pembinaanyang sungguh-sungguh, dari kampung KB inilah yang diharapkan dapat perubahan ke arah yang lebih baik dimulai.  

Oleh karena itu, kita semua sesuai dengan peran masing-masing menyukseskan program Kampung KB, sehingga dari sinilah salah satu gerakan membangun desa bisa terwujud. Apabila desa berdaya, maka Negara pun Berjaya. Karena NKRI dibangun dari desa dan oleh desa.


*(unmet need) kebutuhan keluarga berencana yang belum terpenuhi didefinisikan sebagai  Beberapa wanita yang menikah dan tidak menikah ingin menghindari kehamilan tetapi tidak menggunakan kontrasepsi


Pendidikan  Masyarakat Desa, Dimulai Dari Kampung KB  
Oleh : Drs. Edi Kusmaya, M.Pd
Wakil Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Banten


Jumat, 08 Januari 2021

Tarif Bea Materai Rp. 10.000,- Berlaku Mulai 01 Januari 2021

 


Pemerintah melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengesahkan bea mataerai  tunggal Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari tarif yang sebelumnya 2 (dua) tarif yaitu Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Tarif bea meterai yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021. 

Selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama dengan nilai total meterai tempel versi cetakan lama yang wajib dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Dokumen-dokumen yang terutang bea meterai yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap mengikuti ketentuan bea meterai yang lama

Beberapa dokumen lainnya yang dikenakan bea meterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) antara lain:

  1. Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan
  2. Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. Surat Berharga, antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, deposito
  4. Dokumen Transaksi Surat Berharga
  5. Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka
  6. Dokumen Lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi/diperhitungkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

Bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas. Serta kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong-royong untuk mewujudkan Indonesia maju.

Undang-Undang No.10 Tahun 2020 dapat diunduh disini

Sumber materi :https: Dirjen Pajak //www.pajak.go.id/id/index-pajak

Kamis, 24 Desember 2020

Jogo Tonggo Bentuk Kepedulian Bersama Tanggulangi COVID-19

 


Sejak COVID-19 pertama kali muncul dan menyebar di berbagai daerah di Indonesia, munculnya perdebatan –baik di pemerintahan maupun di masyarakat, terkait jenis kebijakan apa yang seharusnya diterapkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan lockdown yang banyak diterapkan di berbagai negara serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia bukan menjadi pilihan Pemerintah Jawa Tengah, terutama dengan kekhawatiran timbulnya dampak perekonomian yang besar bagi warganya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Jawa Tengah memutuskan untuk menerapkan sebuah inovasi kebijakan pembatasan non-PSBB yang dinamakan ‘Jogo Tonggo’.

Jogo Tonggo – yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti ‘jaga tetangga’, merupakan gerakan untuk saling menjaga antar tetangga, saling bahu membahu dan bergotong royong dalam menghadapi pandemi COVID-19 

.Melalui program ini, Pemerintah Jawa Tengah ingin menghadapi pandemi COVID-19 dengan tetap menjaga kearifan lokal 

 Selain itu, program ini juga menuntut adanya peran serta aktif masyarakat untuk berpartisipasi sebagai anggota Jogo Tonggo. 


Masyarakat yang tergabung dalam program Jogo Tonggo berasal dari berbagai organisasi dan sektor berbeda seperti karang taruna, dasa wisma, Satlinmas, Posyandu, bidan desa, pendamping desa, Gapoktan, PPL, dan organisasi/pihak terkait lainnya 

Program yang hanya dilaksanakan di satu daerah di Indonesia ini memiliki skala yang tergolong kecil. Jika dibandingkan dengan PSBB yang berskala provinsi atau kabupaten/kota, Jogo Tonggo hanya berskala RW dengan ketua RW sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Jogo Tonggo. Hal ini dikarenakan adanya pandangan bahwa semakin kecil ruang maka upaya pengendalian akan lebih mudah dilakukan . Meskipun begitu, tidak ada jaminan bahwa program ini dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 sepenuhnya. Penyebaran COVID-19 masih tetap terjadi, tetapi laju penyebarannya dapat sedikit ditekan dengan tanpa menutup aktivitas perekonomian masyarakat. Berbeda dengan pembatasan sosial yang biasanya berfokus pada aspek kesehatan, Jogo Tonggo menyeimbangkan antara aspek kesehatan (menjaga kesehatan warganya), aspek ekonomi (memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi), aspek sosial dan keamanan (menjaga keamanan dan kenyamanan warga), serta aspek hiburan (mengurangi kejenuhan warga dengan melaksanakan hiburan mandiri sesuai kearifan lokal masing-masing daerah) 

Pemerintah Desa Ringin pada Hari ini, Rabu, 23 Desember 2020 mengadakan sosialisasi dan konsolidasi untuk Kegiatan Jogo Tonggo. Musyawarah yang dihadiri unsur Forkomincam Pamotan ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama bergotong royong dalam pencegahan Covid-19 terkait adanya warga Ringin yang positif Covid-19.

Dalam sambutannya Camat Pamotan, M. Mahfudz, SH.,MH. mengatakan Jogo Tonggo wajib dilaksanakan disemua Desa mengingat semakin banyaknya warga yang terkena wabah Covid-19 ini, jika ada keluhan kesehatan segeralah memeriksakan diri jangan takut di-Covid-kan karena prosedur pemeriksaan kesehatan memang demikian.

Lebih lanjut Pemerintah Desa diminta untuk mengganggarkan pos untuk beaya tak disangka yang nantinya bisa digunakan untuk pemulasaran jenazah covid-19 termasuk APD, karena untuk pemulasaran jenazah covid-19 menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.serta pemenuhan kebutuhan pokok yang dibutuhkan.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Rembang, beliau juga  menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menghindari kerumunan,menutup kegiatan toko, warung makan, warung kopi, sampai dengan jam 22.00, menghentikan pembelajaran tatap muka, Selanjutnya jika ada sedang melaksanakanisolasi mandiri diharapkan adanya kerjasama warga untuk saling membantu dan jangan mengucilkan keluarganya, karena Covid bukanlah aib.

Dalam program Jogo Tonggo ini ada 3 komponen yang harus berjalan bersama secara sinergis, diantaranya adalah Satgas Keamanan, satgas Kesehatan, dan Satgas Relawan

Sabtu, 21 November 2020

Tata Cara Penghitungan Suara di TPS Dengan Protokol Kesehatan

 


a. Persiapan Sebelum Rapat Penghitungan Suara

Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 dilakukan penyemprotan  Sebelum Rapat Penghitungan Suara, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sebelum dilakukan penyemprotan Petugas KPPS memastikan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan
  2. Petugas Ketertiban TPS 1 mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan
  3. Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban TPS 2 untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah hadir


b. Persiapan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan
    Ketua KPPS dengan dibantu anggota KPPS :
  1. mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;
  2. memasang Formulir Model C.Plano-KWK masing-masing pemilihan di papan pengumuman;
  3. menempatkan kotak suara sesuai jenis pemilihan di dekat meja Ketua KPPS dan menyiapkan kuncinya;
  4. menyiapkan perlengkapan dan alat keperluan administrasi penghitungan Suara:
  5. memastikan bahwa Saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan Surat Mandat;
  6. mempersilahkan Saksi, dan Pengawas TPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
  7. mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara
  8. Penjelasan perihal Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi di dalam Area TPS oleh Petugas KPPS, Saksi, Pengawas dan Pemilih yang hadir, yaitu;
  • Selalu menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu ketika berada di area TPS
  • Selalu menjaga jarak
  • Mencuci tangan sebelum masuk ke TPS
  • Tidak melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun
  • KPPS selalu menggunakan sarung tangan Ketika bertugas
  • Telah dilakukan Penyemprotan disinfektan pada alat tulis yang digunakan
  • Petugas ketertiban 1 mengecek suhu badan Petugas KPPS, Saksi, dan Pengawas sebelum masuk ke area TPS
  • Kotak Suara disemprot disinfektan sebelum diberikan kepada PPK melalui PPS setelah selesai proses penghitungan
c. Proses Penghitungan Suara

  1. Ketua KPPS dibantu KPPS 2  membuka kotak suara
  2. Ketua KPPS dibantu KPPS 2 mengeluarkan Surat Suara dan menghitung serta menyusun Surat Suara
  3. Ketua KPPS dibantu KPPS 2 mengumumkan dan mencatat jumlah Surat Suara yang telah disusun
  4. Anggota KPPS  mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C. Daftar Hadir-KWK
  5. Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data Pemilih, pengguna hak pilih, data Pemilih disabilitas, dan data penggunaan Surat Suara hasil pemungutan suara
  6. Anggota KPPS 2 membuka Surat Suara satu per satu untuk diserahkan kepada Ketua KPPS
  7. Ketua KPPS:   (1) Meneliti tanda coblos yang terdapat pada Surat Suara dan menentukan sah atau tidak sahnya Surat Suara, serta menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau, Pemilih/ masyarakat yang hadir. (2) Mengumumkan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas
  8. Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Hasil-KWK yang berukuran plano sesuai jenis PemilIihan, dengan cara tally (IIII) dan untuk setiap kolom maksimal 5 (lima suara) setelah Ketua KPPS mengucapkan: SAH/TIDAK SAH
  9. KPPS 5 Melipat Surat Suara yang telah diumumkan sah dan tidak sahnya.
  10. KPPS 6 dan KPPS 7 Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti (satu ikatan sebanyak 25 lembar surat suara) dan diumumkan yaitu Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing - masing Peserta Pemilihan dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah
  11. KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data suara sah dan tidak sah dalam formulir Model C.Hasil-KWK
  12. Ketua KPPS, anggota KPPS, dan Saksi Peserta Pemilihan yang hadir menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK seluruh jenis Pemilihan 
  13. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS membuat catatan kejadian khusus pada formulir C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan-KWK bila tidak ada tulis “NIHIL”
  14. Anggota KPPS 6 dan KPPS 7 memasukkan seluruh Surat Suara dan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam masing masing sampul yang telah disediakan

d. Penyemprotan disinfektan secara berkala

Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala ketika tidak terdapat penumpukan Pemilih baik di dalam TPS maupun di luar Area TPS

Sebelum dilakukan penyemprotan Petugas KPPS memastikan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan
Ketua KPPS menghimbau kepada seluruh Petugas KPPS, Saksi dan Pengawas untuk keluar area TPS sementara, sebelum dilakukan penyemprotan
Petugas Ketertiban TPS 1 mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan
Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban TPS 2 untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah hadir

e. Penutupan Rapat Penghitungan Suara

Setelah proses penghitungan suara selesai, Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara


f. Proses Setelah Penghitungan Suara di TPS Berakhir

  1. KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan kotak suara setelah rapat penghitungan suara.
  2. KPPS wajib menyerahkan kotak suara ke PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan suara.
  3. KPPS wajib menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak. 
  4. Dalam hal KPPS tidak dapat menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS karena terkendala jaringan internet, KPPS menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap dengan menggunakan jaringan nirkabel yang tidak memerlukan jaringan internet
  5. PPS wajib mengumumkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya selama 7 (tujuh) hari. 
  6. Sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud, dilakukan mekanisme sebagai berikut :
  • PPS mencetak salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK yang diperoleh dari KPPS; dan
  • PPS menempelkan salinan sebagaimana dimaksud di tempat umum yang mudah diakses oleh publik
Catatan :

Pastikan Pengisian di Formulir Model C.Hasil-KWK :

  1. Jumlah Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada DATA PEMILIH (I.A.3) harus sama dengan Jumlah Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada PENGGUNA HAK PILIH (I.B.3)

  2. Jumlah Pengguna Hak Pilih (I.B.4) harus sama dengan Jumlah Surat Suara yang digunakan (III.4) harus sama dengan Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah (IV.D)



Sumbear materi :  Sosialisasi Tungsura Pilbup Rembang 2020

Tugas KPPS Pilbup 2020 Rembang


Pemilihan Kepala Daerah tinggal menunggu hitungan hari, bagi kita yang natinya bertugas sebagai Kelompok Penyelengara  Pemungutan Suara (KPPS) harus mengetahui tugas-tugas yang harus dijalankan.

Berikut pembagian tugas KPPS :

1. Ketua / KPPS 1

 Memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara

2. KPPS 2 dan  3

Membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS

3. KPPS 4

  1. Bertempat didekat pintu masuk TPS,
  2. Menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
  3. Memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih;
  4. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el atau Surat Keterangan;
  5. Meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS;
4. KPPS 5

  1. Bertempat didekat pintu masuk TPS,
  2. Meminta Pemilih mengisi nama, identitas Pemilih DPTb yang terdapat dalam KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
  3. Memeriksa dan memastikan nama Pemilih DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh;
  4. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
  5. Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
  6. dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C.Daftar Hadir-KWK; dan
  7. dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir-KWK.
5. KPPS 6

Mengatur pemilih yg akan memasukkan surat suara

6. KPPS 7

Mengatur pemilih keluar, menandai tinta

Catatan :

  • Bila ketua KPPS berhalangan, anggota KPPS memilih salah satu untuk menjadi ketua
  • Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
  • Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan lebih dari 2 (dua) orang, sehingga kurang dari 5 (lima) orang, dilakukan penggantian anggota KPPS.
  • Penggantian anggota KPPS berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan anggota KPPS.
  • KPPS dibantu 2 orang petugas ketertiban TPS
  • Pembagian tugas petugas ketertiban TPS : 1 orang di pintu masuk dan 1 orang di pintu keluar.


Ketentuan Saksi Pasangan Calon

  1. Rapat Pemungutan Suara dapat dihadiri oleh Saksi yang berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon.
  2. Saksi wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon atau tim kampanye.
  3. Surat tugas/mandat tertulis paling kurang memuat informasi mengenai :
  • Nama Saksi;
  • Nomor Induk Kependudukan Saksi;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Identitas TPS tempat bertugas; dan 
  • Nomor Ponsel Saksi.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan.

5. Saksi yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu
6. Saksi yang hadir berhak menerima :

     Salinan DPT dan
     Salinan digital formulir model C Hasil-KWK melalui Sirekap.
    

Sumber : Materi Sosialisasi Tungsura PILBUP Rembang 2020

Jumat, 06 November 2020

Si Rekap Dalam Pilkada Serentak 2020

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada Serentak 2020. Lewat sistem tersebut, proses rekapitulasi suara tak lagi berlangsung secara manual dan berjenjang. 

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya hanya perlu memfoto formulir C plano. Setelahnya, foto tersebut langsung dikirim ke server yang dimiliki KPU.

"Itu kan dengan otomatisasi bisa terkirim ke pengawas TPS dan juga KPU-nya. Itu yang akan digunakan untuk rekapitulasinya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta, Selasa (25/8).

Evi mengatakan, ada sejumlah keuntungan jika proses rekapitulasi dalam Pilkada 2020 menggunakan Sirekap. Salah satunya karena waktu untuk proses rekapitulasi menjadi lebih singkat. Ini lantaran proses rekapitulasi tak lagi berjenjang


Kemudian, Evi menilai proses rekapitulasi lebih hemat biaya. Ini karena proses rekapitulasi tak lagi menghabiskan banyak formulir. "Kita berharap pemilunya ke depan ini lebih cepat dan juga murah. Itu yang harus kita kembangkan ke depan untuk pemilu yang akan datang," kata Evi.

 Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menyatakan hal senada. Menurut Raka, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika Pilkada 2020 menggunakan Sirekap. Salah satunya lantaran hasil rekapitulasi bisa diberikan secara cepat dan akurat kepada masyarakat. "Juga diharapkan ke depan akan mampu menggunakan sistem rekapitulasi yang berjenjang dan manual yang selama ini dilakukan," kata Raka.

Adapun, KPU melakukan uji coba terhadap penggunaan Sirekap sejak pagi ini. Raka mengatakan, uji coba dilakukan agar penerapan Sirekap nantinya tidak malah memunculkan persoalan hukum. Dalam uji coba ini, hasil foto formulir C plano ke saksi dan pengawas TPS dikirim dalam bentuk QR code. 

KPU menggunakan gabungan sistem optical character recognition (OCR) dan optical mark reader (OMR) dalam uji coba kali ini. OCR merupakan sistem yang berfungsi memindai gambar dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks. Teks tersebut lalu dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik. Sementara, OMR merupakan sistem yang berfungsi membaca tanda bulatan pensil pada formulir rekapitulasi suara. Hal tersebut lalu dipindai ke dalam bentuk data elektronik. "Jadi kalau OCR tidak terbaca, maka OMR yang lebih bisa tepat dalam pengambilan pendokumentasiannya itu bisa membantu akurasi dari rekapitulasinya," kata Evi.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Dinilai Lebih Cepat dan Akurat, KPU Terapkan e-Rekap pada Pilkada 2020" , https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/5f449fb21bbc9/dinilai-lebih-cepat-dan-akurat-kpu-terapkan-e-rekap-pada-pilkada-2020

Penulis: Dimas Jarot Bayu

Editor: Happy Fajrian


Jumat, 30 Oktober 2020

BAZNAS Perluas Titik Pemberdayaan Untuk Peternak Mustahik di Rembang

 

RINGIN- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas titik pemberdayaan untuk peternak mustahik yakni bekerja sama dengan KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) melalui pembentukan program Balai Ternak BAZNAS di Kabupaten Rembang. Balai Ternak ini merupakan program pemberdayaan peternak mustahik yang terbentuk dengan nama kelompok peternak “Mendo Mandumi”.

Kelompok ini memiliki jumlah peternak mustahik sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di tiga dukuh, yaitu Dukuh Mlayang, Dukuh Dukuhan dan Dukuh Ringin Desa Ringin Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Meskipun sudah terbentuk sejak 14 April lalu, kerjasama ini baru diresmikan secara simbolis yang dihadiri oleh Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur, Anggota DPRD Rembang, Sugiyarto, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) BAZNAS, Ajat Sudarjat, Ketua Pengurus BMT Bina Umat Sejahtera, KH Abdullah Yazid, serta perwakilan peternak mustahik yang digelar secara online dan offline, pada Rabu (28/10).

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik dalam sambutannya menyampaikan komitmen sinergi BAZNAS dengan BMT Bina Umat Sejahtera adalah dalam upaya membantu kesejehateraan peternak mustahik serta mengembangkan potensi penternakan di daerah.

“Ini adalah bagian dari perwujudan BAZNAS dan BMT BUS untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya memperkuat ketahanan pangan khususnya dalam penyediaan daging ternak. BAZNAS melalui LPPM berupaya untuk mengembangan potensi peternakan yang ada di negeri ini agar pemberdayaan yang dilakukan mewujudkan kemandirian masyarakat dari tiga sisi, yakni kemandirian ekonomi, kemandirian kelembagaan, dan kemandirian mental spiritual,” ujar Irfan.

Ketua Pengurus BMT Bina Umat Sejahtera, KH Abdullah Yazid menambahkan Balai Ternak BAZNAS nantinya diharapkan dapat mengembangkan potensi kekayaan di desa agar dapat membantu mensejahterakan masyarakat.

“Setelah mendapatkan bantuan program, para peternak kelompok yang menerima manfaat harus pintar melakukan investasi untuk meningkatkan ekonomi mereka,” katanya.

Sementara itu, Pjs Bupati Rembang Imam Maskur mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS dan BMT Bina Umat Sejahtera atas kerjasama yang terjalin dalam program Balai Ternak BAZNAS.

“Semoga para petani yang menjadi penerima manfaat dari program ini dalam kedepannya bisa bertransformasi menjadi muzakki. Diharapkan program Balai Ternak BAZNAS mampu memaksimalkan kebermanfaatan zakat dan mendukung ketersediaan daging di Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Balai Ternak BAZNAS merupakan pengembangan dari LPPM BAZNAS dengan memadukan konsep pembibitan ternak dan penggemukan ternak dengan pemberdayaan masyarakat khususnya petani dan peternak kecil.

Dalam program ini ditargetkan dapat diikuti peternak mustahik 45 KK dengan jumlah ternak sebanyak 225 ekor. Selama program berjalan, BAZNAS akan melakukan pendampingan secara intensif selama minimal dua tahun. Pendamping ditempatkan di lokasi program dan membaur serta tinggal di lokasi program.

Pendamping akan menjadi motivator, fasilitator, dan mediator untuk mengembangkan masyarakat dalam hal teknis beternak, kelembagaan, organisasi, mental spiritual, dan pengembangan agribisnis.

Saat ini jumlah ternak yang sudah disalurkan ke kelompok Balai Ternak BAZNAS Kabupaten Rembang yaitu 6 ekor pejantan, 60 ekor indukan betina, 30 ekor bakalan jantan dan 60 ekor bakalan betina. Ternak domba ini dikelola oleh 30 kepala keluarga untuk dikembangbiakan, dimana setiap peternak akan memelihara 2 ekor induk dan 1 ekor bakalan jantan, dan 2 ekor bakalan betina.

Peternak mustahik di Balai Ternak BAZNAS merupakan warga masyarakat yang tergolong miskin dan telah terjaring dan terverifikasi melalui Studi Kelayakan Peternak Mustahik (SKPM).

Konsep pemberdayaan meliputi pendampingan yang melibatkan peternak kecil sebagai subyek agar mereka mampu memberdayakan dirinya dan keluarganya. Model yang diterapkan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat (economic community development) dengan memberikan asset produktif berupa ternak domba kambing dan sapi untuk dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan

Selasa, 20 Oktober 2020

Hasil Seleksi Wawancara Calon KPPS Pilbup 2020 Desa Ringin


Proses pendaftaran dan penyerahan berkas pendaftar selesai pada 13 Oktober 2020. Tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pada tanggal 14 sampai dengan 20 Oktober 2020. untuk Desa yang belum memenuhiberkas pendaftaran maka ada perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan pada 14 sampai dengan  18 Oktober 2020.

Tanggal 13 Oktober 2020 pendaftaran  calon anggota KPPS Desa Ringin telah ditutup, karena jumlahpendaftar untuk semuaTPS sudah memenuhi, bahkan ada beberapa TPS yang melebihi jumlah yang dibutuhkan. 

Ada 3 (tiga) TPS yang mengalami kelebihan jumlah pendaftar yaitu TPS 1, TPS 4, dan TPS 7. Setelahpenelitian kelengkapan berkas pendaftaran maka pada Minggu 18 Oktober 2020 diadakan seleksi wawancara yang dilaksanakan di Balai Desa. Seleksi wawancara diikuti oleh TPS 1 dan TPS 4 karena satu TPS lainnya ada peserta uyang mengundurkan diri sehingga tidak perlu mengikuti seleksi tambahan.

Hasil selengkapnya adalah sebagai berikut :

1. TPS 001

No.

Nama

Alamat

1

ENDANG KURNIASIH

DESA RINGIN RT 04 RW 01

2

OKI AGUS SUSILO

DESA RINGIN RT 01 RW 03

3

INTAN TAWADDADA ILAIHA

DESA RINGIN RT 03 RW 01

4

MOH ERWIN HIDAYAT

DESA RINGIN RT 04 RW 01

5

MUHIMATUL FITRIYAH

DESA RINGIN RT 05 RW 01

6

NASRIPAH

DESA RINGIN RT 04 RW 01

7

NOUVAL SELAMET MULYONO

DESA RINGIN RT 04 RW 01

2. TPS 002

No.

Nama

Alamat

1

HIMMATUL LUTHFIYAH

DESA RINGIN RT 06 RW 01

2

IMAM MUSTOFA

DESA RINGIN RT 06 RW 01

3

KHOTIMATUN

DESA RINGIN RT 06 RW 01

4

MUH ADIB CHILMI FADLOLI

DESA RINGIN RT 06 RW 01

5

NUR ABIDIN

DESA RINGIN RT 06 RW 01

6

SUSANTO

DESA RINGIN RT 06 RW 01

7

MOH. NOR FAIZIN

DESA RINGIN RT 02 RW 01

3. TPS 003

No.

Nama

Alamat

1

ACHMAD GHONIM

DESA RINGIN RT 02 RW 01

2

ACHMAD ZAENI

DESA RINGIN RT 01 RW 01

3

CHRIESTINA FEBRIANTI

DESA RINGIN RT 01 RW 01

4

DINA FEBRIANA

DESA RINGIN RT 01 RW 01

5

FAKHOMATUN NOR

DESA RINGIN RT 01 RW 01

6

LAWINDAH

DESA RINGIN RT 01 RW 01

7

WAHYU TRI PAMUNGKAS

DESA RINGIN RT 01 RW 01

4. TPS 004

No.

Nama

Alamat

1

ANSHORI

DESA RINGIN RT 01 RW 03

2

HANIK ATUR RAHMAWATI

DESA RINGIN RT 01 RW 03

3

ISA AMIK UGHRIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 03

4

ROUDLOTUN MARATUSSHOLIKAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

5

TRIYONO HADI SANTOSA

DESA RINGIN RT 01 RW 03

6

MOCH. MA'RUFUL KHULQI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

7

SITI KHANIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 03

5. TPS 005

No.

Nama

Alamat

1

ABID RIYANJA JAUHARI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

2

DIAH WINARTI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

3

DWI SUCIPTO WAHYU AJI WINOTO

DESA RINGIN RT 03 RW 03

4

ISTIQOMAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

5

MAR'ATUSSHOLIHAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

6

SUGENG PRAYITNO

DESA RINGIN RT 03 RW 03

7

YAYUK WIDYAWATI

DESA RINGIN RT 02 RW 03

6. TPS 006

No.

Nama

Alamat

1

AKHMAD PUJIANTO

DESA RINGIN RT 04 RW 03

2

ARIF BUDIMAN

DESA RINGIN RT 04 RW 03

3

ENDANG WIWIK WIDIYAWATI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

4

KHOIRUL ANAM

DESA RINGIN RT 04 RW 03

5

MARDIYAH

DESA RINGIN RT 04 RW 03

6

MUKTI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

7

ZAENURI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

 7. TPS 007

No.

Nama

Alamat

1

ACHMAD BADRUDIN

DESA RINGIN RT 01 RW 02

2

MUSLIH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

3

MUTHOHIR FUAD

DESA RINGIN RT 01 RW 02

4

PUJIATININGSIH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

5

SITI KHOLIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

6

SITI MAHSUNAH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

7

SEPTIANA DWI UTAMI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

8. TPS 008

No.

Nama

Alamat

1

ALI ANWAR

DESA RINGIN RT 04 RW 02

2

MUHTAROM

DESA RINGIN RT 04 RW 02

3

MUKHAMMAD RINDHUWAN

DESA RINGIN RT 04 RW 02

4

NUR FADHILAH

DESA RINGIN RT 04 RW 02

5

NUR KHAYATI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

6

SLAMET RIYADI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

7

YENI NOVITASARI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

Untuk selanjutnya adalah masa masukan, Tanggapan  dan klarifikasi Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS pada tanggal 21 sampai 26 Oktober 2020. sedangkan pengumuman hasil seleksi oleh KPU pada tanggal 8 sampai 10 November 2020.