Jumat, 30 Oktober 2020

BAZNAS Perluas Titik Pemberdayaan Untuk Peternak Mustahik di Rembang

 

RINGIN- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas titik pemberdayaan untuk peternak mustahik yakni bekerja sama dengan KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) melalui pembentukan program Balai Ternak BAZNAS di Kabupaten Rembang. Balai Ternak ini merupakan program pemberdayaan peternak mustahik yang terbentuk dengan nama kelompok peternak “Mendo Mandumi”.

Kelompok ini memiliki jumlah peternak mustahik sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di tiga dukuh, yaitu Dukuh Mlayang, Dukuh Dukuhan dan Dukuh Ringin Desa Ringin Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Meskipun sudah terbentuk sejak 14 April lalu, kerjasama ini baru diresmikan secara simbolis yang dihadiri oleh Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur, Anggota DPRD Rembang, Sugiyarto, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) BAZNAS, Ajat Sudarjat, Ketua Pengurus BMT Bina Umat Sejahtera, KH Abdullah Yazid, serta perwakilan peternak mustahik yang digelar secara online dan offline, pada Rabu (28/10).

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik dalam sambutannya menyampaikan komitmen sinergi BAZNAS dengan BMT Bina Umat Sejahtera adalah dalam upaya membantu kesejehateraan peternak mustahik serta mengembangkan potensi penternakan di daerah.

“Ini adalah bagian dari perwujudan BAZNAS dan BMT BUS untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya memperkuat ketahanan pangan khususnya dalam penyediaan daging ternak. BAZNAS melalui LPPM berupaya untuk mengembangan potensi peternakan yang ada di negeri ini agar pemberdayaan yang dilakukan mewujudkan kemandirian masyarakat dari tiga sisi, yakni kemandirian ekonomi, kemandirian kelembagaan, dan kemandirian mental spiritual,” ujar Irfan.

Ketua Pengurus BMT Bina Umat Sejahtera, KH Abdullah Yazid menambahkan Balai Ternak BAZNAS nantinya diharapkan dapat mengembangkan potensi kekayaan di desa agar dapat membantu mensejahterakan masyarakat.

“Setelah mendapatkan bantuan program, para peternak kelompok yang menerima manfaat harus pintar melakukan investasi untuk meningkatkan ekonomi mereka,” katanya.

Sementara itu, Pjs Bupati Rembang Imam Maskur mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS dan BMT Bina Umat Sejahtera atas kerjasama yang terjalin dalam program Balai Ternak BAZNAS.

“Semoga para petani yang menjadi penerima manfaat dari program ini dalam kedepannya bisa bertransformasi menjadi muzakki. Diharapkan program Balai Ternak BAZNAS mampu memaksimalkan kebermanfaatan zakat dan mendukung ketersediaan daging di Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Balai Ternak BAZNAS merupakan pengembangan dari LPPM BAZNAS dengan memadukan konsep pembibitan ternak dan penggemukan ternak dengan pemberdayaan masyarakat khususnya petani dan peternak kecil.

Dalam program ini ditargetkan dapat diikuti peternak mustahik 45 KK dengan jumlah ternak sebanyak 225 ekor. Selama program berjalan, BAZNAS akan melakukan pendampingan secara intensif selama minimal dua tahun. Pendamping ditempatkan di lokasi program dan membaur serta tinggal di lokasi program.

Pendamping akan menjadi motivator, fasilitator, dan mediator untuk mengembangkan masyarakat dalam hal teknis beternak, kelembagaan, organisasi, mental spiritual, dan pengembangan agribisnis.

Saat ini jumlah ternak yang sudah disalurkan ke kelompok Balai Ternak BAZNAS Kabupaten Rembang yaitu 6 ekor pejantan, 60 ekor indukan betina, 30 ekor bakalan jantan dan 60 ekor bakalan betina. Ternak domba ini dikelola oleh 30 kepala keluarga untuk dikembangbiakan, dimana setiap peternak akan memelihara 2 ekor induk dan 1 ekor bakalan jantan, dan 2 ekor bakalan betina.

Peternak mustahik di Balai Ternak BAZNAS merupakan warga masyarakat yang tergolong miskin dan telah terjaring dan terverifikasi melalui Studi Kelayakan Peternak Mustahik (SKPM).

Konsep pemberdayaan meliputi pendampingan yang melibatkan peternak kecil sebagai subyek agar mereka mampu memberdayakan dirinya dan keluarganya. Model yang diterapkan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat (economic community development) dengan memberikan asset produktif berupa ternak domba kambing dan sapi untuk dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan

Selasa, 20 Oktober 2020

Hasil Seleksi Wawancara Calon KPPS Pilbup 2020 Desa Ringin


Proses pendaftaran dan penyerahan berkas pendaftar selesai pada 13 Oktober 2020. Tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pada tanggal 14 sampai dengan 20 Oktober 2020. untuk Desa yang belum memenuhiberkas pendaftaran maka ada perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan pada 14 sampai dengan  18 Oktober 2020.

Tanggal 13 Oktober 2020 pendaftaran  calon anggota KPPS Desa Ringin telah ditutup, karena jumlahpendaftar untuk semuaTPS sudah memenuhi, bahkan ada beberapa TPS yang melebihi jumlah yang dibutuhkan. 

Ada 3 (tiga) TPS yang mengalami kelebihan jumlah pendaftar yaitu TPS 1, TPS 4, dan TPS 7. Setelahpenelitian kelengkapan berkas pendaftaran maka pada Minggu 18 Oktober 2020 diadakan seleksi wawancara yang dilaksanakan di Balai Desa. Seleksi wawancara diikuti oleh TPS 1 dan TPS 4 karena satu TPS lainnya ada peserta uyang mengundurkan diri sehingga tidak perlu mengikuti seleksi tambahan.

Hasil selengkapnya adalah sebagai berikut :

1. TPS 001

No.

Nama

Alamat

1

ENDANG KURNIASIH

DESA RINGIN RT 04 RW 01

2

OKI AGUS SUSILO

DESA RINGIN RT 01 RW 03

3

INTAN TAWADDADA ILAIHA

DESA RINGIN RT 03 RW 01

4

MOH ERWIN HIDAYAT

DESA RINGIN RT 04 RW 01

5

MUHIMATUL FITRIYAH

DESA RINGIN RT 05 RW 01

6

NASRIPAH

DESA RINGIN RT 04 RW 01

7

NOUVAL SELAMET MULYONO

DESA RINGIN RT 04 RW 01

2. TPS 002

No.

Nama

Alamat

1

HIMMATUL LUTHFIYAH

DESA RINGIN RT 06 RW 01

2

IMAM MUSTOFA

DESA RINGIN RT 06 RW 01

3

KHOTIMATUN

DESA RINGIN RT 06 RW 01

4

MUH ADIB CHILMI FADLOLI

DESA RINGIN RT 06 RW 01

5

NUR ABIDIN

DESA RINGIN RT 06 RW 01

6

SUSANTO

DESA RINGIN RT 06 RW 01

7

MOH. NOR FAIZIN

DESA RINGIN RT 02 RW 01

3. TPS 003

No.

Nama

Alamat

1

ACHMAD GHONIM

DESA RINGIN RT 02 RW 01

2

ACHMAD ZAENI

DESA RINGIN RT 01 RW 01

3

CHRIESTINA FEBRIANTI

DESA RINGIN RT 01 RW 01

4

DINA FEBRIANA

DESA RINGIN RT 01 RW 01

5

FAKHOMATUN NOR

DESA RINGIN RT 01 RW 01

6

LAWINDAH

DESA RINGIN RT 01 RW 01

7

WAHYU TRI PAMUNGKAS

DESA RINGIN RT 01 RW 01

4. TPS 004

No.

Nama

Alamat

1

ANSHORI

DESA RINGIN RT 01 RW 03

2

HANIK ATUR RAHMAWATI

DESA RINGIN RT 01 RW 03

3

ISA AMIK UGHRIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 03

4

ROUDLOTUN MARATUSSHOLIKAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

5

TRIYONO HADI SANTOSA

DESA RINGIN RT 01 RW 03

6

MOCH. MA'RUFUL KHULQI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

7

SITI KHANIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 03

5. TPS 005

No.

Nama

Alamat

1

ABID RIYANJA JAUHARI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

2

DIAH WINARTI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

3

DWI SUCIPTO WAHYU AJI WINOTO

DESA RINGIN RT 03 RW 03

4

ISTIQOMAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

5

MAR'ATUSSHOLIHAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

6

SUGENG PRAYITNO

DESA RINGIN RT 03 RW 03

7

YAYUK WIDYAWATI

DESA RINGIN RT 02 RW 03

6. TPS 006

No.

Nama

Alamat

1

AKHMAD PUJIANTO

DESA RINGIN RT 04 RW 03

2

ARIF BUDIMAN

DESA RINGIN RT 04 RW 03

3

ENDANG WIWIK WIDIYAWATI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

4

KHOIRUL ANAM

DESA RINGIN RT 04 RW 03

5

MARDIYAH

DESA RINGIN RT 04 RW 03

6

MUKTI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

7

ZAENURI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

 7. TPS 007

No.

Nama

Alamat

1

ACHMAD BADRUDIN

DESA RINGIN RT 01 RW 02

2

MUSLIH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

3

MUTHOHIR FUAD

DESA RINGIN RT 01 RW 02

4

PUJIATININGSIH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

5

SITI KHOLIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

6

SITI MAHSUNAH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

7

SEPTIANA DWI UTAMI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

8. TPS 008

No.

Nama

Alamat

1

ALI ANWAR

DESA RINGIN RT 04 RW 02

2

MUHTAROM

DESA RINGIN RT 04 RW 02

3

MUKHAMMAD RINDHUWAN

DESA RINGIN RT 04 RW 02

4

NUR FADHILAH

DESA RINGIN RT 04 RW 02

5

NUR KHAYATI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

6

SLAMET RIYADI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

7

YENI NOVITASARI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

Untuk selanjutnya adalah masa masukan, Tanggapan  dan klarifikasi Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS pada tanggal 21 sampai 26 Oktober 2020. sedangkan pengumuman hasil seleksi oleh KPU pada tanggal 8 sampai 10 November 2020.

Senin, 05 Oktober 2020

TAHAPAN PENDAFTARAN KPPS PILBUP 2020

 

 Tahapan pembentukan petugas Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 dimulai pada tanggal 01 Oktober 2020 ditandai dengan pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS. Penyerahan berkas pendaftaran dimulai pada 07 Oktober 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020.

Berkas pendaftaran yang perlu disiapkan oleh calon KPPS adalah :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  3. Tidak menjadi anggota partai Polilik  atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parta politik, termasuk tidak menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota da Wakil Walikota dan pemilihan Umum;
  4. Bebas penyalahgunaan narkotika’
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahn atau lebih;
  6. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Pemilu;
  7. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode dalam jabatan yang sama sebagai annggota KPPS
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  9. Potokopi ijazah Skolah Menengah Atas/sedrjat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  10. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
  11. Surat pernyataan dapat membaca, menulis dan berhitung bagi pendaftar  yang berpendidikan dibawah sekolah Menengah Atas atau sederaajat;
  12. Bersedia bekerja dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19
  13. Seluruh dokjmen syarat pendaftaran disusun dengan rincian sebagaiberikut :
  • 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada PPS
  • 1 (satu) salinan sebagai arsip calon anggota KPPS


JADWAL PEMBENTUKAN KPPS 

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN  2020

NO

KEGIATAN

LAMA

TANGGAL

Tanpa Perpanjangan Pendaftaran

Dengan Perpanjangan Pendaftaran

1

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS

6 Hari

01-06/ 10/2020

-

2

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS

7 Hari

07-13/10/2020

-

3

Perpanjangan Pendaftaran

5 hari

-

14-18/10/2020

4

Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota KPPS

7 Hari

14-20/10/2020

19-25/10/2020

5

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota KPPS

7 Hari

21-27/10/2020

26/10-01/11/2020

6

Masukan, Tanggapan  dan klarifikasi Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS

6 Hari

21-26/10/2020

26-31/10/2020

7

Pengumuman hasil klarifikasi

3 Hari

27-29/10/2020

01-03/11/2020

8

Penyampaian hasil seleksi KPPS ke KPU kab/kota

2-7 Hari

30/10-05/11/2020

04-05/11/2020

9

Penetapan anggota  KPPS

2 Hari

06-07/11/2020

10

Pengumuman Hasil Seleksi calon Anggota KPPS oleh  KPU Kab/kota

3 Hari

08-10/11/2020

11

Masa Kerja Anggota KPPS

30 Hari

24/11/2020 sd 23/12/2020



Untuk petugas Tantib pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini dibutuhkan 2 orang untuk masing-masing TPS. Hal yang menarik dalam pemilukada tahun ini adalah Semua petugas penyelenggara Pemilukada tahun ini adalah wajib mengikuti Rapid Test sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, dan pembebeasan beaya untuk mengurus surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah.