Sabtu, 21 November 2020

Tata Cara Penghitungan Suara di TPS Dengan Protokol Kesehatan

 


a. Persiapan Sebelum Rapat Penghitungan Suara

Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 dilakukan penyemprotan  Sebelum Rapat Penghitungan Suara, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sebelum dilakukan penyemprotan Petugas KPPS memastikan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan
  2. Petugas Ketertiban TPS 1 mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan
  3. Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban TPS 2 untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah hadir


b. Persiapan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan
    Ketua KPPS dengan dibantu anggota KPPS :
  1. mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;
  2. memasang Formulir Model C.Plano-KWK masing-masing pemilihan di papan pengumuman;
  3. menempatkan kotak suara sesuai jenis pemilihan di dekat meja Ketua KPPS dan menyiapkan kuncinya;
  4. menyiapkan perlengkapan dan alat keperluan administrasi penghitungan Suara:
  5. memastikan bahwa Saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan Surat Mandat;
  6. mempersilahkan Saksi, dan Pengawas TPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
  7. mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara
  8. Penjelasan perihal Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi di dalam Area TPS oleh Petugas KPPS, Saksi, Pengawas dan Pemilih yang hadir, yaitu;
  • Selalu menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu ketika berada di area TPS
  • Selalu menjaga jarak
  • Mencuci tangan sebelum masuk ke TPS
  • Tidak melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun
  • KPPS selalu menggunakan sarung tangan Ketika bertugas
  • Telah dilakukan Penyemprotan disinfektan pada alat tulis yang digunakan
  • Petugas ketertiban 1 mengecek suhu badan Petugas KPPS, Saksi, dan Pengawas sebelum masuk ke area TPS
  • Kotak Suara disemprot disinfektan sebelum diberikan kepada PPK melalui PPS setelah selesai proses penghitungan
c. Proses Penghitungan Suara

  1. Ketua KPPS dibantu KPPS 2  membuka kotak suara
  2. Ketua KPPS dibantu KPPS 2 mengeluarkan Surat Suara dan menghitung serta menyusun Surat Suara
  3. Ketua KPPS dibantu KPPS 2 mengumumkan dan mencatat jumlah Surat Suara yang telah disusun
  4. Anggota KPPS  mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C. Daftar Hadir-KWK
  5. Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data Pemilih, pengguna hak pilih, data Pemilih disabilitas, dan data penggunaan Surat Suara hasil pemungutan suara
  6. Anggota KPPS 2 membuka Surat Suara satu per satu untuk diserahkan kepada Ketua KPPS
  7. Ketua KPPS:   (1) Meneliti tanda coblos yang terdapat pada Surat Suara dan menentukan sah atau tidak sahnya Surat Suara, serta menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau, Pemilih/ masyarakat yang hadir. (2) Mengumumkan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas
  8. Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Hasil-KWK yang berukuran plano sesuai jenis PemilIihan, dengan cara tally (IIII) dan untuk setiap kolom maksimal 5 (lima suara) setelah Ketua KPPS mengucapkan: SAH/TIDAK SAH
  9. KPPS 5 Melipat Surat Suara yang telah diumumkan sah dan tidak sahnya.
  10. KPPS 6 dan KPPS 7 Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti (satu ikatan sebanyak 25 lembar surat suara) dan diumumkan yaitu Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing - masing Peserta Pemilihan dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah
  11. KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data suara sah dan tidak sah dalam formulir Model C.Hasil-KWK
  12. Ketua KPPS, anggota KPPS, dan Saksi Peserta Pemilihan yang hadir menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK seluruh jenis Pemilihan 
  13. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS membuat catatan kejadian khusus pada formulir C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan-KWK bila tidak ada tulis “NIHIL”
  14. Anggota KPPS 6 dan KPPS 7 memasukkan seluruh Surat Suara dan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam masing masing sampul yang telah disediakan

d. Penyemprotan disinfektan secara berkala

Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala ketika tidak terdapat penumpukan Pemilih baik di dalam TPS maupun di luar Area TPS

Sebelum dilakukan penyemprotan Petugas KPPS memastikan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan
Ketua KPPS menghimbau kepada seluruh Petugas KPPS, Saksi dan Pengawas untuk keluar area TPS sementara, sebelum dilakukan penyemprotan
Petugas Ketertiban TPS 1 mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan
Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban TPS 2 untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah hadir

e. Penutupan Rapat Penghitungan Suara

Setelah proses penghitungan suara selesai, Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara


f. Proses Setelah Penghitungan Suara di TPS Berakhir

  1. KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan kotak suara setelah rapat penghitungan suara.
  2. KPPS wajib menyerahkan kotak suara ke PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan suara.
  3. KPPS wajib menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak. 
  4. Dalam hal KPPS tidak dapat menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS karena terkendala jaringan internet, KPPS menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap dengan menggunakan jaringan nirkabel yang tidak memerlukan jaringan internet
  5. PPS wajib mengumumkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya selama 7 (tujuh) hari. 
  6. Sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud, dilakukan mekanisme sebagai berikut :
  • PPS mencetak salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK yang diperoleh dari KPPS; dan
  • PPS menempelkan salinan sebagaimana dimaksud di tempat umum yang mudah diakses oleh publik
Catatan :

Pastikan Pengisian di Formulir Model C.Hasil-KWK :

  1. Jumlah Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada DATA PEMILIH (I.A.3) harus sama dengan Jumlah Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada PENGGUNA HAK PILIH (I.B.3)

  2. Jumlah Pengguna Hak Pilih (I.B.4) harus sama dengan Jumlah Surat Suara yang digunakan (III.4) harus sama dengan Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah (IV.D)



Sumbear materi :  Sosialisasi Tungsura Pilbup Rembang 2020

Tugas KPPS Pilbup 2020 Rembang


Pemilihan Kepala Daerah tinggal menunggu hitungan hari, bagi kita yang natinya bertugas sebagai Kelompok Penyelengara  Pemungutan Suara (KPPS) harus mengetahui tugas-tugas yang harus dijalankan.

Berikut pembagian tugas KPPS :

1. Ketua / KPPS 1

 Memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara

2. KPPS 2 dan  3

Membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS

3. KPPS 4

  1. Bertempat didekat pintu masuk TPS,
  2. Menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
  3. Memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih;
  4. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el atau Surat Keterangan;
  5. Meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS;
4. KPPS 5

  1. Bertempat didekat pintu masuk TPS,
  2. Meminta Pemilih mengisi nama, identitas Pemilih DPTb yang terdapat dalam KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
  3. Memeriksa dan memastikan nama Pemilih DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh;
  4. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
  5. Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
  6. dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C.Daftar Hadir-KWK; dan
  7. dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir-KWK.
5. KPPS 6

Mengatur pemilih yg akan memasukkan surat suara

6. KPPS 7

Mengatur pemilih keluar, menandai tinta

Catatan :

  • Bila ketua KPPS berhalangan, anggota KPPS memilih salah satu untuk menjadi ketua
  • Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
  • Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan lebih dari 2 (dua) orang, sehingga kurang dari 5 (lima) orang, dilakukan penggantian anggota KPPS.
  • Penggantian anggota KPPS berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan anggota KPPS.
  • KPPS dibantu 2 orang petugas ketertiban TPS
  • Pembagian tugas petugas ketertiban TPS : 1 orang di pintu masuk dan 1 orang di pintu keluar.


Ketentuan Saksi Pasangan Calon

  1. Rapat Pemungutan Suara dapat dihadiri oleh Saksi yang berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon.
  2. Saksi wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon atau tim kampanye.
  3. Surat tugas/mandat tertulis paling kurang memuat informasi mengenai :
  • Nama Saksi;
  • Nomor Induk Kependudukan Saksi;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Identitas TPS tempat bertugas; dan 
  • Nomor Ponsel Saksi.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan.

5. Saksi yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu
6. Saksi yang hadir berhak menerima :

     Salinan DPT dan
     Salinan digital formulir model C Hasil-KWK melalui Sirekap.
    

Sumber : Materi Sosialisasi Tungsura PILBUP Rembang 2020

Jumat, 06 November 2020

Si Rekap Dalam Pilkada Serentak 2020

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada Serentak 2020. Lewat sistem tersebut, proses rekapitulasi suara tak lagi berlangsung secara manual dan berjenjang. 

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya hanya perlu memfoto formulir C plano. Setelahnya, foto tersebut langsung dikirim ke server yang dimiliki KPU.

"Itu kan dengan otomatisasi bisa terkirim ke pengawas TPS dan juga KPU-nya. Itu yang akan digunakan untuk rekapitulasinya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta, Selasa (25/8).

Evi mengatakan, ada sejumlah keuntungan jika proses rekapitulasi dalam Pilkada 2020 menggunakan Sirekap. Salah satunya karena waktu untuk proses rekapitulasi menjadi lebih singkat. Ini lantaran proses rekapitulasi tak lagi berjenjang


Kemudian, Evi menilai proses rekapitulasi lebih hemat biaya. Ini karena proses rekapitulasi tak lagi menghabiskan banyak formulir. "Kita berharap pemilunya ke depan ini lebih cepat dan juga murah. Itu yang harus kita kembangkan ke depan untuk pemilu yang akan datang," kata Evi.

 Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menyatakan hal senada. Menurut Raka, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika Pilkada 2020 menggunakan Sirekap. Salah satunya lantaran hasil rekapitulasi bisa diberikan secara cepat dan akurat kepada masyarakat. "Juga diharapkan ke depan akan mampu menggunakan sistem rekapitulasi yang berjenjang dan manual yang selama ini dilakukan," kata Raka.

Adapun, KPU melakukan uji coba terhadap penggunaan Sirekap sejak pagi ini. Raka mengatakan, uji coba dilakukan agar penerapan Sirekap nantinya tidak malah memunculkan persoalan hukum. Dalam uji coba ini, hasil foto formulir C plano ke saksi dan pengawas TPS dikirim dalam bentuk QR code. 

KPU menggunakan gabungan sistem optical character recognition (OCR) dan optical mark reader (OMR) dalam uji coba kali ini. OCR merupakan sistem yang berfungsi memindai gambar dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks. Teks tersebut lalu dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik. Sementara, OMR merupakan sistem yang berfungsi membaca tanda bulatan pensil pada formulir rekapitulasi suara. Hal tersebut lalu dipindai ke dalam bentuk data elektronik. "Jadi kalau OCR tidak terbaca, maka OMR yang lebih bisa tepat dalam pengambilan pendokumentasiannya itu bisa membantu akurasi dari rekapitulasinya," kata Evi.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Dinilai Lebih Cepat dan Akurat, KPU Terapkan e-Rekap pada Pilkada 2020" , https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/5f449fb21bbc9/dinilai-lebih-cepat-dan-akurat-kpu-terapkan-e-rekap-pada-pilkada-2020

Penulis: Dimas Jarot Bayu

Editor: Happy Fajrian