Minggu, 18 Desember 2011

Desa Ringin - Pamotan

GAMBARAN UMUM DESA
          I.    KONDISI GEOGRAFIS
Desa Ringin Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang terletak disebelah barat Ibu Kota Kecamatan Pamotan. Berikut ini adalah gambaran umum tentang kondisi geografis Desa Ringin:  
a.    Batas-batas administratif wilayah Desa Ringin:
§  Sebelah Utara     : Desa Gembleng Mulyo, Kecamatan Pancur.
§  Sebelah Selatan   : Desa Sidorejo dan Desa Tempaling.
§  Sebelah Barat      : Desa Japerejo dan Desa Tulung.
§  Sebelah Timur     : Desa Pamotan dan Desa Sumberejo.
b.  Secara umum Desa Ringin merupakan dataran rendah, hanya di bagian selatan relatif lebih tinggi dan sisanya berada pada ketinggian ± 75 m diatas permukaan laut (dpl). Ini menyatakan kondisi wilayah/ desa termasuk dalam kategori dataran rendah.
Luas wilayahnya  ± 402,750 Ha, yang terdiri dari:
§  Tanah sawah irigasi teknis                  : 132,095 Ha.
§  Tanah sawah irigasi ½ teknis             :     4,000 Ha.
§  Tanah sawah tadah hujan                   :   25,850 Ha.
§  Tanah tegal/ ladang                            :  217,850 Ha.
§  Tanah pemukiman                              :    26,790 Ha.
§  Tanah Kas desa                                  :  120,000 Ha.
§  Tanah fasilitas umum                                     :    26,000 Ha.
§  Lainnya                                               :      5,000 Ha.
b.    Jarak dengan pusat pemerintahan (orbitasi) :
§  Ke Ibu kota Kecamatan                      :      3 Km.
§  Ke Ibu kota Kabupaten                       :    17 Km
§  Ke Ibu kota Provinsi                            :  137 Km

        II.    KONDISI DEMOGRAFIS
Total jumlah penduduk Desa Ringin pada tahun 2010 adalah 3147 jiwa, yang terdiri dari 915 Kepala Keluarga (KK).
Berikut ini adalah rincian dan klasifikasi penduduk Desa Ringin menurut jenis kelamin, latar belakang pendidikan dan agama:
1.                                                    Jumlah penduduk menurut jenis kelamin:
a.
Laki-laki
:
1606
jiwa
b.
Perempuan                
:
1541
jiwa

2.   Jumlah penduduk menurut tingkat pendidikan:
a.
Belum/ Tidak sekolah
:
795
jiwa
b.
Tamat SD/ sederajat
:
1.502
jiwa
c.
Tamat SLTP/ sederajat
:
487
jiwa
d.
Tamat SLTA/ sederajat
:
291
jiwa
e.
Diploma I/ II/ III
:
43
jiwa
f.
S1/ Sarjana
:
29
jiwa

3.   Seluruh penduduk Desa Ringin beragama Islam.



          I.    KONDISI EKONOMIS
Dengan kondisi permukaan tanah yang datar dan dilalui aliran sungai, Desa Ringin mempunyai potensi yang baik disektor pertanian dan perkebunan. Produk unggulan dari sektor pertanian adalah padi dan jagung sedangkan dari sektor perkebunan adalah tebu. Oleh sebab itu, hampir sebagian penduduk Desa Ringin bekerja di sektor ini sebagai buruh tani dan petani penggarap dari lahan yang disewa.
Berikut ini adalah jumlah penduduk Desa Ringin menurut latar belakang jenis mata pencaharaian:
a.
Tidak bekerja
:
827
jiwa
b.
Buruh tani
:
1.051
jiwa
c.
Petani
:
837
jiwa
d.
Pedagang
:
103
jiwa
e.
Karyawan
:
159
jiwa
f.
Swasta
:
97
jiwa
g.
P N S
:
69
jiwa
h
TNI/ POLRI
:
4
jiwa

Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa tingkat perekonomian masyarakat Desa Ringin berada dalam tingkat prasejahtera.


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.   VISI DAN MISI
§  V I S I
Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan, Desa Ringin mempunyai visi:
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA RINGIN YANG SEJAHTERA, MAJU DAN MANDIRI”.

§  M I S I
Adapun misi Pemerintah Desa Ringin adalah sebagai berikut:
a.
Menciptakan sistem pemerintahan desa yang transparan, jujur dan adil.
b.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan cepat.
c.
Mendorong kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam usaha memajukan desa dan tingkat kesejahteraan.
d.
Pemberdayaan pemuda dan meningkatkan prestasi olah raga.
e.
Meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia.
f.
Pemerataan pembangunan disemua wilayah.

B.   STRATEGI DAN KEBIJAKAN DESA
Dalam pembuatan suatu kebijakan, kami selalu berdasar pada musyawarah mufakat atau berdasarkan atas kesepakatan bersama. Tentu saja hal ini harus mengacu dan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku.
Demikian halnya dalam  proses perencanaan pembangunan kami selalu membahas dengan semua elemen yang ada di masyarakat. Melalui kader pemberdayaan masyarakat yang melaksanakan musyawarah ditingkat RT , berbagai macam usulan atau aspirasi dari masyarakat tentang kegiatan-kegiatan pembangunan yang perlu dilakukan kami tampung. Selanjutnya dari usulan-usulan tersebut disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan berpacu pada skala prioritas kebutuhan pembangunan yang ada di desa. RPJMDes yang telah disusun dan disepakati bersama ini setiap awal tahun anggaran akan di-review (ditinjau ulang), dimaksudkan jika ada kebutuhan pembangunan yang darurat dan harus dilaksanakan pada saat itu juga bisa segera terlaksana.

C.   PRIORITAS PROGRAM
Dengan banyaknya usulan kegiatan pembangunan dan melihat kondisi keuangan desa yang terbatas, tidak mungkin semua usulan tersebut dapat direalisasikan secara bersamaan. Untuk itu, agar pelaksanaan pembangunan dapat mencapai sasaran sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat maka harus digunakan skala prioritas untuk memilih kegiatan mana saja yang harus diutamakan dan dilaksanakan terlebih dahulu.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun melalui musyawarah ditingkat desa (Musdes) menjadi acuan utama dalam melaksanakan kegiatan pembangunan didesa selama kurun waktu lima tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar