Tampilkan postingan dengan label Pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembangunan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 September 2021

Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)



 Suimber dana pembangunan di desa diantaranya adalah PADes, Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan desa jelas berbeda Sampai saat ini, masih banyak diantara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Baik itu, dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi  Dana Desa (ADD) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan merupakan sumber pendapatan Desa.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. (Dikutip dari laman http://www.djpk.kemenkeu.go.id/).

Roadmap Dana Desa merupakan wujud rekognisi Negara kepada desa. Dana Desa tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sementara itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa.

PENGERTIAN DANA DESA (DD)

Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah :

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8). (dikutip dari laman https://updesa.com)

Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

PENGERTIAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). (dikutip dari laman https://updesa.com)

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.

ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

PERBEDAAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Dari pengertian diatas tentunya kita sudah dapat membedakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.

Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Besaran penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tiap Desa diatur dalam perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

PENGGUNAAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan).

Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa:

  1. Peningkatan kualitas hidup,
  2. Peningkatan kesejahteraan,
  3. Penanggulangan kemiskinan, dan
  4. Peningkatan pelayanan publik.

Sedangkan untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa.

Penting bagi masyarakat untuk memahami istilah, perbedaan, dan arah penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) demi transparansinya Pemerintah Desa.

Sabtu, 25 September 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022


Penggunaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.

Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Namuin sebelum menyimak secara detail prioritas penggunaan dana ada beberapa istilah yang perlu kita ketahui, diantaranya adalah : 

  1. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan  nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
  3. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk  jangka waktu 1 (satu) tahun
  4. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
  5. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
  6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa
  7. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Lebih lanjut, mengenai kutipan penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas, sebagai berikut:

A. PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan

B. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
C. MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON-ALAM SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disusun berdasarkan :

  1. Hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa;
  2. Data yang disediakan oleh Kementerian Desa; dan
  3. Aspirasi masyarakat desa.
Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021. Swakelola dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Untuk selanjutnya Permendes No 7 Tahun 2021 dapat di unduh disini

Kamis, 08 April 2021

PTSL 2021 Desa Ringin Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target

 


PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan termasuk semua pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah Desa Ringin pada tahun 2021 membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti program PTSL ini. Tercatat dari 2.288 bidang tanah dari jumlah SPT baru kisaran 779 bidang tanah yang sudah bersertifikat yang berarti ada kisaran 1.500 bidang tanah yang belum bersertifikat. 

Pelaksanaan program PTSL diatur dalam Perbup Rembang no. 6 tahun 2021.

Dikutif dari selebaran panitia syarat-syarat untuk mengikuti program PTSL (Sertifikat Massal) Desa Ringin tahun 2021 adalah sebagai berikut ;

  1. Memiliki tanah di wilayah Desa Ringin
  2. Bukan merupakan tanah milik Instansi Negara.
  3. Bukan merupakan Tanah Negara Bebas ( Tanah GG)
  4. Bukan merupakan tanah bermasalah/sengketa
  5. Bersedia memasang tanda/patok batas tanah sesuai dengan pesrsetujuan dan kesepakatan pemilik batas tanah disampingnya (utara, selatan,timur, barat)
  6. Bersedia memenuhi persyaratan adminoistrasi yang dibutuhkan oleh panitia
  7. Sudah melunasi semua SPPT wajib pajak tanah dan bangunan hingga tahun terakhir (2021)
  8. Bersedia untuk bersikap kooperatif, patuh dan taat pada aturan yang berlaku
  9. Pemohon yang tidak memenuhi kriteria dianggap gugur sebagai pemohon program ini
Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 5 April sampai dengan 19 April 2021.
Pengumpulan berkas dilakukan di Balai Desa Ringin popada jam 08.30 - 14.00 WIB.

Syarat administrasi Pemohon :
  1. Potokopi KTP diperbesar 200% ( rangkap 2)
  2. Potokopi Kartu Keluarga ( rangkap 2)
  3. Potokopi SPPT Terakhir yang diajukan sertifkat (rangkap 2 )
  4. Mengisi form daftar dan surat pernnyataan dari Panitia
  5. Membayar beaya Pelaksanaan PTSL Rp. 350.000, pada saat pendaftaran
  6. Masing-masing kelengkapan diatas berlaku untuk setiap satu bidang tanah yang akan didaftarkan  dalam program PTSL ini.
Untuk informasi lainnya yang berhubungan dengan program PTSL ini diminta untuk datang langsung di sekretariat Panitia di Balai Desa Ringin pada jam kerja.

Sabtu, 27 Maret 2021

Tujuan dan Sasaran Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah ( PISEW)

 


Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya.

Tujuan :

Menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.

Sasaran :

Sasaran kegiatan Program PISEW meliputi:

Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:

  • infrastruktur transportasi;
  • infrastruktur air minum dan sanitasi;
  • infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
  • infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
  • Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
  • Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.
Penerima Manfaat dan Indikator Kinerja

Penerima Manfaat :

Penerima manfaat kegiatan ini adalah:
  • Masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan;
  • Masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
  • Masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun.
Indikator Kinerja :

Keberhasilan Program PISEW dapat diukur dari ketercapaian indikator kinerja, seperti disajikan   berikut:

1. Indikator Dampak (outcome)
Mendukung upaya penurunan biaya produksi
Meningkatnya akses masyarakat kawasan potensial desa ke pelayanan infrastruktur pendukung pengembangan sosial ekonomi 

2. Indikator Kinerja (output)

Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kawasannya
  1. Adanya kelembagaan masyarakat tingkat Kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, yang mampu melakukan perencanaan dan pengelolaan pembangunan.
  2. Terselenggaranya musyawarah warga dalam Forum Kecamatan sebagai wujud demokrasi proses perencanaan
  3. Terintegrasinya rencana pembangunan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan yang disusun bersama masyarakat dengan rencana pembangunan daerah.
Meningkatnya layanan infrastruktur kawasan potensial perdesaan
  1. Terlaksananya Pembangunan infrastruktur wilayah secara tepat sasaran
  2. Terbangunnya infrastruktur sosial ekonomi wilayah yang memenuhi standar kualitas serta bermanfaat
Meningkatnya kemampuan pelaksana dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
  1. Mobilisasi KTP PISEW, Tenaga Ahli Provinsi, Asisten Tenaga Ahli Provinsi dan FM sesuai jadwal nasional
  2. Terselenggaranya penguatan kapasitas Fasilitator melalui pelatihan maupun OJT
  3. Terlaksananya proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi aspek teknis dan kriteria yang telah ditentukan
  4. Terjadinya penguatan dan pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi
  5. Terselenggaranya mekanisme penanganan pengaduan yang efektif
Kebijakan
Kebijakan dalam pengembangan kawasan perdesaan, berupa kegiatan yang meliputi:
  1. Pengembangan Potensi Lokal (sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan industri;
  2. Peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur kawasan permukiman;
  3. Peningkatan peran aktif/partisipasi masyarakat dan pelaku usaha; dan
  4. Peningkatan peran kelembagaan lokal/daerah.
Strategi kegiatan PISEW adalah mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, meliputi:

Sinkronisasi kebijakan umum dan pembangunan daerah;
  1. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi dengan rencana penyediaan infrastrukturnya;
  2. Penetapan dan pengembangan potensi lokal kawasan;
  3. Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah; dan
  4. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Lokal.
Dalam kebijakan Kegiatan PISEW terdapat 3 komponen kegiatan yang saling mendukung

Pendekatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Program PISEW ada empat pendekatan yang dilakukan, yaitu:

1. Partisipatif Birokratis

Pendekatan Partisipatif Birokratis dilaksanakan pada tahap persiapan dengan mengikut sertakan aparatur pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam melakukan identifikasi potensi kelembagaan BKAD di tingkat kecamatan untuk ditetapkan sebagai pengelola dalam pelaksanaan perencanaan dan konstruksi kegiatan PISEW, dan memfasilitasi kelembagaan BKAD yang terpilih untuk melakukan pencatatan di notaris serta mendaftarkan sebagai lembaga masyarakat di salah satu SKPD (Bapermas atau nama lain) di pemerintah daerah kabupaten.

2. Partisipatif  Teknokratis
Pendekatan partisipatif teknokratis, dilaksanakan pada tahap perencanaan, dilaksanakan bersama oleh satuan kerja PKP provinsi dan pendampingan yang dilakukan oleh fasilitator masyarakat, dengan pengendalian dari Tenaga Ahli Provinsi/Asisten Tenaga Ahli Provinsi, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dalam menyusun profil kawasan serta prioritas rencana pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan  lengkap dengan perencanaan teknis (gambar perencanaan dan RAB).

3. Teknokratis

Pendekatan teknokratis dilaksanakan pada saat tahap pelaksanaan konstruksi walaupun pelaksana pembangunan konstruksi infrastruktur dilakukan oleh BKAD namun tetap berdasarkan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam perencanaan teknis yang sesuai dengan jenis konstruksinya.

4. Birokratis

Pendekatan birokratis dilaksanakan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan penyerahterimaan infrastruktur terbangun kepada pemerintah desa yang selanjutnya dapat dilakukan pemeliharaan dan pengelolaannya, untuk bertanggung jawab dalam:

Memanfaatkan hasil pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas;
Melakukan pengelolaan untuk kegiatan pemeliharaan, keberlanjutan dan pengembangan hasil pelaksanaan pembangunan.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
A. dentifikasi/Pembentukan Lembaga Pelaksana

Lembaga pelaksana di tingkat masyarakat adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dapat menggunakan BKAD yang sudah ada (existing) atau membentuk BKAD baru. Pembentukan BKAD mengacu pada aturan perundangan.

B. Survey Bersama Lokasi Rencana Kegiatan

Proses dengan melihat langsung rencana lokasi dari usulan-usulan di Pertemuan Kecamatan I, dengan melakukan pemetaan, pengumpulan data dan informasi mengenai kondisi kawasan, kondisi kependudukan, kondisi layanan dasar  prasarana perdesaan,  dan permasalahan yang dihadapi

C. Pelaksanaan Pembangunan
Kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat.

Pengawasan pelaksanaan konstruksi dilaksanakan oleh FM dibawah supervisi dari TA.Pr/As.TA.Pr.

Pelaksanaan konstruksi harus didokumentasikan dalam bentuk laporan, yang harus dibuat sederhana, ringkas, dan secara berkala.

Fisik 0%, Dana diberikan 70%, dan jika fisik sudah 50% dana diberikan 100%.

D. Serah Terima Hasil Pelaksanaan

Serah terima pekerjaan dari BKAD kepada PPK Provinsi.
Selanjutnya dilakukan serah terima yang berupa hasil infrastruktur terbangun dari Satker PKP Provinsi kepada pemerintah desa

Minggu, 22 Desember 2019

PUBLIKASI DAN PELAPORAN DANA DESA


 
Papan Informasi Kegiatan Pembangunan #Desa _Ringin
A.         Publikasi
Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan  oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
1.         baliho;
2.        papan informasi Desa;
3.        media elektronik;
4.        media cetak;
5.        media sosial;
6.        website Desa;
7.        selebaran (leaflet);
8.        pengeras suara di ruang publik;
9.        media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.


Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.         Pelaporan

1.         Pelaporan dari Desa kepada Bupati/Wali Kota
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi  Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan  setiap  tahapan dari mekanisme penetapan prioritas  penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan  prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. Laporan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

a.         Perdes tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenagan lokal berskala Desa;
b.         Perdes tentang RKPDesa;
c.          Perdes tentang APBDesa; dan
d.         Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

2.        Pelaporan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur Bupati/Wali Kota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada gubernur. Bupati/Wali Kota u.p. organisasi pemerintah daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

3.        Pelaporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Gubernur berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui  Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/Wali Kota.

4.        Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme pelaporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.

PROSEDUR PENETAPAN PENGGUNAAN DANA DESA

   
Pembangunan Drainase  Pertanian Desa Ringin

 Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran Desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa disusun berdasarkan hasil pembahasan dan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa


A.         Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa
Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana  Desa  adalah sebagai berikut:
1.         Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa RPJMDesa

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut, paling sedikit meliputi:

a.    Pencermatan Ulang RPJMDes;
b.    Evaluasi RKPDes tahun sebelumnya;
c.     Penyusunan prioritas tahun selanjutnya;
d.    Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa.

Hasil kesepakatan musyawarah Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen berita acara dan menjadi pedoman pemerintah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

2.        Tahap Ke-2 : Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa

a.      Kepala Desa mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan  prioritas penggunaan Dana Desa. Sebab, kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.

b.     Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:

1)         pagu indikatif Dana Desa;
2)        program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
3)        data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.

c.  Tim Penyusun RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan mencermati hal-hal sebagai berikut:
1)  Berita acara musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa;
2)        Pagu indikatif Dana Desa;
3)   Program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
4)        Data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
5)  Tata cara penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang terpadu dengan program/kegiatan   pembangunan masuk Desa.

3.        Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa

Berdasarkan hasil kesepakatan  dalam  musyawarah  Desa yang diadakan untuk membahas penyusunan RKP Desa dan juga berdasarkan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKP Desa,  Kepala  Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa  menyusun rancangan prioritas kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana  Desa. Tata cara menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dengan cara sebagai berikut:

a.         Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan
Penggunaan Dana Desa harus  memberikan  manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
Tolok ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap Desain rencana kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa. Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan tolok ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa, selanjutnya penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata.
Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan  Desa, meliputi:

1)  Kegiatan yang mempermudah masyarakat Desa memperoleh pelayanan kesehatan antara lain pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak;

2)  Kegiatan pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa masyarakat Desa mulai dari anak- anak, remaja, pemuda dan orang dewasa antara lain kegiatan pelatihan tenaga kerja yang mendukung pengembangan ekonomi produktif;

3)  Pengembangan usaha ekonomi produktif yang paling potensial untuk meningkatan pendapatan asli Desa, membuka lapangan kerja bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya keluarga-keluarga miskin;

4)   Kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melalui pola padat karya tunai agar berdampak nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa; dan

5)    Kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan penanganan bencana alam yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, seperti: ancaman perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor.

b.        Prioritas Berdasarkan  Partisipasi  Masyarakat Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif yang tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yangakan dibiayai Dana Desa didukung masyarakat Desa, dinilai dengan cara sebagai berikut:

1)   kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;

2)       kegiatan yang direncanakan dan  dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan

3)   kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.

c.      Prioritas Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumberdaya Desa
Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di  Desa.  Cara memutar Dana Desa secara berkelanjutan  antara  lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.

d.         Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan
Tujuan pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai  Dana  Desa dirancang untuk dikelola secara berkelanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dana Desa diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkeberlanjutan.

e.          Prioritas Berdasarkan Prakarsa Inovasi Desa
Kebaharuan melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan Desa 
yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Pertukaran pengetahuan atas kegiatan inovasi dari dan antar Desa bisa menjadi model pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Usulan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa agar dapat lebih mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan Desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.

f.           Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

g.         Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa
Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan  pemerintahan   untuk pembangunan kantor Desa bagi Desa yang belum  memiliki kantor Kepala Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila Bupati/Wali Kota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.

4.        Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa 

Berdasarkan daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa melampiri daftar kegiatan dimaksud dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari Dana Desa. Daftar kegiatan beserta lampirannya menjadi masukan dalam menyusun rancangan RKP Desa.


Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa ini. Rancangan RKP  Desa  selanjutnya dibahas dan disepakati dalam musrenbangDesa yang diselenggarakan Kepala Desa  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Hasil kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa dan  BPD  wajib mempedomani peraturan Desa tentang RKP Desa ketika menyusun APBDesa.

5.        Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa
Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah Bupati/Wali Kota menetapkan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing-  masing Desa. Bupati/Wali Kota berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar  urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah  daftar  kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam  RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk  membahas  dan  menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan  demikian,  rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.

6.        Tahap Reviu Rancangan APB Desa

a.         Bupati/Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa  kegiatan-kegiatan  yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
1)         termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
2)        termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
3)        tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4)        prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalamperaturan perundang- undangan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

b.         Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Desa. Penyampaian penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1)         Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya  ketidaksetujuan  atas rencana pengunaan Dana Desa;
2)        kepala Desa menyampaikan kepada  masyarakat  Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa;
3)      masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
4)        BPD dapat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa
terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa;
5)       Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan rencana penggunaan Dana Desa;
6)     Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.     Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.