PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan termasuk semua pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna meningkatkan kesejahteraan.
Pemerintah Desa Ringin pada tahun 2021 membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti program PTSL ini. Tercatat dari 2.288 bidang tanah dari jumlah SPT baru kisaran 779 bidang tanah yang sudah bersertifikat yang berarti ada kisaran 1.500 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Pelaksanaan program PTSL diatur dalam Perbup Rembang no. 6 tahun 2021.
Dikutif dari selebaran panitia syarat-syarat untuk mengikuti program PTSL (Sertifikat Massal) Desa Ringin tahun 2021 adalah sebagai berikut ;
- Memiliki tanah di wilayah Desa Ringin
- Bukan merupakan tanah milik Instansi Negara.
- Bukan merupakan Tanah Negara Bebas ( Tanah GG)
- Bukan merupakan tanah bermasalah/sengketa
- Bersedia memasang tanda/patok batas tanah sesuai dengan pesrsetujuan dan kesepakatan pemilik batas tanah disampingnya (utara, selatan,timur, barat)
- Bersedia memenuhi persyaratan adminoistrasi yang dibutuhkan oleh panitia
- Sudah melunasi semua SPPT wajib pajak tanah dan bangunan hingga tahun terakhir (2021)
- Bersedia untuk bersikap kooperatif, patuh dan taat pada aturan yang berlaku
- Pemohon yang tidak memenuhi kriteria dianggap gugur sebagai pemohon program ini
- Potokopi KTP diperbesar 200% ( rangkap 2)
- Potokopi Kartu Keluarga ( rangkap 2)
- Potokopi SPPT Terakhir yang diajukan sertifkat (rangkap 2 )
- Mengisi form daftar dan surat pernnyataan dari Panitia
- Membayar beaya Pelaksanaan PTSL Rp. 350.000, pada saat pendaftaran
- Masing-masing kelengkapan diatas berlaku untuk setiap satu bidang tanah yang akan didaftarkan dalam program PTSL ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar