Selasa, 30 Juni 2020

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR COKLIT PILGUB REMBANG TAHUN 2020



Coklit PPDP



A. Model A-KWK

1.   Beri tanda centang ( ) dalam kolom keterangan jika data pemilih COCOK.
2.   Lengkapi dan perbaiki data pemilih yang TIDAK COCOK. Coret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
3.   Catat keterangan disabilitas jika ada pada kolom disabilitas (kolom
4.   12) sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami pemilih:
5.   Disabilitas Fisik.
6.   Disabilitas Intelektual.
7.   Disabilitas Mental.
8.   Disabilitas Sensorik.
9.   Catat status perekaman KTP-el pada kolom status KTP-el (kolom 13) yang ada di formulir A-KWK sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki:


                    B : Belum rekam.
             S : Sudah rekam (namun memiliki Surat Keterangan).
             K : Sudah rekam (sudah memiliki KTP-el).


B.  Model A.A-KWK
Formulir ini diperuntukkan untuk mendaftar pemilih yang belum terdaftar dalam Model A-KWK dengan beberapa alasan, antara lain:
  1.  Pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara.
  2. Pemilih yang belum berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara namun sudah/pernah kawin.
  3. Perubahan status anggota TNI/Polri menjadi Sipil.
  4. Pemilih pendatang/pindahan yang telah memiliki KTP dan/atau KK di daerah pemilihan setempat.

C .   Model A.A.1-KWK dan A.A.2-KWK  
  1. Formulir Model A.A.1-KWK dan Model A.A.2-KWK ini diperuntukkan sebagai tanda bukti telah terdaftar.
  2.  Isi formulir Model A.A.1-KWK secara lengkap sebanyak 10 item data
  3. Tanda tangan formulirnya oleh PPDP dan kepala keluarga/ perwakilannya.
  4. Isi dan tempelkan stiker Model A.A.2-KWK per KK di bagian depan rumah sebagai bukti terdaftar.


Guna memudahkan klasifikasi pemilih disabilitas yang ditemui saat proses coklit, PPDP mempedomani kategori kelompok disabilitas sebagai berikut:

1.   Kelompok penyandang Disabilitas Fisik antara lain:

      - Amputasi
      - Lumpuh
      - Celebrar Palsy ( Lumpuh otak)
     - Akibat Stroke
     - Akibat Kusta
     - Orang kecil/kerdil

2 .   Kelompok penyandang Disabilitas Intelektual antara lain:
     - Disabilitas Grahita
     - Down syndrome

3. Kelompok penyandang disabilitas mental  antara lain :
    - Psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi
    - Aoutis
    - Hiperaktif

4. Kelompok penyandang Disabilitas Sensorik antara lain :
   - Disabilitas Netra
   - Disabilitas rungu
   - Disabilits wicara

D.      CATATAN COKLIT

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. PASTIKAN bahwa pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, Kartu Keluarga, atau surat keterangan.
2.JANGAN DAFTARKAN pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal/menetap di wilayah kerja PPDP, TETAPI belum/tidak memiliki KTP daerah yang melaksanakan pemilihan.
3. PASTIKAN pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat dan karena tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus RT/RW/sebutan lain.
4.  SOSIALISASIKAN kepada warga yang ditemui secara domisili saat ini berbeda dengan domisili yang tertera pada dokumen kependudukan (KTP- el/Surat Keterangan, atau Kartu Keluarga), namun memiliki hak pilih karena masih berada di wilayah pemilihan, untuk mengkonfirmasi kepada keluarga yang bersangkutan agar saat kegiatan coklit di daerah asalnya masih tercatat.



Baca juga : 

TAHAPAN KEGIATAN PPDP PILBUP REMBANG TAHUN 2020


Senin, 29 Juni 2020

TAHAPAN KEGIATAN PPDP PILBUP REMBANG TAHUN 2020



Coklit PPDP Pilbup 2020

A. Persiapan

1. Mengikuti Bimbingan Tehnis


Bimbingan Teknis dilaksanakan secara virtual melalui media komunikasi daring (online). Dalam hal PPS tidak dapat menyelenggarakan bimbingan teknis melalui media komunikasi daring (online) karena keterbatasan sarana dan prasarana, bimbingan teknis dapat dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Pastikan mendapat materi bimtek secara jelas dan dimengerti mengenai:
1.     Jadwal pelaksanaan coklit.
2.     Pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal.
3.     Tata cara coklit.
4.     Tata cara pengisian formulir.


Materi bimtek dapat di akses  disini  : www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

2. Cek Kelengkapan Dokumen, Kelengkapan Kerja, dan Alat Perlindungan Diri

3. Berkoordinasi dengan RT/RW


PPDP mendatangi rumah pengurus RT/RW/sebutan lain untuk melakukan koordinasi awal dengan aktivitas sebagai berikut:

1.   Sapa pengurus RT/RW/sebutan lain dengan ramah dan santun.

2. Memperkenalkan diri sebagai PPDP dengan menunjukkan identitas PPDP.
3.  Meminta ijin untuk melakukan kegiatan coklit di wilayah RT/RW/sebutan lain selama 15 Juli 2020 s/d 13 Agustus 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur.
4.  Tanyakan pada pengurus RT/RW/sebutan lain terkait area wilayah RT/RW/sebutan lain.
5.Tanyakan pada pengurus RT/RW/sebutan lain apakah terdapat perubahan data penduduk terbaru di wilayah kerjanya yang disebabkan warga yang pindah, pendatang, meninggal, dan sebagainya.
6. Minta pengurus RT/RW/sebutan lain memeriksa setiap KK apakah benar berdomisili di area tersebut, warga yang tidak dikenal, dan data pemilih yang kemungkinan ganda.
7. Minta pengurus RT/RW/sebutan lain untuk memeriksa Model A-KWK apakah pemilih yang ada pada formulir A-KWK sudah sesuai secara alamat, penomoran RT/RW/sebutan lain.



B. Pelaksanaan COKLIT


PPDP mendatangi rumah pemilih dengan tata cara berikut:


1.     PERKENALAN


a.     Sapa pemilih dengan ramah dan santun.

b.     Memperkenalkan identitas PPDP.
c.      Meminta waktu dan kesediaan pemilih untuk dicoklit  dengan           penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-         19     
d.     Mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk                            ke  dalam rumah (teras/halaman) dan tidak terlalu lama.
e.      Selalu memakai tanda pengenal dan alat pelindung diri.

2. MENCOKLIT
1. Bacakan atau tunjukan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang dicoklit yang terdaftar di dalam Model A-KWK.
2.  Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga).
3.  Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka PPDP memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga pemilih.
4.  Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam Model A.A-KWK berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga warga tersebut.
5. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang penyandang disabilitas.
6. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A- KWK tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI.
7.  Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A- KWK namun saat ini sedang tidak berada di rumah dan berdomisili di tempat lain dalam waktu yang cukup lama karena urusan tertentu (menjalankan tugas/bekerja di tempat lain, menempuh pendidikan, pindah domisili sementara, menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitas, menjadi tahanan di rutan atau lapas). Pastikan pemilih tersebut terdaftar 
 8. Tanyakan juga apakah anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A- KWK namun saat ini sedang tidak berada di rumah dan berdomisili di tempat lain tersebut nanti pada Hari H pemungutan suara pulang ke rumah kembali dan menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat rumah. Apabila pemilih tersebut pada hari H menggunakan hak pilihnya di tempat lain, sampaikan untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT
9. Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan.
10.  Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan anggota keluarga yang belum cukup umur (dibawah 17 tahun pada hari H pemungutan suara) tapi sudah atau pernah menikah yang belum terdaftar ke dalam Model A.A-KWK.
11. Meminta  anggota keluarga yang belum cukup umur (dibawah 17 tahun pada hari H pemungutan suara) tapi sudah atau pernah menikah untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan/buku nikah, KTP-el atau Surat Keterangan.




Minggu, 28 Juni 2020

PEMBENTUKAN PPDP PILBUP REMBANG TAHUN 2020


Coklit PPDP


Berdasar surat KPU Rembang No. 74/PP.04.2-SD/3317/KPU-Kab/VI/2020 perihal ralat surat nomor : 71/PP.04.2-SD/3317/KPU-Kab/VI/2020 tentang petunjuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pemulihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.

1. Pengusulan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

  1. PPDP dapat berasal dari Rukun Warga, Rukun Tetangga/warga masyarakat yang diusulkan oleh PPS setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih
  2. PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS, yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten Rembang
  3. Masa Kerja PPDP adalah 15 Juli - 13 Agustus 2020
  4. Kegiatan Pembentukan PPDP
  • PPS mengidentifiksi dan memilih calon PPDP dengan memperhatikan SDM yang memenuhi syarat sebagai PPDP, dan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan cermat dan teliti
  • PPS menyediakan kelengkapan formulir persyaratan PPDP
  • Calon PPDP menyerahkan dokumen persyaratan PPDP kepada PPS
  • PPS wajib memeriksa kelangkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon PPDP
  • Penetapan PPDP dilakukan dengan langkah sebagai berikut : 
  •   a. PPS mencatat dan membuat daftar PPDP diseluruh TPS   Desa/Kelurahan yang                          bersangkutan 
  •   b. PPS mengumpulkan dokumen persyaratan PPDP kepada   PPK untuk kemudian dikirim          ke KPU selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan KPU Kabupaten  Rembang
2. Persayaratan dan Dokumen Kelengkapan PPDP

a. Syarat PPDP antara lain : 

  • Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai
  • Independen dan tidak berpihak
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • memilikikemampuan dalam mengoperasikan perangkat tehnologi informasi
b. Syarat Tambahan

  • Berusia antara 20 hingga maksimal 50 tahun;
  • sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif;
  • bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya;
  • Bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja
c. Kelengkapan dokumen persyaratan :
  • Surat pernyataan petugas PPDP bermaterai;
  • Pakta Integritas PPDP;
  • Surat Pernyatan Kesehatan Khusus Covid-19 bermaterai;
  • Biodata PPDP;
  • Foto kopi KTP;
  • Foto uk. 4x6 berwarna sejumlah 2 (dua) lembar;
3. Tahapan Pembentukan PPDP

  • PPS berkoordinasi dengan rukun warga atau rukun tetangga atau kepala adat atau tokoh masyarakat  untuk mendapatkan calon PPDP;
  • Calon PPDP melengkapi semua persyaratan dan menyerahkannya kepada PPS;
  • PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk ditetapkan ;
  • KPU Kabupaten/Kota menetapkan PPDP sesuai berdasarkan usulan PPS;
  • KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama-nama PPDP melalui media website atau media komuniksi lainnya, serta papan pengumuman dikantor KPU Kabupaten/Kota, Kantor kecamatan, dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik;
  • Dalam hal calon PPDP dinyatakan reaktif dan/atau positif COVID-19, PPS melakukan penggantian Calon PPDP setelah dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19 terhaap calon PPDP pengganti tersebut sebelum ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  • Dalam hal PPDP berhalangan tetap dan tidak dapat melaksanakan tugasnya setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPDP dimaksud digantikan oleh PPS diwilayah kerjanya sampai akhir masa tugas PPDP.
4. Jadwal Pembentukan PPDP

TIMELINE PEMBENTUKAN PPDP
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG
TAHU 2020




No.
Kegiatan
Durasi
Tanggal
1.
Koordinasi PPS dengan RT/RW
7 hari
24 – 30 Juni 2020
2.
Pembentukan PPDP



a.       Calon PPDP melengkapipersyaratan dan menyerahkan ke PPS
10 hari
24 Juni – 3 Juli 2020
b.      PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU melalui PPK
11 hari
24 Juni – 4 Juli 2020
c.       Penetapan PPDP oleh KPU Kabupaten/Kota
2 hari
5 – 6 Juli 2020
d.      Pengumuman nama-nama PPDP kepada masyarakat
4 hari
7 – 10 Juli 2020
3.
Bimbingan Teknis PPDP
4 hari
11 – 14 Juli 2020
4.
Masa Kerja PPDP pemilihan 2020
1 bulan
15 Juli – 13 Agustus 2020


Minggu, 21 Juni 2020

PILBUP REMBANG 2020 ADA 8 TPS DI DESA RINGIN


Pemetaan TPS

Pemilihan umum Kepala Daerah Rembang tahun 2020 periode 2021 - 2024 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. 
Berdasarkan    Surat Edaran nomor  119 Tanggal 12 Februari 2020 Sebagai Penjelasan Surat KPU no 68 Tanggal 28 Januari Tentang Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020  dan SE 421 Tanggal 5 Juni 2020 Tentang Perubahan Jumlah Pemilih Untuk Pemetaan TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan pada pemetaan TPS. 

Beberapa rambu-rambu pemetaan dalam perencanaan TPS diantaranya adalah : 

a.      tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b.     tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga (RT) atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
c.      tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda;
d.     memudahkan Pemilih;
e.      hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
f.       jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
g.     Jumlah Pemilih Per TPS maksimal 500 Pemilih


Terkait dengan jumlah batasan maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 500, direncanakan ada 8 TPS untuk melayani warga dalam memberikan suaranya. 

Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuat pemetaan TPS dan menyusun daftar pemilih sesuai PKPU 19 Tahun 2019,  SE 119 dan SE 421, yaitu menyusun byname byaddress pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4 ke dalam formulir A-KWK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku

Tempat Pemungutan Suara tersebut tersebar di delapan tempat dengan pembagian sebagai berikut : 

No. TPS
WILAYAH
JUMLAH  PEMILIH
1.
RT 04 & RT 05 RW 01
322
2.
RT 06 RW 01
221
3.
RT 01 & RT 02 RW 01
323
4.
RT 03 /01 & RT 01 RW 03
350
5.
RT02 & 03 RW 03
311
6.
RT 04 RW 03
233
7.
RT 01 & 02 RW 02
427
8.
RT 03 & 04 RW 02
462

Jumlah
2.649

Setelah data pemilih disusun KPU berdasarkan pemetaan TPS  dilanjutkan dengan pencocokan dan pemutakhitran data pemilih pada tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020 oleh petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)