Selasa, 30 Juni 2020

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR COKLIT PILGUB REMBANG TAHUN 2020



Coklit PPDP



A. Model A-KWK

1.   Beri tanda centang ( ) dalam kolom keterangan jika data pemilih COCOK.
2.   Lengkapi dan perbaiki data pemilih yang TIDAK COCOK. Coret data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
3.   Catat keterangan disabilitas jika ada pada kolom disabilitas (kolom
4.   12) sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami pemilih:
5.   Disabilitas Fisik.
6.   Disabilitas Intelektual.
7.   Disabilitas Mental.
8.   Disabilitas Sensorik.
9.   Catat status perekaman KTP-el pada kolom status KTP-el (kolom 13) yang ada di formulir A-KWK sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki:


                    B : Belum rekam.
             S : Sudah rekam (namun memiliki Surat Keterangan).
             K : Sudah rekam (sudah memiliki KTP-el).


B.  Model A.A-KWK
Formulir ini diperuntukkan untuk mendaftar pemilih yang belum terdaftar dalam Model A-KWK dengan beberapa alasan, antara lain:
  1.  Pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara.
  2. Pemilih yang belum berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara namun sudah/pernah kawin.
  3. Perubahan status anggota TNI/Polri menjadi Sipil.
  4. Pemilih pendatang/pindahan yang telah memiliki KTP dan/atau KK di daerah pemilihan setempat.

C .   Model A.A.1-KWK dan A.A.2-KWK  
  1. Formulir Model A.A.1-KWK dan Model A.A.2-KWK ini diperuntukkan sebagai tanda bukti telah terdaftar.
  2.  Isi formulir Model A.A.1-KWK secara lengkap sebanyak 10 item data
  3. Tanda tangan formulirnya oleh PPDP dan kepala keluarga/ perwakilannya.
  4. Isi dan tempelkan stiker Model A.A.2-KWK per KK di bagian depan rumah sebagai bukti terdaftar.


Guna memudahkan klasifikasi pemilih disabilitas yang ditemui saat proses coklit, PPDP mempedomani kategori kelompok disabilitas sebagai berikut:

1.   Kelompok penyandang Disabilitas Fisik antara lain:

      - Amputasi
      - Lumpuh
      - Celebrar Palsy ( Lumpuh otak)
     - Akibat Stroke
     - Akibat Kusta
     - Orang kecil/kerdil

2 .   Kelompok penyandang Disabilitas Intelektual antara lain:
     - Disabilitas Grahita
     - Down syndrome

3. Kelompok penyandang disabilitas mental  antara lain :
    - Psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi
    - Aoutis
    - Hiperaktif

4. Kelompok penyandang Disabilitas Sensorik antara lain :
   - Disabilitas Netra
   - Disabilitas rungu
   - Disabilits wicara

D.      CATATAN COKLIT

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. PASTIKAN bahwa pemilih yang akan didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, Kartu Keluarga, atau surat keterangan.
2.JANGAN DAFTARKAN pemilih yang berasal dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal/menetap di wilayah kerja PPDP, TETAPI belum/tidak memiliki KTP daerah yang melaksanakan pemilihan.
3. PASTIKAN pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat dan karena tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau pengurus RT/RW/sebutan lain.
4.  SOSIALISASIKAN kepada warga yang ditemui secara domisili saat ini berbeda dengan domisili yang tertera pada dokumen kependudukan (KTP- el/Surat Keterangan, atau Kartu Keluarga), namun memiliki hak pilih karena masih berada di wilayah pemilihan, untuk mengkonfirmasi kepada keluarga yang bersangkutan agar saat kegiatan coklit di daerah asalnya masih tercatat.



Baca juga : 

TAHAPAN KEGIATAN PPDP PILBUP REMBANG TAHUN 2020


Tidak ada komentar:

Posting Komentar