Rakor PPS dalam Pemetaaan TPS Pilbup 2020 Rembang |
Pada Tanggal 9 Desember 2020 sebanyak 270 daerah mengadakan pemilihan Kepala Daerah serentak.
Kabupaten Rembang adalah salah satunya.
Kabupaten Rembang adalah salah satunya.
Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
No.
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1.
|
15 Juni 2020 – 14 Juli
2020
|
Penyusunan Daftar Pemilih
oleh KPU Kabupaten Rembang Dan Penyampaian kepada PPS
|
2.
|
15 Juli – 13 Agustus 2020
|
Pencocokan dan Penelitian
|
3.
|
7– 29 Agustus 2020.
|
Penyusunan
DPHP oleh PPS
|
4.
|
30 Agustus - 1 September
|
Rekapitulasi DPHP Tngkat Desa/Kelurahan
|
5.
|
2 - 4 September 2020
|
Reakapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan
|
6.
|
5 - 14 September 2020
|
Rekapitulasi DPHP Tingkat Kabupaten untuk
ditetapkan sebagai DPS
|
7.
|
14 - 18 September 2020
|
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten Rembang kepada
PPS melalui PPK
|
8.
|
19 - 28 September 2020
|
Pengumuman dan tanggapan Masyarakat terhadap DPS
|
9.
|
29 Sept. - 3 Oktober 2020
|
Perbaikan DPS oleh PPS
|
10
|
4 - 6
Oktober 2020
|
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Desa/Kelurahan
|
11.
|
7 - 9 Oktober 2020
|
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan
|
12.
|
9 - 16 Oktober 2020
|
Rekapitulasi DPSHP Tngkat Kabupaten ditetapkan
sebagai DPT
|
13.
|
17 - 26 Oktober 2020
|
Penyampaian DPT kepada PPS
|
14.
|
28 - 6 Desember 2020
|
Pengumuman DPT oleh PPS.
|
Ketentuan Pemetaan TPS
a. tidak menggabungkan Pemilih
dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b. tidak memisahkan Pemilih
dalam satu rukun tetangga (RT) atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
c. tidak memisahkan Pemilih
dalam satu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda;
d. memudahkan Pemilih;
e. hal-hal berkenaan dengan
aspek geografis; dan
f. jarak dan waktu tempuh
menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
g. Jumlah Pemilih Per TPS
maksimal 500 Pemilih
Teknis Pemetaan TPS
q Melakukan pengecekan dan perbaikan terhadap Daftar pemilih hasil
sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4, yang meliputi Elemen data pemilih invalid , pemilih dibawah umur, pemilih
ganda, pemilih telah meninggal serta pemilih TMS lainnya;
q Melakukan identifikasi terhadap pemilih yang dalam satu
keluarga (NKK yang sama) tetapi berbeda TPS untuk disatukan
dalam TPS yang sama;
q Melakukan identifikasi terhadap pemilih yang dalam satu RT tetapi berbeda TPS untuk disatukan dalam TPS yang
sama;
q Membuat pemetaan TPS dan menyusun daftar pemilih sesuai PKPU 19 Tahun 2019, SE 119 dan SE 421, yaitu menyusun byname
byaddress pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4 ke dalam formulir
A-KWK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
q Membuat rekapitulasi daftar
pemilih A-KWK
q Mengadmisnistrasikan pemilih
yang tidak disusun ke dalam form A-KWK (pemilih TMS) dan membuat
rekapitulasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar