Jumat, 19 Juni 2020

TAHAPAN PILBUP 2020 REMBANG



Rakor PPS dalam Pemetaaan TPS Pilbup 2020 Rembang

Pada Tanggal 9 Desember 2020 sebanyak  270 daerah mengadakan pemilihan Kepala Daerah serentak.
Kabupaten Rembang adalah salah satunya.

Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020  adalah sebagai berikut :



No.
Tanggal
Kegiatan
1.
15 Juni 2020 – 14 Juli 2020

Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten Rembang  Dan Penyampaian kepada PPS

2.
15 Juli  – 13 Agustus 2020
Pencocokan dan Penelitian

3.
7– 29 Agustus 2020.
Penyusunan DPHP oleh PPS

4.
30 Agustus - 1 September
Rekapitulasi DPHP Tngkat Desa/Kelurahan
5.
2 - 4 September 2020
Reakapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan
6.
5 - 14 September 2020
Rekapitulasi DPHP Tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPS
7.
14 - 18 September 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten Rembang kepada PPS melalui PPK
8.
19 - 28 September 2020
Pengumuman dan tanggapan Masyarakat terhadap DPS
9.
29 Sept. - 3 Oktober 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
10
4  - 6 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Desa/Kelurahan
11.
7 - 9 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan
12.
9 - 16 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tngkat Kabupaten ditetapkan sebagai DPT
13.
17 - 26 Oktober 2020
Penyampaian DPT kepada PPS
14.
28 - 6 Desember 2020
Pengumuman DPT oleh PPS.



Ketentuan Pemetaan TPS

a.     tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b.     tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga (RT) atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
c.      tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda;
d.     memudahkan Pemilih;
e.      hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
f.       jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
g.     Jumlah Pemilih Per TPS maksimal 500 Pemilih

Teknis Pemetaan TPS

q Melakukan pengecekan dan perbaikan terhadap Daftar pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4, yang meliputi Elemen data pemilih invalid , pemilih dibawah umur, pemilih ganda, pemilih telah meninggal serta pemilih TMS lainnya;
q Melakukan identifikasi terhadap pemilih yang dalam satu keluarga (NKK yang sama) tetapi berbeda TPS untuk disatukan dalam TPS yang sama;
q Melakukan identifikasi terhadap pemilih yang dalam satu RT tetapi berbeda TPS untuk disatukan dalam TPS yang sama;
q Membuat pemetaan TPS dan menyusun daftar pemilih sesuai PKPU 19 Tahun 2019,  SE 119 dan SE 421, yaitu menyusun byname byaddress pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4 ke dalam formulir A-KWK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
q Membuat rekapitulasi daftar pemilih A-KWK
q Mengadmisnistrasikan pemilih yang tidak disusun ke dalam form A-KWK (pemilih TMS) dan membuat rekapitulasinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar