Hari ini Selasa, 17 September 2013 di Pendopo Kecamatan Pamotan diadakan penyerahan surat pemberhentian Kepala Desa dan sekaligus pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Dikecamatan Pamotan ada 17 Kepala Desa yang memasuki masa akhir jabatan. Diantaranya Ketangi, Sumberejo, Ringin, Pamotan, Pragen, Gegersimo, Bamban, Tempaling, Kepohagung, Segoromulyo,Sendangagung, Japerejo, Ndemplakrejo,Megal, Mlawat,Joho,dan Gambiran.
Dalam sambutannya Camat Pamotan M. Wiyoto, SE mengucapkan terima kasih kepada 17 Kepala Desa yang memasuki masa purna tugas yang telah bekerjasama dalaam melaksanakaan program-program pemerintah.
Ada bebrapa hal yang menjadi catatan dalam penyelenggaraan Pilkades mendatang seuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2013 diantaranya adalah; Calon Kepala Desa yang berasal dari Perangkat Desa cukup mengajukan ijin dari atasan dan harus bersedia mundur dari jabatan apabila kelak terpilih. Dalam terjadi calon tunggal,maka calon dinyatakan terpilih apabila mendapat dukungan suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah. Dan jika jumlah tersebut belum terpenuhi maka diadakan pemungutan suara ulang setelah selang 7 hari dari pemungutan I. Proses pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal apabila pada tahapini calon belum mengantongi 50% dari suara sah. Dan untuk selanjutnya diadakan pemilihan Kepala Desa ulang yang dimulai dari tahapan pendaftaran.
Pada Peraturan Bupati no 23 Tahun 2013 syarat-syarat calon Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- Surat pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan yang ditulis oleh calon,
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang0Undang Dasar Negara tahun 1945, setyia kepada NKRI yang diketahui kepala Desa, Camat,Kapolsek, dam Danramil.
- Potokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
- Potokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh kantor catataan sipil,
- Potokopi KTP legalisir camat,
- Potokopi Kartu Keluarga legalisir camat atau kantorcatatan sipil,
- SKCK dari Kapolres Rembang,
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani daari dokter Puskesmas,
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidakpernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidana yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun.
- Surat keterangan dariPengadilan Negeri bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hulum tetap,
- Surat penyataan belummenjabat sebagai Kepala Desa selama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan sebagai kepala desa,
- Surat penyataan sedang tidak menjabat sebagai Penjabat Kepala desa yang bermaterai cukup.
- Bakal calon yang berasaldari Pegawai Negeri sipi atau TNI/POLRI, selain melengkapipersyaratan seperti diatas, wajib melampirkan : a. Ijin terlulis dari instansi induknya, b. surat pernyataan dibebastugaskan sementara dari jabatan organiknya apabila terpilih menjadi Kepala Desa yang diketahui oleh pimpinannya,
- Bakal calon yang berasal dari Perangkat Desa harunmendapatkan ijin dari Kepala Desa, dan bersedia mengundurkan diri sebagai perangkat desa apabila terpilih menjadi Kepala Desa.
- Surat pernyaataan bersedia tinggal di Desa yang bersangkutan bersama suami/istri apabila terpilih menjadi Kapala Desa sejak pelantikan yang bermaterai cukup.
Berkas lamaran dibuat rangkap 5,yang ditujukan kepada Panitia, Bupati, Camat, BPD, dan Pemerintah Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar