Sabtu, 24 Agustus 2019

TATA TERTIB PEMUNGUTAN SUARA PADA PILKADES 2019



A.   PEMILIH
1. Pemilih pada Pemungutan Suara adalah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap yang digunakan pada waktu Pemilihan Kepala Desa tanggal 06 November 2019
2. Pemilih datang ke tempat pemungutan suara dengan membawa surat undangan dari Panitia.
3. Apabila surat undangan seperti yang dimaksud pada poin 2 hilang, maka pemilih dapat memberikan hak suaranya pada 1 jam menjelang ditutupnya pemungutan suara.
4. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS)  dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau SUKET penduduk/surat keterangan pindah penduduk.(ps. 9 ayat 2 Perbup 35;2016)
5. Penduduk Desa yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan telah berusia 17 tahun (dibuktikan dengan KTP atau SUKET dari Dinas DUKCAPIL
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap
7. Pemilih dilarang membawa kamera, alat komunikasi seperti telepon genggam dan/atau bentuk lainnya ke dalam bilik pemungutan suara ( Perbub  35 tahun 2016 ps.50 ayat 1).
B.   SURAT SUARA
1.   Surat suara pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila : (ps 54; perbup 35; 2016)

  1.      Surat suara yang disediakan panitia pemilihan dan ditandatangani oleh Ketua serta    distempel Panitia;
  2.       Tanda coblos terdapat daam salah satu kotak segi empat yang memuat tanda gambar     yang telah ditentukan.
  3.     Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih dalam satu kotak segi empat yang memuat tanda gambar;
  4.      Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat tanda        gambar.
  5.       Coblosan harus menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia;

   
3.   Surat suara dinyatakan tidak sah, apabila :(ps 54; perbup 35; 2016)
a.        Surat suara yang tidak dikeluarkan oleh panitia pemilihan;
b.       Surat suara yang dirobek baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
c.        Coblosan berada pada luar garis kotak gambar;
d.       Coblosan menggunakan alat lain selain yang disediakan oleh Panitia Pemilihan;
e.        Surat suara yang dicobos pada lebih dari satu tanda gambar Calon;
f.  Pada surat suara ditambah tulisan nama pemilih atau tanda tangan dan/atau tanda-tanda/catatan lain oleh pemilih,
g.     Surat suara yang dicoblos didalam tanda gambar dan diluar tanda gambar,
h.    Surat suara yang tidak dicoblos sama sekali

C.  PENETAPAN CALON TERPILIH


1)     Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih (Ps. 55 Perbub no. 24 tahun 2019)
2)      Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah terbanyak yang lebih luas. (Ps. 55 Perbub no. 24 tahun 2019)
3)     Wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan jumlah RW di Desa Ringin yaitu RW I, RW II, dan RW III

4)     Masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan 1 (satu) kotak suara. 

D. KAMPANYE


a)     Kampanye pemilihan  Kepala Desa dilaksanakan dalam bentuk :
1)     Pertemuan terbatas
2)     Tatap muka
3)     Dialog
4)     Penyebaran bahan kampanye kepada umum
5)     Pemasangan alat peraga  ditempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan oleh panitia Pemilihan
6)     Kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)     Kampanye dilaksanakan pada tanggal 03 – 04 November 2019

c)  Tanggal 03 November 2019 kampanye dilakukan dalam rapat BPD dengan cara penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon secara berurutan dengan durasi waktu yang sama.

E. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

       1.       Paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Panitia memberikan                  surat undangan dan tanda bukti penerimaan.

       2.       Undangan harus sudah diberikan kepada pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum                      pelaksanaan pemungutan suara.
       3.       Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap tetapi belum menerima undangan                    dapat meminta kepada Panitia Pemilihan pada Hari Selasa tanggal 05 November  2019
                sampai dengan Pukul 18.00 WIB.
      4.       Satu jam sebelum pemungutan suara, Panitia dan Pembantu Panitia melaksanakan                           pemeriksaan kesiapan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan rapat                   pemungutan suara .
      5.        Calon Kepala Desa beserta 1 (satu) orang Saksi dimohon menempatkan diri sesuai dengan             nomor urut dan tanda gambar. Bagi Saksi menyerahkan Surat Kuasa dari Calon Kepala                 Desa yang bermaterai 6.000 (enam rib
       6.    Apabila salah satu atau kedua Calon Kepala Desa dan/atau Saksi Calon Kepala Desa tidak                datang ke tempat pemilihan, baik dengan atau tanpa keterangan, maka Panitia Pemilihan                tetap melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan kontestan yang                  sudah ditetapkan.
     7.   Ketua Panitia mengumumkan dan mempersilahkan para Pemilih untuk masuk dan                           menempati       tempat yang telah disediakan.
     8.     Rapat pemungutan suara dibuka jam 07.00 WIB oleh Ketua Panitia didampingi aparat                    keamanan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan                  suara, dengan acara sebagai berikut:

               a.       Pembukaan, yang berisi pengumuman/penjelasan tentang :
                     1)       Nama para Calon Kepala Desa,
                     2)       Nomor urut dan tanda gambar para Calon Kepala Desa;
                    3)       Tata Cara pemungutan suara;
                    4)       Penghitungan surat suara;
                    5)       Pengumuman calon terpilih.
             b.       Pelaksanaan Pemungutan Suara
             c.       Penghitungan Suara
             d.       Pengumuman Calon Terpilih
             e.       Penutup.

      9.  Ketua Panitia bersama 2 (dua) orang anggota, didampingi Saksi Calon Kepala Desa yang hadir, membuka kotak suara, mengeluarkan isinya dan memperlihatkan kepada para pemilih yang hadir bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, kemudian dikunci dan diletakkan pada tempat yang telah ditentukan.
   10.   Panitia menghitung jumlah Surat Suara yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara dan dituangkan dalam berita acara;
    11. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan cara mendatangi Petugas/Panitia dan menyerahkan surat undangan atas namanya sendiri, kemudian setelah diadakan penelitian dan dicocokkan dengan DPT kepadanya diberikan satu Surat Suara.
   12. Pemilih yang telah menerima Surat Suara, langsung menuju bilik pemungutan suara untuk memberikan suaranya.
  13. Sebelum memberikan suaranya, Pemilih membuka Surat Suara lebar-lebar sehingga tidak dalam keadaan terlipat dan memeriksa Surat Suara tersebut tidak rusak, apabila ternyata rusak Pemilih dapat meminta ganti Surat Suara yang baru kepada Petugas/Panitia paling banyak dua kali penggantian.
  14.  Pemilih memberikan suaranya dengan cara mencoblos pada salah satu tanda gambar yang dikehendaki yang tercantum dalam Surat Sua
  15.  Dalam mencoblos tanda gambar, Pemilih meletakkan Surat Suara yang telah dibuka lebar-lebar diatas alas pencoblosan dan selanjutnya mencoblos tanda gambar yang dikehendaki dengan alat yang telah disediakan oleh Panitia di dalam bilik pemungutan suar
  16.  Setelah salah satu tanda gambar dalam Surat Suara dicoblos kemudian dilipat kembali seperti semula dan Pemilih keluar dari bilik pemungutan suara menuju dan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
   17. Apabila Pemilih salah karena tidak sengaja dalam mencoblos tanda gambar yang dikehendaki dan Surat Suara belum terlanjur dimasukkan dalam kotak suara, maka Pemilih dapat meminta ganti Surat Suara yang baru dengan mengembalikan Surat Suara yang keliru dicoblos kepada Panitia/Petugas.
   18. Penggantian Surat Suara yang salah dicoblos  hanya dapat dilakukan satu kali dan Panitia/Petugas memberikan tanda silang (X) bahwa Surat Suara yang salah dicoblos dan tidak terpakai lag
   19. Pemilih karena sakit, cacat badan, lanjut usia/jompo dan sebab-sebab lainnya yang telah hadir namun tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara mandiri, Pemilih yang bersangkutan dapat didampingi oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pemilih untuk membantu memberikan suara yang dikehendaki Pemilih.
   20. Orang lain seperti yang dimaksud dalam poin 19 adalah 1 (satu) tingkat keatas-bawah, dan kesamping.
   21. Setelah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih memasukkan salah satu jari tangannya kedalam tinta yang disediakan oleh panitia, kemudian menuju pintu keluar TPS.
   22. Acara pemungutan surat ditutup apabila waktu telah menunjukkan pukul 14.00 WIB. Apabila masih terdapat antrian pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, maka penutupan dapat diperpanjang yang merupakan wewenang sepenuhnya Panitia (Lampiran SE Bupati 141/2102/2019;14.u) 

F. PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA

1.    Penutupan sebagai tanda telah berakhimya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dibuatkan Berita Acara Jalannya Pemungutan Suara yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia, Sekretaris dan Saksi. (Lampiran SE Bupati 141/2102/2019;14.x)
a.      Seusai pembuatan Berita Acara Jalannya Pemungutan Suara, segera diadakan rapat penghitungan suara.
b.     Sebelum pelaksanaan rapat penghitungan suara, Ketua Panitia dibantu Petugas melakukan kegiatan persiapan mengatur susunan dan tempat penghitungan suara, termasuk menentukan penempatan papan pencatatan penghitungan suara dan tempat duduk masing-masing saksi, sehingga pelaksanaan penghitungan suara dapat mudah diikuti dan disaksikan oleh semua yang hadir.
c.      Mengatur dan menyiapkan alat-alat administrasi antara lain;
a)     Berita acara pemungutan suara
b)     Catatan penghitungan suara
c)     Kertas dan alat tulis lainnya
d)     Papan penghitungan suara
2.     Sebelum penghitungan suara dimulai, Ketua Panitia melakukan pembagian tugas, yaitu :
a.       Petugas yang membantu dan menyiapkan Surat Suara yang diambil dari kotak suara untuk dibuka lebar-lebar dari lipatannya;
b.       Petugas yang membaca/menetapkan dan mengumumkan sah atau tidaknya Surat Suara dimaksud, dengan menunjukkan kepada para Saksi yang hadir;
c.       Petugas yang mencatat pada papan penghitungan suara;
d.       Petugas yang mencatat pada catatan penghitungan suara;
e.       Petugas yang mengumpulkan Surat Suara yang sah dengan mengelompokkan hasil masing-masing tanda gambar;
f.        Petugas yang mengumpulkan Surat Suara yang tidak sah.
3.     Setelah semua kegiatan persiapan selesai dilakukan, Ketua Panitia mengumumkan bahwa pelaksanaan penghitungan suara akan dimulai.
4.     Mwngadakan penelitian dan penghitungan untuk saling dicocokkan, yaitu :
a.      Jumlah surat suara yang sigunakan dengan sisa surat suara yang ada;
b. Daftar Pemilih Tetap dengan kartu undangan yang diserahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya
c.      Undangan yang diterima dengan surat suara yang dikeluarkan,
d.     Surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru coblos’
e. Menetapkan jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak suaranya dan mengumumkannya kepada hadirin,
5.     Panitia selanjutnya melakukan penghitungan suara dengan membuka Surat Suara selembar demi selembar untuk diteliti serta menentukan sah atau tidaknya Surat Suara disaksikan oleh para Saksi. Apabila terdapat Surat Suara yang tidak sah perlu dijelaskan alasannya.
6.     Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan wajib dihadiri oleh calon,saksi calon, BPD, panitia pengawas, dan warga masyarakaT,
7.  Saksi calon yang hadir sebagaimana dimaksud, dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh panitia pemilihan apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8.  Saksi calon dalam penghitungan suara, harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada ketua panitia( Ps 54;6;Perbup 35;2016)
9.    Ketua Panitia mengumumkan kepada hadirin atas hasil penghitungan suara dan menetapkan urutan suara yang diperoleh masing-masing tanda gambar Calon Kepala Desa secara berurutan berdasarkan nomor urut dan tanda gambar Calon Kepala Desa.
10.  Panitia membuat Berita Acara Penghitungan Suara yang dilampiri dengan catatan penghitungan suara serta ditandatangani oleh Ketua Panitia, Sekretaris dan Saksi . (Lampiran SE Bupati 141/2102/2019;15.p)
11.  Apabila salah satu saksi tidak bersedia menandatangani berita acara dimaksud diatas, tanpa ada alasan yang jelas atau tidak cukup bukti, maka Berita Acara Penghitungan Suara tetap dinyatakan sah.
12.  Panitia menyusun, menyimpan dan mengamankan Surat Suara yang telah digunakan dalam pemungutan suara dengan melampirkan keterangan/catatan atau hasilnya pada masing-masing tanda gambar Calon Kepala Desa.
13.  Memasukkan Berita Acara Jalannya Pemungutan Suara beserta lampiran dan sisa Surat Suara yang tidak dipergunakan kedalam satu kotak suara tersendiri dan kemudian menguncinya serta membubuhkan label diatasnya dengan tulisan "PEMUNGUTAN SUARA".
14.  Memasukkan Berita Acara Penghitungan Suara beserta lampiran dan Surat Suara yang telah dipergunakan dalam pemberian suara yang tersusun masing-masing Calon dengan tanda gambarnya, Surat Suara sah atau tidak sah kedalam kotak tersendiri kemudian menguncinya serta membubuhkan label diatasnya dengan tulisan "PENGHITUNGAN SUARA".
15.  Kotak sebagaimana tersebut nomor 13 dan 14 diatas, hari itu juga langsung disimpan ditempat yang aman.

F.   PENETAPAN CALON TERPILIH
1.     Panitia pada hari itu juga melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD  dengan dilengkapi Berita Acara jalaannya Pemungutan Suara dan Berita Acara                 Penghitungan Suara.
2.  Berdasarkan laporan Panitia, BPD emenetapkan Calon Kepala Desa Terpilih dengan Keputusan BPD serta mengirimkan kepada Bupati melalui Camat guna mendapatkan keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa .

3.     Tata Tertib ini berlaku mutlak dalam Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Ringin Kecamatan Pamotan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar