Rembang mengadakan pemilihan Kepala Desa periode 2020 - 2026 bersamaan
dengan 237 desa dari 287 desa di Kabupaten Rembang.
Bahwa
berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Bupati
Rembang Nomor 24 tahun
2019 tentang
Perubahan kedua atas peraturan
Bupati No; 35 tahun
2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa, Pemerintah Desa melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai
tugas melakukan pengumuman akan
diadakannya pemilihan kepala desa.
Melalui Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2019,
diumumkan akan diadakannya pemilihan Kepala Desa.
KETENTUAN UMUM
1.
Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuka
pada tanggal 28 Agustus dan
ditutup pada tanggal 5 September 2019
2.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
a.
Warga negara Republik
Indonesia
b.
bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
c.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dan Bhinneka
Tunggal
Ika;
d.
berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah menengah pertama atau Sederajat;
e.
berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.
bersedia
dicalonkan menjadi kepala desa;
g.
tidak sedang menjalani hukuman
pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
i. tidak
sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat; dan
k. tidak pernah sebagai kepala desa atau sebutan lain
selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik
di desa yang bersangkutan maupun di tempat lain di wilayah Republik Indonesia.
KETENTUAN
KHUSUS
1. Permohonan
Bakal Calon.
Surat Permohonan dari Bakal Calon Kepala Desa
ditentukan :
a. Ditulis
sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
b. Ditujukan
kepada Ketua Panitia Pemilihan Pilkades..
c.
Penyampaian surat permohonan dikirim
kepada Panitia Pemilihan Kepala Desadengan tanda terima.
2. Surat
permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :
a.
surat
keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat;
a.
surat
pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai cukup
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b.
surat
pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
fotocopy
ijazah mulai Sekolah Dasar sampai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh
Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli dengan
pengesahan oleh ;
a. KepalaSekolah/Satuan
Pendidikan yang menerbitkan ijazah/STTB
yang bersangkutan.
b. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Setempatbagi kejar paket dan Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup.
c. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi khusus untuk ijazah/STTB SDLB dan SMPLB bagi Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup.
d. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Setempat bagi wajar dikdas tingkat wustho dan pondok pesantren yang mengikuti program kesetaraan;
e. Kepala
Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Setempat bagi Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup;
d.
surat
keterangan/akte kelahiran
e.
surat
pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa diatas kertas bermaterai cukup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir
Camat
g.
bagi
calon yang berasal dari luar Desa melampirkan surat dukungan dan fotocopy Kartu
Tanda Penduduk
(KTP) dari
penduduk yang desanya melaksanakan minimal 10 persen dari jumlah hak pilih
h.
surat
keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari kejaksaan.
i.
surat
keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
atau surat keterangan pelepasan dari Rumah Tahanan bagi yang pernah menjalani
hukuman dengan ancaman paling singkat lima tahun disertai surat keterangan
telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPD bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut.
j.
surat
keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
k.
surat
keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rembang.
l.
surat
pernyataan bahwa bakal calon Kepala Desa tidak pernah menjabat sebagai Kepala
Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang diketahui Camat.
m.
surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
n.
pas
photo hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Surat
Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat)
1. Pelaksanaan
pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
2. Hal-hal
yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada
Panitia Pemilihan Pilkades.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar