Sabtu, 24 Agustus 2019

PENGUMUMAN PEMILIHAN KEPALA DESA



Pada tahun 2019 Pemerintah Desa Ringin Kecamatan Pamotan Kabupaten 
Rembang mengadakan pemilihan Kepala Desa periode 2020 - 2026 bersamaan 
dengan 237 desa dari 287 desa di Kabupaten Rembang.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (4) huruf a Peraturan Bupati
Rembang Nomor 24 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan 
Bupati No; 35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian 
Kepala Desa, Pemerintah Desa melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai 
tugas melakukan  pengumuman akan diadakannya pemilihan kepala desa. 

Melalui Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2019, 
diumumkan akan diadakannya pemilihan Kepala Desa.

KETENTUAN UMUM
1.   Pendaftaran Calon Kepala Desa dibuka pada tanggal 28 Agustus dan ditutup pada tanggal 5 September 2019
2.   Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
a.  Warga negara Republik Indonesia
b.  bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
c.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.  berpendidikan paling rendah tamat Sekolah menengah pertama atau Sederajat;
e.  berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.   bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g.  tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
i.   tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.   berbadan sehat; dan
k.  tidak pernah sebagai kepala desa atau sebutan lain selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik di desa yang bersangkutan maupun di tempat lain di wilayah Republik Indonesia.

KETENTUAN KHUSUS

1.     Permohonan Bakal Calon.
Surat Permohonan dari Bakal Calon Kepala Desa ditentukan :
a.     Ditulis sendiri dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
b.     Ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Pilkades..
c.     Penyampaian surat permohonan dikirim kepada Panitia Pemilihan Kepala Desadengan tanda terima.

2.     Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :
a.   surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Camat;
a.   surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b.   surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    fotocopy ijazah mulai Sekolah Dasar sampai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli dengan pengesahan oleh ;
a.     KepalaSekolah/Satuan Pendidikan yang menerbitkan       ijazah/STTB yang bersangkutan.
b.     Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Setempatbagi kejar paket         dan Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup.
c.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi khusus untuk ijazah/STTB        SDLB dan SMPLB bagi Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup.
d.     Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Setempat bagi wajar dikdas tingkat wustho dan pondok pesantren yang         mengikuti program kesetaraan;
e.     Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Setempat   bagi Sekolah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup;
d.   surat keterangan/akte kelahiran
e.    surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa  diatas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.     fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)  yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat
g.    bagi calon yang berasal dari luar Desa melampirkan surat dukungan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penduduk yang desanya melaksanakan minimal 10 persen dari jumlah hak pilih
h.   surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari kejaksaan.
i.     surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan pelepasan dari Rumah Tahanan bagi yang pernah menjalani hukuman dengan ancaman paling singkat lima tahun disertai surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPD bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut.
j.     surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
k.   surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Kabupaten Rembang.
l.     surat pernyataan bahwa bakal calon Kepala Desa tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang diketahui Camat.
m.  surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
n.   pas photo hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;

KETENTUAN LAIN-LAIN

1.   Surat Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap 4 (empat)
1.   Pelaksanaan pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
2.   Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pemilihan Pilkades.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar