Minggu, 22 Desember 2019

PUBLIKASI DAN PELAPORAN DANA DESA


 
Papan Informasi Kegiatan Pembangunan #Desa _Ringin
A.         Publikasi
Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan  oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
1.         baliho;
2.        papan informasi Desa;
3.        media elektronik;
4.        media cetak;
5.        media sosial;
6.        website Desa;
7.        selebaran (leaflet);
8.        pengeras suara di ruang publik;
9.        media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.


Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.         Pelaporan

1.         Pelaporan dari Desa kepada Bupati/Wali Kota
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi  Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan  setiap  tahapan dari mekanisme penetapan prioritas  penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan  prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. Laporan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

a.         Perdes tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenagan lokal berskala Desa;
b.         Perdes tentang RKPDesa;
c.          Perdes tentang APBDesa; dan
d.         Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

2.        Pelaporan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur Bupati/Wali Kota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada gubernur. Bupati/Wali Kota u.p. organisasi pemerintah daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

3.        Pelaporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Gubernur berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui  Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/Wali Kota.

4.        Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme pelaporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.

PROSEDUR PENETAPAN PENGGUNAAN DANA DESA

   
Pembangunan Drainase  Pertanian Desa Ringin

 Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran Desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa disusun berdasarkan hasil pembahasan dan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa


A.         Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa
Prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana  Desa  adalah sebagai berikut:
1.         Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa RPJMDesa

Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut, paling sedikit meliputi:

a.    Pencermatan Ulang RPJMDes;
b.    Evaluasi RKPDes tahun sebelumnya;
c.     Penyusunan prioritas tahun selanjutnya;
d.    Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa.

Hasil kesepakatan musyawarah Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen berita acara dan menjadi pedoman pemerintah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

2.        Tahap Ke-2 : Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa

a.      Kepala Desa mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan  prioritas penggunaan Dana Desa. Sebab, kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.

b.     Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:

1)         pagu indikatif Dana Desa;
2)        program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
3)        data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.

c.  Tim Penyusun RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan mencermati hal-hal sebagai berikut:
1)  Berita acara musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa;
2)        Pagu indikatif Dana Desa;
3)   Program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan
4)        Data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
5)  Tata cara penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang terpadu dengan program/kegiatan   pembangunan masuk Desa.

3.        Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa

Berdasarkan hasil kesepakatan  dalam  musyawarah  Desa yang diadakan untuk membahas penyusunan RKP Desa dan juga berdasarkan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKP Desa,  Kepala  Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa  menyusun rancangan prioritas kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana  Desa. Tata cara menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dengan cara sebagai berikut:

a.         Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan
Penggunaan Dana Desa harus  memberikan  manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
Tolok ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap Desain rencana kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa. Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan tolok ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa, selanjutnya penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata.
Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan  Desa, meliputi:

1)  Kegiatan yang mempermudah masyarakat Desa memperoleh pelayanan kesehatan antara lain pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak;

2)  Kegiatan pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa masyarakat Desa mulai dari anak- anak, remaja, pemuda dan orang dewasa antara lain kegiatan pelatihan tenaga kerja yang mendukung pengembangan ekonomi produktif;

3)  Pengembangan usaha ekonomi produktif yang paling potensial untuk meningkatan pendapatan asli Desa, membuka lapangan kerja bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya keluarga-keluarga miskin;

4)   Kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melalui pola padat karya tunai agar berdampak nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa; dan

5)    Kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan penanganan bencana alam yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, seperti: ancaman perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor.

b.        Prioritas Berdasarkan  Partisipasi  Masyarakat Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif yang tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yangakan dibiayai Dana Desa didukung masyarakat Desa, dinilai dengan cara sebagai berikut:

1)   kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;

2)       kegiatan yang direncanakan dan  dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan

3)   kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.

c.      Prioritas Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumberdaya Desa
Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di  Desa.  Cara memutar Dana Desa secara berkelanjutan  antara  lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.

d.         Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan
Tujuan pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai  Dana  Desa dirancang untuk dikelola secara berkelanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dana Desa diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkeberlanjutan.

e.          Prioritas Berdasarkan Prakarsa Inovasi Desa
Kebaharuan melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan Desa 
yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Pertukaran pengetahuan atas kegiatan inovasi dari dan antar Desa bisa menjadi model pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Usulan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa agar dapat lebih mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan Desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.

f.           Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

g.         Pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa
Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan  pemerintahan   untuk pembangunan kantor Desa bagi Desa yang belum  memiliki kantor Kepala Desa dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila Bupati/Wali Kota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.

4.        Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa 

Berdasarkan daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa melampiri daftar kegiatan dimaksud dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari Dana Desa. Daftar kegiatan beserta lampirannya menjadi masukan dalam menyusun rancangan RKP Desa.


Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa ini. Rancangan RKP  Desa  selanjutnya dibahas dan disepakati dalam musrenbangDesa yang diselenggarakan Kepala Desa  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Hasil kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa dan  BPD  wajib mempedomani peraturan Desa tentang RKP Desa ketika menyusun APBDesa.

5.        Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa
Pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah Bupati/Wali Kota menetapkan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing-  masing Desa. Bupati/Wali Kota berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar  urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah  daftar  kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam  RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk  membahas  dan  menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan  demikian,  rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.

6.        Tahap Reviu Rancangan APB Desa

a.         Bupati/Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa  kegiatan-kegiatan  yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut:
1)         termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
2)        termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
3)        tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4)        prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalamperaturan perundang- undangan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

b.         Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Desa. Penyampaian penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1)         Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya  ketidaksetujuan  atas rencana pengunaan Dana Desa;
2)        kepala Desa menyampaikan kepada  masyarakat  Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa;
3)      masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
4)        BPD dapat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa
terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa;
5)       Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan rencana penggunaan Dana Desa;
6)     Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.     Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.