Musrenbangdes Penetapan RKPDES Tahun 2020 Desa Ringin |
Prioritas
Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2020 terdapat dalam PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Berikut ini petikannya ;
BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
(1) Penggunaan Dana
Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2)
Prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan
manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa
berupa:
a.
peningkatan kualitas hidup;
b.
peningkatan kesejahteraan;
c.
penanggulangan kemiskinan; dan
d.
peningkatan pelayanan publik.
Pasal 6
(1) Peningkatan
kualitas hidup masyarakat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas
hidup masyarakat.
(2) Peningkatan
kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf b diutamakan untuk:
a. membiayai
pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
b.
menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
c.
meningkatkan
pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
d.
meningkatkan pendapatan asli Desa.
(3)
Penanggulangan
kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk:
a.
membiayai program penanggulangan kemiskinan;
b.
melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
c.
melakukan kegiatan akselerasi
ekonomi keluarga
dan padat karya tunai untuk
menyediakan lapangan kerja;
a.
menyediakan
modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah
menganggur, keluarga miskin; dan
b.
melakukan pencegahan kekurangan
gizi kronis
(stunting).
(2)
Peningkatan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d diutamakan
untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Pasal 7
Desa yang mendapatkan alokasi
afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan
kemiskinan.
Pasal 8
(1)
Kegiatan
pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. pengadaan,
pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk
pemenuhan kebutuhan:
1)
lingkungan pemukiman;
2)
transportasi;
3)
energi;
4)
informasi dan komunikasi; dan
5)
sosial.
b. pengadaan,
pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
1)
kesehatan dan gizi masyarakat; dan
2)
pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan,
pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi
masyarakat Desa meliputi:
1)
usaha budidaya
pertanian (on farm/off farm) dan/atau
perikanan untuk ketahanan pangan;
2)
usaha industri
kecil dan/atau industri rumahan, dan
pengolahan pasca panen; dan
3)
usaha ekonomi
budidaya pertanian (on farm/off farm)
dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan
pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan
Desa dan/atau produk unggulan kawasan
perdesaan.
b. pengadaan,
pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana
lingkungan alam untuk:
1)
kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2)
penanganan bencana alam; dan
3)
pelestarian lingkungan hidup.
c. pengadaan,
pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
1)
konflik sosial; dan
2)
bencana sosial.
(2)
Pengadaan,
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan
Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Pasal 9
(1)
Program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pengembangan produk unggulan Desa dan/atau
produk unggulan kawasan perdesaan;
b.
pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
c.
pembangunan dan
pengembangan sarana prasarana olahraga Desa;
dan pembentukan dan
pengembangan Badan Usaha Milik Desa
dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(2)
Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat menjadi
layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik
Desa Bersama.
(3) Program
peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Pasal 10
(1)
Kegiatan
akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan secara swakelola oleh Desa
dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna,
inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
(2)
Pendayagunaan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memanfaatkan
Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
b. meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan
secara harian atau mingguan; dan
c.
menciptakan lapangan kerja.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikerjakan pada saat
musim panen.
(4)
Pendayagunaan
sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Peningkatan
pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4), yaitu:
a. perbaikan gizi
untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
b.
peningkatan pola hidup bersih
dan sehat; dan
c.
pencegahan kematian ibu dan anak.
(2) Peningkatan
pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4), paling sedikit meliputi:
a.
penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini (PAUD);
b. penanganan anak
usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
c. pengembangan
kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
(3) Peningkatan
pelayanan publik bidang sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan,
lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.
Pasal 12
Prioritas penggunaan Dana Desa
untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Bupati/Wali Kota dapat membuat
pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan
kebutuhan Desa, karakteristik wilayah
dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar