Minggu, 22 Desember 2019

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Musrenbangdes Penetapan RKPDES Tahun 2020  Desa Ringin 

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2020 terdapat dalam  PERATURAN  MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,  DAN  TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

Berikut ini petikannya ; 



BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA


Pasal 5
(1)  Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan  Pemberdayaan  Masyarakat Desa.
(2)       Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a.          peningkatan kualitas hidup;
b.          peningkatan kesejahteraan;
c.           penanggulangan kemiskinan; dan
d.          peningkatan pelayanan publik.


Pasal 6
(1)   Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang  berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
(2) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk:
a.   membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
b.          menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
c.           meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
d.          meningkatkan pendapatan asli Desa.
(3)       Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk:
a.          membiayai program penanggulangan kemiskinan;
b.          melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
c.           melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga
dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
a.          menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
b.          melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis
(stunting).
(2)       Peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Pasal 7
Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 8
(1)        Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a.  pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
1)          lingkungan pemukiman;
2)         transportasi;
3)         energi;
4)         informasi dan komunikasi; dan
5)         sosial.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan  prasarana  pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
1)          kesehatan dan gizi masyarakat;  dan
2)         pendidikan dan kebudayaan.
c.  pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1)          usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
2)         usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
3)         usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan  kawasan  perdesaan.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan  prasarana  lingkungan alam untuk:
1)          kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
2)         penanganan bencana alam; dan
3)         pelestarian lingkungan hidup.
c.  pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana  lingkungan sosial untuk:
1)          konflik sosial; dan
2)         bencana sosial.
(2)       Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana lainnya  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Pasal 9
(1)        Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a.          pengembangan      produk     unggulan Desa   dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
b.          pembangunan           dan        pengembangan  embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
c.           pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan  pembentukan dan pengembangan Badan Usaha  Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.

(2)       Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(3) Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

Pasal 10
(1)        Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat  (3)  huruf c dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi  tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.

(2)       Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.    memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
b. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang  dilakukan  secara  harian atau mingguan; dan
c.           menciptakan lapangan kerja.
(3)       Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikerjakan  pada  saat  musim panen.
(4)       Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran  I  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1)  Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu:
a.       perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
b.          peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan
c.           pencegahan kematian ibu dan anak.
(2)     Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 ayat (4), paling sedikit meliputi:
a.          penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
b.   penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan  ekonomi; dan
c.     pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
(3)      Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.

Pasal 12
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13
Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah  dan  kearifan  lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar