A.
Publikasi
Prioritas penggunaan
Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib
dipublikasikan oleh Pemerintah Desa
kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang
dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta
masyarakat Desa.
Sarana
Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
1.
baliho;
2.
papan informasi Desa;
3.
media elektronik;
4.
media cetak;
5.
media sosial;
6.
website Desa;
7.
selebaran (leaflet);
8.
pengeras suara di ruang publik;
9.
media lainnya sesuai dengan
kondisi di Desa.
Apabila Desa
tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran
lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.
Pelaporan
1.
Pelaporan dari Desa kepada
Bupati/Wali Kota
Pelaporan
penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data
dan/atau informasi Dana Desa mengenai
perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan
prioritas penggunaan Dana Desa. Desa
berkewajiban melaporkan penetapan
prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. Laporan
prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
Perdes tentang
kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenagan lokal berskala Desa;
b.
Perdes tentang RKPDesa;
c.
Perdes tentang APBDesa; dan
d.
Laporan realisasi penggunaan
Dana Desa.
2.
Pelaporan dari
Bupati/Wali Kota kepada Gubernur Bupati/Wali Kota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa
kepada gubernur. Bupati/Wali Kota u.p. organisasi pemerintah daerah yang
menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping
profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
3.
Pelaporan dari
Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Gubernur
berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2
(dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/Wali Kota.
4.
Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal
dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat
dilakukan di luar mekanisme pelaporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan
waktunya bebas disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.
#Irigasi_Desa_Ringin
BalasHapus