Minggu, 22 Desember 2019

PUBLIKASI DAN PELAPORAN DANA DESA


 
Papan Informasi Kegiatan Pembangunan #Desa _Ringin
A.         Publikasi
Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan  oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
1.         baliho;
2.        papan informasi Desa;
3.        media elektronik;
4.        media cetak;
5.        media sosial;
6.        website Desa;
7.        selebaran (leaflet);
8.        pengeras suara di ruang publik;
9.        media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.


Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B.         Pelaporan

1.         Pelaporan dari Desa kepada Bupati/Wali Kota
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi  Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan  setiap  tahapan dari mekanisme penetapan prioritas  penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan  prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. Laporan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

a.         Perdes tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenagan lokal berskala Desa;
b.         Perdes tentang RKPDesa;
c.          Perdes tentang APBDesa; dan
d.         Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

2.        Pelaporan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur Bupati/Wali Kota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada gubernur. Bupati/Wali Kota u.p. organisasi pemerintah daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

3.        Pelaporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Gubernur berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui  Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/Wali Kota.

4.        Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, dapat dilakukan di luar mekanisme pelaporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.

1 komentar: