Minggu, 26 September 2021

Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH)


PKH adalah program bantuan sosial untuk keluarga miskin. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial untuk membantu mengetasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin.

PKH adalah program yang telah dicanangkan sejak sejak tahun 2007. Dengan PKH keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapat bantuan dana pada periode tertentu. PKH adalah bantuan yang membantu keluarga miskin memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan.

PKH adalah langkah yang diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin. Banyak masyarakat menganggap PKH adalah kelanjutan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, faktanya PKH berbeda dengan BLT.

Berikut pengertian tentang PKH, syarat, besaran, dan cara mengecek pencairannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (22/6/2021).

Dilansir dari laman Kemensos, program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin/ Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM). Tujuan khusus dari PKH adalah antara lain:

  1. PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  2. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  3. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

Kriteria penerima PKH

PKH menyasar pada keluarga miskin di Indonesia. Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:

Kriteria komponen kesehatan
  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kriteria komponen pendidikan
  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Besaran bantuan kriteria PKH 

Total pagu anggaran PKH 2021 adalah sebesar Rp28.709.816.300.000. Pada 2021, Bansos PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Berikut besaran bantuan kriteria PKH:

1. Ibu Hamil 3.000.000
2. Anak Usia Dini 3.000.000
3. Anak SD 900.000
4. Anak SMP 1.500.000
5. Anak SMA 2.000.000
6. Lansia 70+ 2.400.000
7. Disabilitas 2.400.000

Cara cek penerima PKH

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, bisa mengecek langsung di laman resmi Kemensos. Berikut cara mengeceknya:
  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan Nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode Caotcha.
  5. Lalu klik tombol cari data.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Pemanfaatan PKH

PKH diharapkan dapat digunakan dengan bijak bagi penerimanya. PKH dapat dimanfaatkan sebagai:

1. Peningkatan kesehatan keluarga
Ini meliputi transportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi, dan kebutuhan perlengkapan kesehatan.

2. Peningkatan pendidikan anak

Peningkatan ini meliputi transportasi ke sekolah, pendidikan dan biaya ekstrakuriluler, dan kebutuhan peralatan sekolah.

  • Mengurangi beban keluarga dan pendapatan
  • PKH bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga, ditabung, dan modal usaha.

Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)



 Suimber dana pembangunan di desa diantaranya adalah PADes, Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan desa jelas berbeda Sampai saat ini, masih banyak diantara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Baik itu, dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi  Dana Desa (ADD) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan merupakan sumber pendapatan Desa.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. (Dikutip dari laman http://www.djpk.kemenkeu.go.id/).

Roadmap Dana Desa merupakan wujud rekognisi Negara kepada desa. Dana Desa tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sementara itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa.

PENGERTIAN DANA DESA (DD)

Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah :

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8). (dikutip dari laman https://updesa.com)

Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

PENGERTIAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). (dikutip dari laman https://updesa.com)

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.

ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

PERBEDAAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Dari pengertian diatas tentunya kita sudah dapat membedakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.

Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Besaran penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tiap Desa diatur dalam perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

PENGGUNAAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan).

Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa:

  1. Peningkatan kualitas hidup,
  2. Peningkatan kesejahteraan,
  3. Penanggulangan kemiskinan, dan
  4. Peningkatan pelayanan publik.

Sedangkan untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa.

Penting bagi masyarakat untuk memahami istilah, perbedaan, dan arah penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) demi transparansinya Pemerintah Desa.

Sabtu, 25 September 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022


Penggunaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.

Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Namuin sebelum menyimak secara detail prioritas penggunaan dana ada beberapa istilah yang perlu kita ketahui, diantaranya adalah : 

  1. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan  nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
  3. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk  jangka waktu 1 (satu) tahun
  4. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
  5. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
  6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa
  7. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Lebih lanjut, mengenai kutipan penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas, sebagai berikut:

A. PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan

B. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
C. MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON-ALAM SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disusun berdasarkan :

  1. Hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa;
  2. Data yang disediakan oleh Kementerian Desa; dan
  3. Aspirasi masyarakat desa.
Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021. Swakelola dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Untuk selanjutnya Permendes No 7 Tahun 2021 dapat di unduh disini

Kamis, 08 April 2021

PTSL 2021 Desa Ringin Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target

 


PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan termasuk semua pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah Desa Ringin pada tahun 2021 membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti program PTSL ini. Tercatat dari 2.288 bidang tanah dari jumlah SPT baru kisaran 779 bidang tanah yang sudah bersertifikat yang berarti ada kisaran 1.500 bidang tanah yang belum bersertifikat. 

Pelaksanaan program PTSL diatur dalam Perbup Rembang no. 6 tahun 2021.

Dikutif dari selebaran panitia syarat-syarat untuk mengikuti program PTSL (Sertifikat Massal) Desa Ringin tahun 2021 adalah sebagai berikut ;

  1. Memiliki tanah di wilayah Desa Ringin
  2. Bukan merupakan tanah milik Instansi Negara.
  3. Bukan merupakan Tanah Negara Bebas ( Tanah GG)
  4. Bukan merupakan tanah bermasalah/sengketa
  5. Bersedia memasang tanda/patok batas tanah sesuai dengan pesrsetujuan dan kesepakatan pemilik batas tanah disampingnya (utara, selatan,timur, barat)
  6. Bersedia memenuhi persyaratan adminoistrasi yang dibutuhkan oleh panitia
  7. Sudah melunasi semua SPPT wajib pajak tanah dan bangunan hingga tahun terakhir (2021)
  8. Bersedia untuk bersikap kooperatif, patuh dan taat pada aturan yang berlaku
  9. Pemohon yang tidak memenuhi kriteria dianggap gugur sebagai pemohon program ini
Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 5 April sampai dengan 19 April 2021.
Pengumpulan berkas dilakukan di Balai Desa Ringin popada jam 08.30 - 14.00 WIB.

Syarat administrasi Pemohon :
  1. Potokopi KTP diperbesar 200% ( rangkap 2)
  2. Potokopi Kartu Keluarga ( rangkap 2)
  3. Potokopi SPPT Terakhir yang diajukan sertifkat (rangkap 2 )
  4. Mengisi form daftar dan surat pernnyataan dari Panitia
  5. Membayar beaya Pelaksanaan PTSL Rp. 350.000, pada saat pendaftaran
  6. Masing-masing kelengkapan diatas berlaku untuk setiap satu bidang tanah yang akan didaftarkan  dalam program PTSL ini.
Untuk informasi lainnya yang berhubungan dengan program PTSL ini diminta untuk datang langsung di sekretariat Panitia di Balai Desa Ringin pada jam kerja.

Sabtu, 27 Maret 2021

Tujuan dan Sasaran Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah ( PISEW)

 


Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya.

Tujuan :

Menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.

Sasaran :

Sasaran kegiatan Program PISEW meliputi:

Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:

  • infrastruktur transportasi;
  • infrastruktur air minum dan sanitasi;
  • infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
  • infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
  • Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
  • Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.
Penerima Manfaat dan Indikator Kinerja

Penerima Manfaat :

Penerima manfaat kegiatan ini adalah:
  • Masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan;
  • Masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
  • Masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun.
Indikator Kinerja :

Keberhasilan Program PISEW dapat diukur dari ketercapaian indikator kinerja, seperti disajikan   berikut:

1. Indikator Dampak (outcome)
Mendukung upaya penurunan biaya produksi
Meningkatnya akses masyarakat kawasan potensial desa ke pelayanan infrastruktur pendukung pengembangan sosial ekonomi 

2. Indikator Kinerja (output)

Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kawasannya
  1. Adanya kelembagaan masyarakat tingkat Kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, yang mampu melakukan perencanaan dan pengelolaan pembangunan.
  2. Terselenggaranya musyawarah warga dalam Forum Kecamatan sebagai wujud demokrasi proses perencanaan
  3. Terintegrasinya rencana pembangunan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan yang disusun bersama masyarakat dengan rencana pembangunan daerah.
Meningkatnya layanan infrastruktur kawasan potensial perdesaan
  1. Terlaksananya Pembangunan infrastruktur wilayah secara tepat sasaran
  2. Terbangunnya infrastruktur sosial ekonomi wilayah yang memenuhi standar kualitas serta bermanfaat
Meningkatnya kemampuan pelaksana dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
  1. Mobilisasi KTP PISEW, Tenaga Ahli Provinsi, Asisten Tenaga Ahli Provinsi dan FM sesuai jadwal nasional
  2. Terselenggaranya penguatan kapasitas Fasilitator melalui pelatihan maupun OJT
  3. Terlaksananya proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi aspek teknis dan kriteria yang telah ditentukan
  4. Terjadinya penguatan dan pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi
  5. Terselenggaranya mekanisme penanganan pengaduan yang efektif
Kebijakan
Kebijakan dalam pengembangan kawasan perdesaan, berupa kegiatan yang meliputi:
  1. Pengembangan Potensi Lokal (sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan industri;
  2. Peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur kawasan permukiman;
  3. Peningkatan peran aktif/partisipasi masyarakat dan pelaku usaha; dan
  4. Peningkatan peran kelembagaan lokal/daerah.
Strategi kegiatan PISEW adalah mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, meliputi:

Sinkronisasi kebijakan umum dan pembangunan daerah;
  1. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi dengan rencana penyediaan infrastrukturnya;
  2. Penetapan dan pengembangan potensi lokal kawasan;
  3. Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah; dan
  4. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Lokal.
Dalam kebijakan Kegiatan PISEW terdapat 3 komponen kegiatan yang saling mendukung

Pendekatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Program PISEW ada empat pendekatan yang dilakukan, yaitu:

1. Partisipatif Birokratis

Pendekatan Partisipatif Birokratis dilaksanakan pada tahap persiapan dengan mengikut sertakan aparatur pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam melakukan identifikasi potensi kelembagaan BKAD di tingkat kecamatan untuk ditetapkan sebagai pengelola dalam pelaksanaan perencanaan dan konstruksi kegiatan PISEW, dan memfasilitasi kelembagaan BKAD yang terpilih untuk melakukan pencatatan di notaris serta mendaftarkan sebagai lembaga masyarakat di salah satu SKPD (Bapermas atau nama lain) di pemerintah daerah kabupaten.

2. Partisipatif  Teknokratis
Pendekatan partisipatif teknokratis, dilaksanakan pada tahap perencanaan, dilaksanakan bersama oleh satuan kerja PKP provinsi dan pendampingan yang dilakukan oleh fasilitator masyarakat, dengan pengendalian dari Tenaga Ahli Provinsi/Asisten Tenaga Ahli Provinsi, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dalam menyusun profil kawasan serta prioritas rencana pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan  lengkap dengan perencanaan teknis (gambar perencanaan dan RAB).

3. Teknokratis

Pendekatan teknokratis dilaksanakan pada saat tahap pelaksanaan konstruksi walaupun pelaksana pembangunan konstruksi infrastruktur dilakukan oleh BKAD namun tetap berdasarkan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam perencanaan teknis yang sesuai dengan jenis konstruksinya.

4. Birokratis

Pendekatan birokratis dilaksanakan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan penyerahterimaan infrastruktur terbangun kepada pemerintah desa yang selanjutnya dapat dilakukan pemeliharaan dan pengelolaannya, untuk bertanggung jawab dalam:

Memanfaatkan hasil pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas;
Melakukan pengelolaan untuk kegiatan pemeliharaan, keberlanjutan dan pengembangan hasil pelaksanaan pembangunan.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
A. dentifikasi/Pembentukan Lembaga Pelaksana

Lembaga pelaksana di tingkat masyarakat adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dapat menggunakan BKAD yang sudah ada (existing) atau membentuk BKAD baru. Pembentukan BKAD mengacu pada aturan perundangan.

B. Survey Bersama Lokasi Rencana Kegiatan

Proses dengan melihat langsung rencana lokasi dari usulan-usulan di Pertemuan Kecamatan I, dengan melakukan pemetaan, pengumpulan data dan informasi mengenai kondisi kawasan, kondisi kependudukan, kondisi layanan dasar  prasarana perdesaan,  dan permasalahan yang dihadapi

C. Pelaksanaan Pembangunan
Kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat.

Pengawasan pelaksanaan konstruksi dilaksanakan oleh FM dibawah supervisi dari TA.Pr/As.TA.Pr.

Pelaksanaan konstruksi harus didokumentasikan dalam bentuk laporan, yang harus dibuat sederhana, ringkas, dan secara berkala.

Fisik 0%, Dana diberikan 70%, dan jika fisik sudah 50% dana diberikan 100%.

D. Serah Terima Hasil Pelaksanaan

Serah terima pekerjaan dari BKAD kepada PPK Provinsi.
Selanjutnya dilakukan serah terima yang berupa hasil infrastruktur terbangun dari Satker PKP Provinsi kepada pemerintah desa

Rabu, 24 Maret 2021

Program PISEW Tingkatkan Konektivitas Antar Desa Untuk Distribusi Hasil Produksi

 


Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya. Selain itu pula PISEW mempunyai tujuan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, serta penguatan institusi lokal di tingkat desa (Dirjen cipta karya, 2016).

Latar Belakang

Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan pengangguran, telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan kegiatan nasional. 

Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Cipta Karya) sejak tahun 1970-an telah melakukan program pembangunan perdesaan melalui beberapa pendekatan. Hal ini diawali dengan program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah/perumahan serta prasarana dan sarana di kawasan perdesaan. Dalam pelaksanaan P3D telah dikembangkan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), dan mulai dilaksanakan metode “melatih sambil mengerjakan” yang sekarang dikenal dengan “pemberdayaan masyarakat”.

Dari pendekatan P3D yang bersifat sektoral, berkembang dengan pendekatan holistik dan berdimensi kawasan menjadi program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT). Tahun 1980-an P2LDT dilanjutkan dengan pendekatan Pembangunan Permukiman Desa Pusat Pertumbuhan (P2DPP), yang kemudian berkembang lagi menjadi program Kawasan Terpilih Pembangunan Pusat Desa (KTP2D). Pendekatan KTP2D bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan perdesaan berdasarkan potensi unggulan di wilayah setempat.

Program Pengembangan Kawasan Agropolitan pada tahun 2002 mulai dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian. Strategi yang digunakan adalah strategi mendorong kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Seiring dengan pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, konsep ini juga dilaksanakan untuk Program Pengembangan Kawasan Minapolitan yang berfokus pada potensi perikanan.

Dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, program Kota Terpadu Mandiri (KTM) dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010.

Pada tahun 2007 Pemerintah melaksanakan kebijakan terpadu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja melalui pemberdayaan masyarakat dalam “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri”. PNPM-Mandiri dilaksanakan melalui beberapa program yang dikelola oleh beberapa kementerian dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya.

Pelaksanaan PNPM-Mandiri dikoordinasi oleh Kemenko Kesra, dimana seluruh kecamatan di Indonesia mendapat dana dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dalam kegiatan  PNPM-Mandiri, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan beberapa program, yaitu:

PNPM-Mandiri Perkotaan;
PNPM-Mandiri Rural Infrastructure Support (RIS);
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); serta
PNPM-Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW), dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya bertindak sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kementerian Dalam Negeri membantu pelaksanaan program terutama dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program, dan pelatihan (penguatan kelembagaan). Selain bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga berkoordinasi dengan kementerian terkait (pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta kesehatan).
Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan kawasan perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 ha. Pengembangan ekonomi lokal memiliki posisi strategis dalam RPJMN tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita Pemerintah Republik Indonesia:

Ke-3: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.

Ke-6: meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. 

Ke-7: mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. 

Rabu, 10 Februari 2021

PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Tingkat Desa di Kabupaten Rembang

 

Surat Edaran Bupati Rembang No. 440/2271/2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Dengan Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengandalian Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kabupaten Rembang.

Mengacu pada peraturan-peraturan diatasnya, diperlukan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Berbasis Mikro dengan membentuk Posko Penanganan COVID-19 sampai dengan Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rembang ;

Dengan mengintruksikan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan PPKM Bernbasis Mikro yang untuk selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai ke tingkat RW, RT yang berpotensi menimbulkan Penularan Covid-19 di wilayahnya.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RW/RT, kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabunkamtibmas, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, penyuluh Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Kebutuhan pembiayaan tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa, yang mana paling sedikit 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima dan dapat didukung dengan sumber pendapatan lainnya.

Penerapan PPKM Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan sebagai berikut :

Melakukan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan :

  1. Kegiatan restoran/warung makan, warung tradisional, jumlah pengunjung maksimal 50%, dan layanan makan melalui pesan anntar sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pembatasan operisonal ntuk tempat hiburan, toko modern, cafe, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan sejenis lainnya dengan pengunjung maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
  4. kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat enimbulkankerumunan dihentikan sementara.
  5. mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pasar tutup setiap hari Jumat
  7. Tempat wisata dibuka pada Sabtu dan minggu dengan jumlah pepengunjung 50% dan ditutup pukul 15.00 WIB.
  8. Melasksanakan kegiatan Belajar Mengajar dengan daring/online
  9. Membatasi tempat Kerja/Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan protokokl kesehatan yang ketat.
  10. Memerintahkan Camat untuk memonitor pemenuhan kebutuhan jamunan hidup bagi msyarakat yang menjalani isolasi mandiri/terpusat di desa diwilayah masing-masing melalui gotong royong dan sumber lain sesuai denga ketentuan yang berlaku.
Pengaturan PPKM Mikro di wilayah Desa/Kelurahanlebih mengintensifkan dsisiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan berupa :
  1. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19
  2. Melakukan pembinaan untu meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan melalui masker, mencuci tangan, menjaga jarak melalui mobilitas atau pergerakan penduduk.
  3. Mebantu pelaksanaanTesting, Tracing, Treatment (3T)  yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan dukungan pihak TNI/POLRI.
  4. Membentuk POS Jaga Desa atau memberdayakan pos jaga Desa yang sudah ada.
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (Hansanitizer)
  6. Melakukan penyemprotan cairan desinfektan sesuai keperluan.
  7. Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
  8. Dapat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga yang terpapar covid-19 berdasarkan surat ketrangan dari pejabat yang berwenang baik yang berada didalan ruang isolasi Desa maupu isolasi mandiri di rumah.
  9. Melakukan monitoring da evaluasi rutin dan melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro mulai sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.


Jumat, 05 Februari 2021

Menangkal Covid-19 dengan Kampung Tangguh

Rapat Konsolidasi Pembentukan kampung Tangguh Desa Ringin


Kampung Tangguh yang diluncurkan baru-baru ini adalah sebagai upaya menangkal Covid-19 dengan kearifan Lokal. Kampung Tangguh mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah secara mandiri dalam menangkal pandemi virus berbahaya.

Tujuan utama dibentuknya kampung tangguh agar masyarakat aware (peduli) dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya kampung tangguh mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya

Pemenuhan secara mandiri oleh masyarakat itu mulai dari penyediaan ruang isolasi, posko kesehatan, lumbung ketahanan pangan, penyediaan APD untuk evakuasi pasien hingga pemulasaran jenazah.

Pemenuhan kebutuhan ini sendiri dinilai dapat membentuk karakter baru yang patuh protokol kesehatan dengan sendirinya tanpa dihimbau lagi.

Konsep Kampung Tangguh mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah dengan mandiri menghadapi pandemi yang disebabkan oleh virus Corona.

Kampung Tangguh didirikan dengan catatan kasus Covid-19 masih tinggi dengan konsep sesuai dengan kebutuhan dari kolaborasi antar unsur Pimpinan Daerah di suatu wilayah.

Konsep Kampung Tangguh

Dalam konteks perlawanan terhadap covid, sebagaimana sistem pada umumnya, maka Kampung Tangguh  harus memiliki tiga pilar utama yakni alat dan prasarana, personel, dan manual procedur sekaligus aturan-aturan. Tiga pilar tersebut dikendalikan oleh sistem komando, mulai dari ketua RW hingga pemerintah daerah, bahkan hingga presiden

Kenapa demikian, kampung tangguh ini dapat menjadi semacam tempat mendarat paling bawah dari program-program pemerintah nantinya setelah covid-19 berakhir

Secara logis, menghadapi bencana covid-19 tidak mungkin kita mengandalkan sepenuhnya pada cara sederhana sebagaimana yang dilakukan oleh para ketua RW atau kampung-kampung di seluruh Indonesia saat ini. Perlu rekayasa sosial yang baik dan efektif sehingga potensi masyarakat lokal menjadi lebih bermanfaat dan terarah untuk bersama-sama menghadapi bencana covid 19 yang berbeda karakternya dengan bencana biasa.

Level gerakan kampung tangguh rata-rata setingkat RW karena

  1.  Gangguan (noise) politik relatif rendah dibanding RT,
  2. SDM ketua RW relatif lebih baik dan seragam,
  3. Kampung/RW masih memiliki sosial kapital tinggi sehingga mudah digerakan, 
  4. Urusan-urusan seperti keamanan lingkungan dan pelayanan sosial selama ini dikelola setingkat RW, (5) para ketua RW rata-rata bukan rumah tangga miskin, dan
  5. Dengan jumlah KK sekitar 400 hingga 600 maka dapat dijangkau secara personal langsung tanpa penghubung lagi jika salah satu warganya ada masalah.

 Dengan pertimbangan di atas, maka kampung menjadi level gerakan yang paling efisien karena ada overlaping antara penguasaan teritori, ketersediaan personel, dan kepemimpinan, yang ketiganya merupakan hal-hal dasar yang harus dikelola siapapun jika membangun program atau gerakan social

Apa Yang Harus Dilakukan?

a. Ketua RT/RW/Kampung

  1. Membentuk Sistem Komunikasi Warga, Bisa Melalui Whatsapp, Sms, Atau Aplikasi Komunikasi Lainnya
  2. Membuat Peraturan Yang Harus Dilaksanakan Untuk Keselamatan Warga, Terutama Terkait:

  • Larangan berkumpul
  • Larangan membuat acara di wilayah tersebut
  • Larangan lain terkait keamanan dan keselamatan warga secara fisik dan sosial/ termasuk datangnya pendatang/pemudik
  • Dengan disertai sanksi yang disetujui bersama oleh Pengurus RT dan warga

3. Menunjuk Warga Atau Meminta Kesukarelaan Warga Untuk Menjadi Penanggung Jawab Bidang Tertentu

b. Kader Kesehatan
  1. Menyampaikan informasi pencegahan COVID-19 kepada warga sekitar
  2. Mendorong partisipasi warga untuk: (1) Menjaga kebersihan diri, kebersihan rumah dan lingkungannya, (2) Melaksanakan pembatasan kontak fisik
  3. Membantu Ketua RT/RW/Kepala Desa dalam menyediakan makanan dan pemenuhan kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah
  4. Bekerjasama dengan Puskemas membahas jadwal dan kegiatan di masyarakat seperti Posyandu atau lainnya, untuk sementara waktu ditunda dulu atau tetap dilaksanakan dengan menerapkan social dan physical distancing
c. Warga Masyarakat :
  1. Menjaga jarak fisik (physical distancing)
  2. Membantu aparat RT/RW/Desa dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19
  3. Saling mengingatkan sesama warga untuk menjaga kebersi-han dan keamanan lingkungan
  4. Membantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dirumah/lansia yang tidak memiliki keluarga
  5. Jika merasa sakit, segera melapor kepada Ketua RT/RW/Kepala Desa dan Petugas Puskesmas untuk mendapat pelaya-nan kesehatan sesuai ketentuan (menggunakan  transportasi pribadi, pakai masker saat keluar rumah, dsb
D. Posyandu
  1. a. Pelaksanaan kegiatan dibahas antara petugas Puskesmas dan kader
  2. b. Kegiatan dapat dihentikan sementara atau jika tetap dilaksanakan, untuk memperhatikan hal-hal berikut:
  • Mengatur jarak meja minimal 1 meter
  • Menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua
  • Mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sehingga tidak banyak orang (maksimal 10 orang di area pelayanan, termasuk petugas)
  • Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di Posyandu
  • Anak yang sudah diimunisasi diminta menunggu di sekitar (di luar) area pelayanan minimal 30 menit, di tempat terbuka, sebelum pulang (sesuai prinsip safety injection)
  • Kader yang sakit agar tidak bertugas saat pelayanan
  • Petugas dan kader memakai alat pelindung diri (APD)

Minggu, 10 Januari 2021

Kampung KB Untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Kampung KB yaitu,  satuan wilayah setingkat  RW, dusun, atau yang setara, memiliki kriteria tertentu, terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis

Kampung KB dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.

Melalui wadah kampung Keluraga Berencana (KB), diharapkan pelaksanaan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK) serta program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan bersamaan. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Agenda Prioritas Pembangunan terutama agenda prioritas ke-3 yaitu, “Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".

Mendengar kata “Kampung″, kesan yang muncul di pikiran akan tertuju pada suatu tempat hunian dari sekumpulan orang atau keluarga dengan segala keterbelakangan, keterbatasan, ketertertinggalan, kumuh, becek, kotor, terpencil, dan beberapa sebutan lainnya.

Anggapan tersebut ada benarnya, bahwa tidak sedikit kampung sangat identik dengan kondisi seperti itu - walaupun tidak sedikit yang rapih, tertata dan bersih. Terlepas itu semua. Istilah Kampung KB akhir-akhir ini menjadi salah satu issue populer terutama di kalangan para pengelola program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK) dalam hal ini BkkbN.

Lantas kenapa KKB dibentuk, ada beberapa hal yang melatar belakanginya, antara lain; 

  1.  Program KB tidak lagi bergema dan gaungnya seperti pada era Orde Baru. 
  2. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. 
  3. Penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat. 
  4. Mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke-3 yaitu, memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan serta agenda prioritas ke-5, yaitu, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.  
  5. Mengangkat sekaligus menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografhi 2010 – 2030.
Wahana Pembelajaran

Mengapa Kampung KB dapat dikatagorikan sebagai wahana pembelajaran masyarakat. Karena program ini dirancang, bagaimana masyarakat membelajarkan diri melalui berbagai pendekatan
Memang pembentukan Kampung KB digali dan digagas oleh BKKBN. Namun prinsipnya merupakan perwujudan sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat, daerah, mitra kerja, pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan yang paling sentral adalah partisipasi langsung masyarakat setempat.

Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang di dalamnya terdapat keterpaduan dari program pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait secara sistemik dan sistematis. Disinilah terjadi proses pembelajaran di masyakat. Bagaimana mereka menyerap informasi, mengolah dan kemudian memberikan arti bagi kampungnya. Proses pembelajaran bisa terjadi antar masyarakat sendiri, dan atau melalui pembaharu (bisa petugas KB, Penyuluh Lapangan Pertanian, relawan dll).
Hal ini sesuai dengan pengertian Kampung KB yaitu,  satuan wilayah setingkat  RW, dusun, atau yang setara, memiliki kriteria tertentu, terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.

Dengan demikian kegiatan yang dilakukan tidak sekedar  penggunaan dan pemasangan kontrasepsi. Tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga menjadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir (mindset) masyarakat kearah yang lebih baik.  

Harapannya  kampung yang tadinya masih tertinggal dan terbelakang dalam segala aspek kehidupan - dapat sejajar dengan kampung lain yang jauh lebih maju. Masyarakat yang tadinya belum memiliki kegiatan, dapat bergabung dengan kelompok kegiatan (poktan) yang ada, keluarga yang tadinya belum memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ada dst.

Tujuan dan Syarat

a. Tujuan

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan  berwawasan kependudukan.

b. Syarat

Syarat pembentukan Kampung KB, sedikitnya ada tiga hal pokok; 
  1. Tersedianya data kependudukan yang akurat.
  2.  Dukungan dan komitmen pemerintah daerah. 
  3. Partisipasi aktif masyarakat.

Adapun kriteria wilayah Kampung KB dalam memilih atau menentukan wilayah, yaitu kriteria utama; mencakup dua hal pertama jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1  tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada.  Unsur lainnya;  jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.

Kriteria wilayah  mencakup 10 kategori dapat  dipilih salah satu;  kumuh, pesisir, Daerah Aliran Sungai (DAS), bantaran kereta api, kawasan miskin termasuk miskin perkotaan, terpencil, perbatasan, kawasan Industri, kawasan wisata,  padat penduduk.

Kriteria khusus 5 hal; data di mana setiap RT/RW memiliki data dan peta keluarga, kependudukan angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah, program KB peserta KB Aktif  dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat (unmet need)*  lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, program pembangunan keluarga partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui Pusat Informasi Konseling Remaha (PIK-R) masih rendah, program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman, lingkungan, masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Sasaran kegiatan yang merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan  kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. Pasangan Usia Subur (PUS), lansia, dan remaja juga keluarga yang  memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan lansia. Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah kepala desa/lurah, ketua RW, ketua RT, petugas lapangan sektor terkait, Tim Penggerak PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD, tokoh; masyarakat, adat, agama, pemuda serta kader  pembangunan lainnya.

Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan KB  menekan kewenangan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), untuk  tidak memfokuskan hanya pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga juga harus mendapatkan perhatian. Karena itu, dalam rangka penguatan program KKBPK tahun 2015-2019, BKKBN diharapkan dapat menyusun suatu kegiatan yang dapat memperkuat upaya pencapaian target atau sasaran yang secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Komitmen

Menjadikan Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil, dan untuk mewujudkan harapan tersebut tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan atau komitmen di atas kertas, namun perlu ketekunan, kesabaran, kebersamaan serta kerja keras yang diaplikasikan dalam wujud nyata, lebih-lebih membangun masyarakat pinggiran.
Melali pendekatan kebersamaan semuanya akan lebih mudah diatasi, karena membangun masyarakat dari pinggiran bukanlah semata-mata harapan, melainkan lebih kepada bagaimana memposisikan program KB,  sebagai upaya membangun kesejahteraan dengan prioritas masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.

Inilah salah satu wujud dari revolusi mental untuk mempersiapkan generasi muda, sehingga bisa menikmati bonus demografi dengan dukungan Sumber Daya Manusia  (SDM) berkualitas. SDM berkualitas hanya mungkin tercipta apabila ada kompetensi, ada pembinaanyang sungguh-sungguh, dari kampung KB inilah yang diharapkan dapat perubahan ke arah yang lebih baik dimulai.  

Oleh karena itu, kita semua sesuai dengan peran masing-masing menyukseskan program Kampung KB, sehingga dari sinilah salah satu gerakan membangun desa bisa terwujud. Apabila desa berdaya, maka Negara pun Berjaya. Karena NKRI dibangun dari desa dan oleh desa.


*(unmet need) kebutuhan keluarga berencana yang belum terpenuhi didefinisikan sebagai  Beberapa wanita yang menikah dan tidak menikah ingin menghindari kehamilan tetapi tidak menggunakan kontrasepsi


Pendidikan  Masyarakat Desa, Dimulai Dari Kampung KB  
Oleh : Drs. Edi Kusmaya, M.Pd
Wakil Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Banten


Jumat, 08 Januari 2021

Tarif Bea Materai Rp. 10.000,- Berlaku Mulai 01 Januari 2021

 


Pemerintah melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengesahkan bea mataerai  tunggal Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari tarif yang sebelumnya 2 (dua) tarif yaitu Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Tarif bea meterai yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021. 

Selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama dengan nilai total meterai tempel versi cetakan lama yang wajib dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Dokumen-dokumen yang terutang bea meterai yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap mengikuti ketentuan bea meterai yang lama

Beberapa dokumen lainnya yang dikenakan bea meterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) antara lain:

  1. Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan
  2. Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. Surat Berharga, antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, deposito
  4. Dokumen Transaksi Surat Berharga
  5. Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka
  6. Dokumen Lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi/diperhitungkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

Bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas. Serta kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong-royong untuk mewujudkan Indonesia maju.

Undang-Undang No.10 Tahun 2020 dapat diunduh disini

Sumber materi :https: Dirjen Pajak //www.pajak.go.id/id/index-pajak