Pemerintah melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengesahkan bea mataerai tunggal Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari tarif yang sebelumnya 2 (dua) tarif yaitu Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Tarif bea meterai yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama dengan nilai total meterai tempel versi cetakan lama yang wajib dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Dokumen-dokumen yang terutang bea meterai yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap mengikuti ketentuan bea meterai yang lama
Beberapa dokumen lainnya yang dikenakan bea meterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) antara lain:
- Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan
- Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Surat Berharga, antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, deposito
- Dokumen Transaksi Surat Berharga
- Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka
- Dokumen Lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi/diperhitungkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.
Bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas. Serta kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong-royong untuk mewujudkan Indonesia maju.
Undang-Undang No.10 Tahun 2020 dapat diunduh disini
Sumber materi :https: Dirjen Pajak //www.pajak.go.id/id/index-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar