Surat Edaran Bupati Rembang No. 440/2271/2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Dengan Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengandalian Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kabupaten Rembang.
Mengacu pada peraturan-peraturan diatasnya, diperlukan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Berbasis Mikro dengan membentuk Posko Penanganan COVID-19 sampai dengan Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rembang ;
Dengan mengintruksikan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan PPKM Bernbasis Mikro yang untuk selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai ke tingkat RW, RT yang berpotensi menimbulkan Penularan Covid-19 di wilayahnya.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RW/RT, kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabunkamtibmas, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, penyuluh Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Kebutuhan pembiayaan tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa, yang mana paling sedikit 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima dan dapat didukung dengan sumber pendapatan lainnya.
Penerapan PPKM Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan sebagai berikut :
Melakukan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan :
- Kegiatan restoran/warung makan, warung tradisional, jumlah pengunjung maksimal 50%, dan layanan makan melalui pesan anntar sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Pembatasan operisonal ntuk tempat hiburan, toko modern, cafe, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan sejenis lainnya dengan pengunjung maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
- kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat enimbulkankerumunan dihentikan sementara.
- mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar tutup setiap hari Jumat
- Tempat wisata dibuka pada Sabtu dan minggu dengan jumlah pepengunjung 50% dan ditutup pukul 15.00 WIB.
- Melasksanakan kegiatan Belajar Mengajar dengan daring/online
- Membatasi tempat Kerja/Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan protokokl kesehatan yang ketat.
- Memerintahkan Camat untuk memonitor pemenuhan kebutuhan jamunan hidup bagi msyarakat yang menjalani isolasi mandiri/terpusat di desa diwilayah masing-masing melalui gotong royong dan sumber lain sesuai denga ketentuan yang berlaku.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19
- Melakukan pembinaan untu meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan melalui masker, mencuci tangan, menjaga jarak melalui mobilitas atau pergerakan penduduk.
- Mebantu pelaksanaanTesting, Tracing, Treatment (3T) yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan dukungan pihak TNI/POLRI.
- Membentuk POS Jaga Desa atau memberdayakan pos jaga Desa yang sudah ada.
- Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (Hansanitizer)
- Melakukan penyemprotan cairan desinfektan sesuai keperluan.
- Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
- Dapat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga yang terpapar covid-19 berdasarkan surat ketrangan dari pejabat yang berwenang baik yang berada didalan ruang isolasi Desa maupu isolasi mandiri di rumah.
- Melakukan monitoring da evaluasi rutin dan melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar