Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya. Selain itu pula PISEW mempunyai tujuan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, serta penguatan institusi lokal di tingkat desa (Dirjen cipta karya, 2016).
Latar Belakang
Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan pengangguran, telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan kegiatan nasional.
Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Cipta Karya) sejak tahun 1970-an telah melakukan program pembangunan perdesaan melalui beberapa pendekatan. Hal ini diawali dengan program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah/perumahan serta prasarana dan sarana di kawasan perdesaan. Dalam pelaksanaan P3D telah dikembangkan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), dan mulai dilaksanakan metode “melatih sambil mengerjakan” yang sekarang dikenal dengan “pemberdayaan masyarakat”.
Dari pendekatan P3D yang bersifat sektoral, berkembang dengan pendekatan holistik dan berdimensi kawasan menjadi program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT). Tahun 1980-an P2LDT dilanjutkan dengan pendekatan Pembangunan Permukiman Desa Pusat Pertumbuhan (P2DPP), yang kemudian berkembang lagi menjadi program Kawasan Terpilih Pembangunan Pusat Desa (KTP2D). Pendekatan KTP2D bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan perdesaan berdasarkan potensi unggulan di wilayah setempat.
Program Pengembangan Kawasan Agropolitan pada tahun 2002 mulai dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian. Strategi yang digunakan adalah strategi mendorong kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Seiring dengan pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, konsep ini juga dilaksanakan untuk Program Pengembangan Kawasan Minapolitan yang berfokus pada potensi perikanan.
Dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, program Kota Terpadu Mandiri (KTM) dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010.
Pada tahun 2007 Pemerintah melaksanakan kebijakan terpadu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja melalui pemberdayaan masyarakat dalam “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri”. PNPM-Mandiri dilaksanakan melalui beberapa program yang dikelola oleh beberapa kementerian dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya.
Pelaksanaan PNPM-Mandiri dikoordinasi oleh Kemenko Kesra, dimana seluruh kecamatan di Indonesia mendapat dana dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dalam kegiatan PNPM-Mandiri, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan beberapa program, yaitu:
PNPM-Mandiri Perkotaan;
PNPM-Mandiri Rural Infrastructure Support (RIS);
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); serta
PNPM-Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW), dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya bertindak sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kementerian Dalam Negeri membantu pelaksanaan program terutama dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program, dan pelatihan (penguatan kelembagaan). Selain bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga berkoordinasi dengan kementerian terkait (pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta kesehatan).
Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan kawasan perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 ha. Pengembangan ekonomi lokal memiliki posisi strategis dalam RPJMN tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita Pemerintah Republik Indonesia:
Ke-3: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.
Ke-6: meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
Ke-7: mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar