Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya.
Tujuan :
Menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.
Sasaran :
Sasaran kegiatan Program PISEW meliputi:
Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:
- infrastruktur transportasi;
- infrastruktur air minum dan sanitasi;
- infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
- infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
- Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
- Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.
Penerima Manfaat dan Indikator Kinerja
Penerima Manfaat :
Penerima manfaat kegiatan ini adalah:
- Masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan;
- Masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
- Masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun.
Indikator Kinerja :
Keberhasilan Program PISEW dapat diukur dari ketercapaian indikator kinerja, seperti disajikan berikut:
1. Indikator Dampak (outcome)
Mendukung upaya penurunan biaya produksi
Meningkatnya akses masyarakat kawasan potensial desa ke pelayanan infrastruktur pendukung pengembangan sosial ekonomi
2. Indikator Kinerja (output)
Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kawasannya
- Adanya kelembagaan masyarakat tingkat Kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, yang mampu melakukan perencanaan dan pengelolaan pembangunan.
- Terselenggaranya musyawarah warga dalam Forum Kecamatan sebagai wujud demokrasi proses perencanaan
- Terintegrasinya rencana pembangunan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan yang disusun bersama masyarakat dengan rencana pembangunan daerah.
Meningkatnya layanan infrastruktur kawasan potensial perdesaan
- Terlaksananya Pembangunan infrastruktur wilayah secara tepat sasaran
- Terbangunnya infrastruktur sosial ekonomi wilayah yang memenuhi standar kualitas serta bermanfaat
Meningkatnya kemampuan pelaksana dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
- Mobilisasi KTP PISEW, Tenaga Ahli Provinsi, Asisten Tenaga Ahli Provinsi dan FM sesuai jadwal nasional
- Terselenggaranya penguatan kapasitas Fasilitator melalui pelatihan maupun OJT
- Terlaksananya proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi aspek teknis dan kriteria yang telah ditentukan
- Terjadinya penguatan dan pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi
- Terselenggaranya mekanisme penanganan pengaduan yang efektif
Kebijakan
Kebijakan dalam pengembangan kawasan perdesaan, berupa kegiatan yang meliputi:
- Pengembangan Potensi Lokal (sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan industri;
- Peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur kawasan permukiman;
- Peningkatan peran aktif/partisipasi masyarakat dan pelaku usaha; dan
- Peningkatan peran kelembagaan lokal/daerah.
Strategi kegiatan PISEW adalah mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, meliputi:
Sinkronisasi kebijakan umum dan pembangunan daerah;
- Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi dengan rencana penyediaan infrastrukturnya;
- Penetapan dan pengembangan potensi lokal kawasan;
- Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah; dan
- Penguatan Kapasitas Kelembagaan Lokal.
Dalam kebijakan Kegiatan PISEW terdapat 3 komponen kegiatan yang saling mendukung
Pendekatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Program PISEW ada empat pendekatan yang dilakukan, yaitu:
1. Partisipatif Birokratis
Pendekatan Partisipatif Birokratis dilaksanakan pada tahap persiapan dengan mengikut sertakan aparatur pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam melakukan identifikasi potensi kelembagaan BKAD di tingkat kecamatan untuk ditetapkan sebagai pengelola dalam pelaksanaan perencanaan dan konstruksi kegiatan PISEW, dan memfasilitasi kelembagaan BKAD yang terpilih untuk melakukan pencatatan di notaris serta mendaftarkan sebagai lembaga masyarakat di salah satu SKPD (Bapermas atau nama lain) di pemerintah daerah kabupaten.
2. Partisipatif Teknokratis
Pendekatan partisipatif teknokratis, dilaksanakan pada tahap perencanaan, dilaksanakan bersama oleh satuan kerja PKP provinsi dan pendampingan yang dilakukan oleh fasilitator masyarakat, dengan pengendalian dari Tenaga Ahli Provinsi/Asisten Tenaga Ahli Provinsi, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dalam menyusun profil kawasan serta prioritas rencana pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan lengkap dengan perencanaan teknis (gambar perencanaan dan RAB).
3. Teknokratis
Pendekatan teknokratis dilaksanakan pada saat tahap pelaksanaan konstruksi walaupun pelaksana pembangunan konstruksi infrastruktur dilakukan oleh BKAD namun tetap berdasarkan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam perencanaan teknis yang sesuai dengan jenis konstruksinya.
4. Birokratis
Pendekatan birokratis dilaksanakan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan penyerahterimaan infrastruktur terbangun kepada pemerintah desa yang selanjutnya dapat dilakukan pemeliharaan dan pengelolaannya, untuk bertanggung jawab dalam:
Memanfaatkan hasil pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas;
Melakukan pengelolaan untuk kegiatan pemeliharaan, keberlanjutan dan pengembangan hasil pelaksanaan pembangunan.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
A. dentifikasi/Pembentukan Lembaga Pelaksana
Lembaga pelaksana di tingkat masyarakat adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dapat menggunakan BKAD yang sudah ada (existing) atau membentuk BKAD baru. Pembentukan BKAD mengacu pada aturan perundangan.
B. Survey Bersama Lokasi Rencana Kegiatan
Proses dengan melihat langsung rencana lokasi dari usulan-usulan di Pertemuan Kecamatan I, dengan melakukan pemetaan, pengumpulan data dan informasi mengenai kondisi kawasan, kondisi kependudukan, kondisi layanan dasar prasarana perdesaan, dan permasalahan yang dihadapi
C. Pelaksanaan Pembangunan
Kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat.
Pengawasan pelaksanaan konstruksi dilaksanakan oleh FM dibawah supervisi dari TA.Pr/As.TA.Pr.
Pelaksanaan konstruksi harus didokumentasikan dalam bentuk laporan, yang harus dibuat sederhana, ringkas, dan secara berkala.
Fisik 0%, Dana diberikan 70%, dan jika fisik sudah 50% dana diberikan 100%.
D. Serah Terima Hasil Pelaksanaan
Serah terima pekerjaan dari BKAD kepada PPK Provinsi.
Selanjutnya dilakukan serah terima yang berupa hasil infrastruktur terbangun dari Satker PKP Provinsi kepada pemerintah desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar