Coklit PPDP Pilbup 2020 |
A. Persiapan
1. Mengikuti Bimbingan Tehnis
Bimbingan Teknis dilaksanakan secara virtual melalui
media komunikasi daring (online).
Dalam hal PPS tidak
dapat menyelenggarakan bimbingan teknis melalui media komunikasi
daring (online) karena keterbatasan
sarana dan prasarana, bimbingan teknis dapat dilaksanakan dengan tatap muka
secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan
penyebaran COVID-19.
Pastikan
mendapat materi bimtek secara jelas dan dimengerti mengenai:
1. Jadwal
pelaksanaan coklit.
2.
Pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal.
3. Tata cara coklit.
4. Tata cara
pengisian formulir.
Materi bimtek
dapat di akses disini : www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
2. Cek Kelengkapan Dokumen, Kelengkapan Kerja, dan Alat Perlindungan Diri
3. Berkoordinasi dengan RT/RW
PPDP mendatangi
rumah pengurus RT/RW/sebutan lain untuk melakukan koordinasi awal dengan
aktivitas sebagai berikut:
1. Sapa
pengurus RT/RW/sebutan lain dengan ramah dan
santun.
2. Memperkenalkan
diri sebagai PPDP dengan menunjukkan
identitas PPDP.
3. Meminta ijin untuk melakukan kegiatan coklit di wilayah RT/RW/sebutan lain selama 15
Juli 2020 s/d 13 Agustus 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur.
4. Tanyakan pada pengurus RT/RW/sebutan lain terkait area
wilayah RT/RW/sebutan lain.
5.Tanyakan pada pengurus
RT/RW/sebutan lain apakah
terdapat perubahan data
penduduk terbaru di wilayah kerjanya
yang disebabkan warga yang pindah, pendatang, meninggal, dan sebagainya.
6. Minta pengurus RT/RW/sebutan lain memeriksa setiap KK apakah
benar berdomisili di area tersebut, warga yang tidak dikenal, dan data pemilih
yang kemungkinan ganda.
7. Minta pengurus RT/RW/sebutan lain untuk memeriksa Model A-KWK
apakah pemilih yang ada pada formulir A-KWK sudah sesuai secara alamat,
penomoran RT/RW/sebutan lain.
B. Pelaksanaan COKLIT
PPDP
mendatangi rumah pemilih dengan tata cara berikut:
1. PERKENALAN
a. Sapa pemilih dengan ramah dan santun.
b. Memperkenalkan identitas PPDP.
c.
Meminta waktu dan kesediaan pemilih untuk dicoklit
dengan penerapan
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid- 19
d. Mengupayakan bertemu
pemilih tidak masuk ke dalam rumah
(teras/halaman) dan tidak terlalu lama.
e.
Selalu
memakai tanda pengenal dan alat pelindung diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar