Senin, 29 Juni 2020

TAHAPAN KEGIATAN PPDP PILBUP REMBANG TAHUN 2020



Coklit PPDP Pilbup 2020

A. Persiapan

1. Mengikuti Bimbingan Tehnis


Bimbingan Teknis dilaksanakan secara virtual melalui media komunikasi daring (online). Dalam hal PPS tidak dapat menyelenggarakan bimbingan teknis melalui media komunikasi daring (online) karena keterbatasan sarana dan prasarana, bimbingan teknis dapat dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Pastikan mendapat materi bimtek secara jelas dan dimengerti mengenai:
1.     Jadwal pelaksanaan coklit.
2.     Pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal.
3.     Tata cara coklit.
4.     Tata cara pengisian formulir.


Materi bimtek dapat di akses  disini  : www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id

2. Cek Kelengkapan Dokumen, Kelengkapan Kerja, dan Alat Perlindungan Diri

3. Berkoordinasi dengan RT/RW


PPDP mendatangi rumah pengurus RT/RW/sebutan lain untuk melakukan koordinasi awal dengan aktivitas sebagai berikut:

1.   Sapa pengurus RT/RW/sebutan lain dengan ramah dan santun.

2. Memperkenalkan diri sebagai PPDP dengan menunjukkan identitas PPDP.
3.  Meminta ijin untuk melakukan kegiatan coklit di wilayah RT/RW/sebutan lain selama 15 Juli 2020 s/d 13 Agustus 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah diatur.
4.  Tanyakan pada pengurus RT/RW/sebutan lain terkait area wilayah RT/RW/sebutan lain.
5.Tanyakan pada pengurus RT/RW/sebutan lain apakah terdapat perubahan data penduduk terbaru di wilayah kerjanya yang disebabkan warga yang pindah, pendatang, meninggal, dan sebagainya.
6. Minta pengurus RT/RW/sebutan lain memeriksa setiap KK apakah benar berdomisili di area tersebut, warga yang tidak dikenal, dan data pemilih yang kemungkinan ganda.
7. Minta pengurus RT/RW/sebutan lain untuk memeriksa Model A-KWK apakah pemilih yang ada pada formulir A-KWK sudah sesuai secara alamat, penomoran RT/RW/sebutan lain.



B. Pelaksanaan COKLIT


PPDP mendatangi rumah pemilih dengan tata cara berikut:


1.     PERKENALAN


a.     Sapa pemilih dengan ramah dan santun.

b.     Memperkenalkan identitas PPDP.
c.      Meminta waktu dan kesediaan pemilih untuk dicoklit  dengan           penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-         19     
d.     Mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk                            ke  dalam rumah (teras/halaman) dan tidak terlalu lama.
e.      Selalu memakai tanda pengenal dan alat pelindung diri.

2. MENCOKLIT
1. Bacakan atau tunjukan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang dicoklit yang terdaftar di dalam Model A-KWK.
2.  Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga).
3.  Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka PPDP memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga pemilih.
4.  Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam Model A.A-KWK berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga warga tersebut.
5. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang penyandang disabilitas.
6. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A- KWK tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI.
7.  Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A- KWK namun saat ini sedang tidak berada di rumah dan berdomisili di tempat lain dalam waktu yang cukup lama karena urusan tertentu (menjalankan tugas/bekerja di tempat lain, menempuh pendidikan, pindah domisili sementara, menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitas, menjadi tahanan di rutan atau lapas). Pastikan pemilih tersebut terdaftar 
 8. Tanyakan juga apakah anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A- KWK namun saat ini sedang tidak berada di rumah dan berdomisili di tempat lain tersebut nanti pada Hari H pemungutan suara pulang ke rumah kembali dan menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat rumah. Apabila pemilih tersebut pada hari H menggunakan hak pilihnya di tempat lain, sampaikan untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT
9. Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan.
10.  Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan anggota keluarga yang belum cukup umur (dibawah 17 tahun pada hari H pemungutan suara) tapi sudah atau pernah menikah yang belum terdaftar ke dalam Model A.A-KWK.
11. Meminta  anggota keluarga yang belum cukup umur (dibawah 17 tahun pada hari H pemungutan suara) tapi sudah atau pernah menikah untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan/buku nikah, KTP-el atau Surat Keterangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar