Coklit PPDP |
Berdasar surat KPU Rembang No. 74/PP.04.2-SD/3317/KPU-Kab/VI/2020 perihal ralat surat nomor : 71/PP.04.2-SD/3317/KPU-Kab/VI/2020 tentang petunjuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pemulihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
1. Pengusulan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
- PPDP dapat berasal dari Rukun Warga, Rukun Tetangga/warga masyarakat yang diusulkan oleh PPS setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih
- PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS, yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten Rembang
- Masa Kerja PPDP adalah 15 Juli - 13 Agustus 2020
- Kegiatan Pembentukan PPDP
- PPS mengidentifiksi dan memilih calon PPDP dengan memperhatikan SDM yang memenuhi syarat sebagai PPDP, dan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan cermat dan teliti
- PPS menyediakan kelengkapan formulir persyaratan PPDP
- Calon PPDP menyerahkan dokumen persyaratan PPDP kepada PPS
- PPS wajib memeriksa kelangkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon PPDP
- Penetapan PPDP dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
- a. PPS mencatat dan membuat daftar PPDP diseluruh TPS Desa/Kelurahan yang bersangkutan
- b. PPS mengumpulkan dokumen persyaratan PPDP kepada PPK untuk kemudian dikirim ke KPU selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan KPU Kabupaten Rembang
2. Persayaratan dan Dokumen Kelengkapan PPDP
a. Syarat PPDP antara lain :
- Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai
- Independen dan tidak berpihak
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- memilikikemampuan dalam mengoperasikan perangkat tehnologi informasi
b. Syarat Tambahan
- Berusia antara 20 hingga maksimal 50 tahun;
- sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif;
- bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya;
- Bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja
c. Kelengkapan dokumen persyaratan :
- Surat pernyataan petugas PPDP bermaterai;
- Pakta Integritas PPDP;
- Surat Pernyatan Kesehatan Khusus Covid-19 bermaterai;
- Biodata PPDP;
- Foto kopi KTP;
- Foto uk. 4x6 berwarna sejumlah 2 (dua) lembar;
3. Tahapan Pembentukan PPDP
- PPS berkoordinasi dengan rukun warga atau rukun tetangga atau kepala adat atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP;
- Calon PPDP melengkapi semua persyaratan dan menyerahkannya kepada PPS;
- PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk ditetapkan ;
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan PPDP sesuai berdasarkan usulan PPS;
- KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama-nama PPDP melalui media website atau media komuniksi lainnya, serta papan pengumuman dikantor KPU Kabupaten/Kota, Kantor kecamatan, dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik;
- Dalam hal calon PPDP dinyatakan reaktif dan/atau positif COVID-19, PPS melakukan penggantian Calon PPDP setelah dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19 terhaap calon PPDP pengganti tersebut sebelum ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- Dalam hal PPDP berhalangan tetap dan tidak dapat melaksanakan tugasnya setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPDP dimaksud digantikan oleh PPS diwilayah kerjanya sampai akhir masa tugas PPDP.
4. Jadwal Pembentukan PPDP
TIMELINE
PEMBENTUKAN PPDP
PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI REMBANG
TAHU 2020
No.
|
Kegiatan
|
Durasi
|
Tanggal
|
1.
|
Koordinasi
PPS dengan RT/RW
|
7 hari
|
24 – 30 Juni
2020
|
2.
|
Pembentukan
PPDP
|
||
a.
Calon PPDP melengkapipersyaratan dan menyerahkan ke
PPS
|
10 hari
|
24 Juni – 3 Juli
2020
|
|
b.
PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU melalui PPK
|
11 hari
|
24 Juni – 4 Juli
2020
|
|
c.
Penetapan PPDP oleh KPU Kabupaten/Kota
|
2 hari
|
5 – 6 Juli 2020
|
|
d.
Pengumuman nama-nama PPDP kepada masyarakat
|
4 hari
|
7 – 10 Juli 2020
|
|
3.
|
Bimbingan Teknis PPDP
|
4 hari
|
11 – 14 Juli
2020
|
4.
|
Masa Kerja PPDP pemilihan 2020
|
1 bulan
|
15
Juli – 13 Agustus 2020
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar