Minggu, 21 Juni 2020

PILBUP REMBANG 2020 ADA 8 TPS DI DESA RINGIN


Pemetaan TPS

Pemilihan umum Kepala Daerah Rembang tahun 2020 periode 2021 - 2024 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. 
Berdasarkan    Surat Edaran nomor  119 Tanggal 12 Februari 2020 Sebagai Penjelasan Surat KPU no 68 Tanggal 28 Januari Tentang Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020  dan SE 421 Tanggal 5 Juni 2020 Tentang Perubahan Jumlah Pemilih Untuk Pemetaan TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan pada pemetaan TPS. 

Beberapa rambu-rambu pemetaan dalam perencanaan TPS diantaranya adalah : 

a.      tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b.     tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga (RT) atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
c.      tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda;
d.     memudahkan Pemilih;
e.      hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
f.       jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
g.     Jumlah Pemilih Per TPS maksimal 500 Pemilih


Terkait dengan jumlah batasan maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 500, direncanakan ada 8 TPS untuk melayani warga dalam memberikan suaranya. 

Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuat pemetaan TPS dan menyusun daftar pemilih sesuai PKPU 19 Tahun 2019,  SE 119 dan SE 421, yaitu menyusun byname byaddress pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4 ke dalam formulir A-KWK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku

Tempat Pemungutan Suara tersebut tersebar di delapan tempat dengan pembagian sebagai berikut : 

No. TPS
WILAYAH
JUMLAH  PEMILIH
1.
RT 04 & RT 05 RW 01
322
2.
RT 06 RW 01
221
3.
RT 01 & RT 02 RW 01
323
4.
RT 03 /01 & RT 01 RW 03
350
5.
RT02 & 03 RW 03
311
6.
RT 04 RW 03
233
7.
RT 01 & 02 RW 02
427
8.
RT 03 & 04 RW 02
462

Jumlah
2.649

Setelah data pemilih disusun KPU berdasarkan pemetaan TPS  dilanjutkan dengan pencocokan dan pemutakhitran data pemilih pada tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020 oleh petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar