Pemetaan TPS |
Pemilihan umum Kepala Daerah Rembang tahun 2020 periode 2021 - 2024 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 119 Tanggal 12 Februari 2020 Sebagai Penjelasan Surat KPU no 68 Tanggal 28 Januari
Tentang Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan SE 421
Tanggal 5 Juni 2020 Tentang Perubahan Jumlah Pemilih Untuk Pemetaan TPS
Pemilihan Serentak Tahun 2020 ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan pada pemetaan TPS.
Beberapa rambu-rambu pemetaan dalam perencanaan TPS diantaranya adalah :
a. tidak menggabungkan Pemilih
dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b. tidak memisahkan Pemilih
dalam satu rukun tetangga (RT) atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
c. tidak memisahkan Pemilih
dalam satu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda;
d. memudahkan Pemilih;
e. hal-hal berkenaan dengan
aspek geografis; dan
f. jarak dan waktu tempuh
menuju TPS dengan memerhatikan
tenggang
waktu pemungutan suara.
g. Jumlah Pemilih Per TPS
maksimal 500 Pemilih
Terkait dengan jumlah batasan maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 500, direncanakan ada 8 TPS untuk melayani warga dalam memberikan suaranya.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuat pemetaan TPS dan menyusun daftar pemilih sesuai PKPU 19 Tahun 2019, SE 119 dan SE 421, yaitu menyusun byname byaddress pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4 ke dalam formulir A-KWK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku
Tempat Pemungutan Suara tersebut tersebar di delapan tempat dengan pembagian sebagai berikut :
No. TPS
|
WILAYAH
|
JUMLAH
PEMILIH
|
1.
|
RT
04 & RT 05 RW 01
|
322
|
2.
|
RT
06 RW 01
|
221
|
3.
|
RT
01 & RT 02 RW 01
|
323
|
4.
|
RT
03 /01 & RT 01 RW 03
|
350
|
5.
|
RT02
& 03 RW 03
|
311
|
6.
|
RT
04 RW 03
|
233
|
7.
|
RT
01 & 02 RW 02
|
427
|
8.
|
RT
03 & 04 RW 02
|
462
|
|
Jumlah
|
2.649
|
Setelah data pemilih disusun KPU berdasarkan pemetaan TPS dilanjutkan dengan pencocokan dan pemutakhitran data pemilih pada tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020 oleh petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar