Sabtu, 21 November 2020

Tata Cara Penghitungan Suara di TPS Dengan Protokol Kesehatan

 


a. Persiapan Sebelum Rapat Penghitungan Suara

Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 dilakukan penyemprotan  Sebelum Rapat Penghitungan Suara, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sebelum dilakukan penyemprotan Petugas KPPS memastikan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan
  2. Petugas Ketertiban TPS 1 mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan
  3. Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban TPS 2 untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah hadir


b. Persiapan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan
    Ketua KPPS dengan dibantu anggota KPPS :
  1. mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;
  2. memasang Formulir Model C.Plano-KWK masing-masing pemilihan di papan pengumuman;
  3. menempatkan kotak suara sesuai jenis pemilihan di dekat meja Ketua KPPS dan menyiapkan kuncinya;
  4. menyiapkan perlengkapan dan alat keperluan administrasi penghitungan Suara:
  5. memastikan bahwa Saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan Surat Mandat;
  6. mempersilahkan Saksi, dan Pengawas TPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
  7. mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara
  8. Penjelasan perihal Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi di dalam Area TPS oleh Petugas KPPS, Saksi, Pengawas dan Pemilih yang hadir, yaitu;
  • Selalu menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu ketika berada di area TPS
  • Selalu menjaga jarak
  • Mencuci tangan sebelum masuk ke TPS
  • Tidak melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun
  • KPPS selalu menggunakan sarung tangan Ketika bertugas
  • Telah dilakukan Penyemprotan disinfektan pada alat tulis yang digunakan
  • Petugas ketertiban 1 mengecek suhu badan Petugas KPPS, Saksi, dan Pengawas sebelum masuk ke area TPS
  • Kotak Suara disemprot disinfektan sebelum diberikan kepada PPK melalui PPS setelah selesai proses penghitungan
c. Proses Penghitungan Suara

  1. Ketua KPPS dibantu KPPS 2  membuka kotak suara
  2. Ketua KPPS dibantu KPPS 2 mengeluarkan Surat Suara dan menghitung serta menyusun Surat Suara
  3. Ketua KPPS dibantu KPPS 2 mengumumkan dan mencatat jumlah Surat Suara yang telah disusun
  4. Anggota KPPS  mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C. Daftar Hadir-KWK
  5. Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data Pemilih, pengguna hak pilih, data Pemilih disabilitas, dan data penggunaan Surat Suara hasil pemungutan suara
  6. Anggota KPPS 2 membuka Surat Suara satu per satu untuk diserahkan kepada Ketua KPPS
  7. Ketua KPPS:   (1) Meneliti tanda coblos yang terdapat pada Surat Suara dan menentukan sah atau tidak sahnya Surat Suara, serta menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau, Pemilih/ masyarakat yang hadir. (2) Mengumumkan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas
  8. Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Hasil-KWK yang berukuran plano sesuai jenis PemilIihan, dengan cara tally (IIII) dan untuk setiap kolom maksimal 5 (lima suara) setelah Ketua KPPS mengucapkan: SAH/TIDAK SAH
  9. KPPS 5 Melipat Surat Suara yang telah diumumkan sah dan tidak sahnya.
  10. KPPS 6 dan KPPS 7 Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti (satu ikatan sebanyak 25 lembar surat suara) dan diumumkan yaitu Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing - masing Peserta Pemilihan dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah
  11. KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data suara sah dan tidak sah dalam formulir Model C.Hasil-KWK
  12. Ketua KPPS, anggota KPPS, dan Saksi Peserta Pemilihan yang hadir menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK seluruh jenis Pemilihan 
  13. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS membuat catatan kejadian khusus pada formulir C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan-KWK bila tidak ada tulis “NIHIL”
  14. Anggota KPPS 6 dan KPPS 7 memasukkan seluruh Surat Suara dan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam masing masing sampul yang telah disediakan

d. Penyemprotan disinfektan secara berkala

Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala ketika tidak terdapat penumpukan Pemilih baik di dalam TPS maupun di luar Area TPS

Sebelum dilakukan penyemprotan Petugas KPPS memastikan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan
Ketua KPPS menghimbau kepada seluruh Petugas KPPS, Saksi dan Pengawas untuk keluar area TPS sementara, sebelum dilakukan penyemprotan
Petugas Ketertiban TPS 1 mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan
Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban TPS 2 untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah hadir

e. Penutupan Rapat Penghitungan Suara

Setelah proses penghitungan suara selesai, Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara


f. Proses Setelah Penghitungan Suara di TPS Berakhir

  1. KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan kotak suara setelah rapat penghitungan suara.
  2. KPPS wajib menyerahkan kotak suara ke PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan suara.
  3. KPPS wajib menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak. 
  4. Dalam hal KPPS tidak dapat menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS karena terkendala jaringan internet, KPPS menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap dengan menggunakan jaringan nirkabel yang tidak memerlukan jaringan internet
  5. PPS wajib mengumumkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya selama 7 (tujuh) hari. 
  6. Sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud, dilakukan mekanisme sebagai berikut :
  • PPS mencetak salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK yang diperoleh dari KPPS; dan
  • PPS menempelkan salinan sebagaimana dimaksud di tempat umum yang mudah diakses oleh publik
Catatan :

Pastikan Pengisian di Formulir Model C.Hasil-KWK :

  1. Jumlah Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada DATA PEMILIH (I.A.3) harus sama dengan Jumlah Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada PENGGUNA HAK PILIH (I.B.3)

  2. Jumlah Pengguna Hak Pilih (I.B.4) harus sama dengan Jumlah Surat Suara yang digunakan (III.4) harus sama dengan Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah (IV.D)



Sumbear materi :  Sosialisasi Tungsura Pilbup Rembang 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar