Sabtu, 21 November 2020

Tugas KPPS Pilbup 2020 Rembang


Pemilihan Kepala Daerah tinggal menunggu hitungan hari, bagi kita yang natinya bertugas sebagai Kelompok Penyelengara  Pemungutan Suara (KPPS) harus mengetahui tugas-tugas yang harus dijalankan.

Berikut pembagian tugas KPPS :

1. Ketua / KPPS 1

 Memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara

2. KPPS 2 dan  3

Membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS

3. KPPS 4

  1. Bertempat didekat pintu masuk TPS,
  2. Menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
  3. Memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih;
  4. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el atau Surat Keterangan;
  5. Meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS;
4. KPPS 5

  1. Bertempat didekat pintu masuk TPS,
  2. Meminta Pemilih mengisi nama, identitas Pemilih DPTb yang terdapat dalam KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
  3. Memeriksa dan memastikan nama Pemilih DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh;
  4. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
  5. Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
  6. dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C.Daftar Hadir-KWK; dan
  7. dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir-KWK.
5. KPPS 6

Mengatur pemilih yg akan memasukkan surat suara

6. KPPS 7

Mengatur pemilih keluar, menandai tinta

Catatan :

  • Bila ketua KPPS berhalangan, anggota KPPS memilih salah satu untuk menjadi ketua
  • Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
  • Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan lebih dari 2 (dua) orang, sehingga kurang dari 5 (lima) orang, dilakukan penggantian anggota KPPS.
  • Penggantian anggota KPPS berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan anggota KPPS.
  • KPPS dibantu 2 orang petugas ketertiban TPS
  • Pembagian tugas petugas ketertiban TPS : 1 orang di pintu masuk dan 1 orang di pintu keluar.


Ketentuan Saksi Pasangan Calon

  1. Rapat Pemungutan Suara dapat dihadiri oleh Saksi yang berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon.
  2. Saksi wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon atau tim kampanye.
  3. Surat tugas/mandat tertulis paling kurang memuat informasi mengenai :
  • Nama Saksi;
  • Nomor Induk Kependudukan Saksi;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Identitas TPS tempat bertugas; dan 
  • Nomor Ponsel Saksi.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan.

5. Saksi yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu
6. Saksi yang hadir berhak menerima :

     Salinan DPT dan
     Salinan digital formulir model C Hasil-KWK melalui Sirekap.
    

Sumber : Materi Sosialisasi Tungsura PILBUP Rembang 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar