Pemilihan Kepala Daerah tinggal menunggu hitungan hari, bagi kita yang natinya bertugas sebagai Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengetahui tugas-tugas yang harus dijalankan.
Berikut pembagian tugas KPPS :
1. Ketua / KPPS 1
Memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara
2. KPPS 2 dan 3
Membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS
3. KPPS 4
- Bertempat didekat pintu masuk TPS,
- Menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
- Memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih;
- Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el atau Surat Keterangan;
- Meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS;
4. KPPS 5
- Bertempat didekat pintu masuk TPS,
- Meminta Pemilih mengisi nama, identitas Pemilih DPTb yang terdapat dalam KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Memeriksa dan memastikan nama Pemilih DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh;
- Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
- Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
- dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C.Daftar Hadir-KWK; dan
- dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir-KWK.
5. KPPS 6
Mengatur pemilih yg akan memasukkan surat suara
6. KPPS 7
Mengatur pemilih keluar, menandai tinta
Catatan :
- Bila ketua KPPS berhalangan, anggota KPPS memilih salah satu untuk menjadi ketua
- Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
- Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan lebih dari 2 (dua) orang, sehingga kurang dari 5 (lima) orang, dilakukan penggantian anggota KPPS.
- Penggantian anggota KPPS berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan anggota KPPS.
- KPPS dibantu 2 orang petugas ketertiban TPS
- Pembagian tugas petugas ketertiban TPS : 1 orang di pintu masuk dan 1 orang di pintu keluar.
Ketentuan Saksi Pasangan Calon
- Rapat Pemungutan Suara dapat dihadiri oleh Saksi yang berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon.
- Saksi wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon atau tim kampanye.
- Surat tugas/mandat tertulis paling kurang memuat informasi mengenai :
- Nama Saksi;
- Nomor Induk Kependudukan Saksi;
- Nama Pasangan Calon;
- Identitas TPS tempat bertugas; dan
- Nomor Ponsel Saksi.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan.
5. Saksi yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu
6. Saksi yang hadir berhak menerima :
Salinan DPT dan
Salinan digital formulir model C Hasil-KWK melalui Sirekap.
Sumber : Materi Sosialisasi Tungsura PILBUP Rembang 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar