Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota saerentak lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona (Covid-19) dan surat Kputusan KPU Republik Indonesia Nomor : 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/Kpu/II/2020 Tentang Pedoman Tehnis Pembentukan Panitia Pemilih Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang mengundang warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pengumuman dan sosialisasi pendaftaran pada tanggal 1 – 6 Oktober 2020 di laman resmi KPU Kabupaten Rembang dan papan Pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Rembang.
2. Penerimaan Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal : 7 Oktober- 13 Oktober 2020
Tempat : Sekretariat PPS di tiap-tiap Desa
Waktu : 08.00 WIB – 16.00 WIB
3. Calon anggota KPPS wajib memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) pada tanggal 8 November 2020 dan paling tinggi 50 (lima puluh tahun) pada tanggal 23 Desember 2020
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai Polilik ang dinyatakan dengan surat pernnyatan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parta politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi anggota tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun, tidak lagi menjadi tim lkampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan hang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
- Berdomisili diwilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menangah Atas atau sederajat;
- Dapat membaca, menulis dan berhitung, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bagi pendaftar yang berpendidikan dibawah sekolah Menengah Atas, atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Pemilu;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
- Belum pernah dua kali periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. Penghitungan jabatan anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat2 (dua) kali bnerturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dengan periodesasi sebagai berikut :
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
- Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
4. Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa :
- Potokopi kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Pas Poto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai Polilik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parta politik, termasuk tidak menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota da Wakil Walikota dan pemilihan Umum;
- Bebas penyalahgunaan narkotika’
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahn atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Pemilu;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode dalam jabatan yang sama sebagai annggota KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
- 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada PPS
- 1 (satu) salinan sebagai arsip calon anggota KPPS
Untuk berkas pendaftaran dapat diunduh disini : Berkas Pendaftaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar