- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai Polilik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parta politik, termasuk tidak menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota da Wakil Walikota dan pemilihan Umum;
- Bebas penyalahgunaan narkotika’
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahn atau lebih;
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Pemilu;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode dalam jabatan yang sama sebagai annggota KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
- Potokopi ijazah Skolah Menengah Atas/sedrjat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
- Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
- Surat pernyataan dapat membaca, menulis dan berhitung bagi pendaftar yang berpendidikan dibawah sekolah Menengah Atas atau sederaajat;
- Bersedia bekerja dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19
- Seluruh dokjmen syarat pendaftaran disusun dengan rincian sebagaiberikut :
- 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada PPS
- 1 (satu) salinan sebagai arsip calon anggota KPPS
JADWAL
PEMBENTUKAN KPPS
PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG
TAHUN 2020
NO |
KEGIATAN |
LAMA |
TANGGAL |
|
Tanpa Perpanjangan Pendaftaran |
Dengan Perpanjangan Pendaftaran |
|||
1 |
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS |
6 Hari |
01-06/ 10/2020 |
- |
2 |
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS |
7 Hari |
07-13/10/2020 |
- |
3 |
Perpanjangan Pendaftaran |
5 hari |
- |
14-18/10/2020 |
4 |
Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan
Calon Anggota KPPS |
7 Hari |
14-20/10/2020 |
19-25/10/2020 |
5 |
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Kelengkapan Persyaratan
Calon Anggota KPPS |
7 Hari |
21-27/10/2020 |
26/10-01/11/2020 |
6 |
Masukan, Tanggapan dan klarifikasi Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS |
6 Hari |
21-26/10/2020 |
26-31/10/2020 |
7 |
Pengumuman hasil klarifikasi |
3 Hari |
27-29/10/2020 |
01-03/11/2020 |
8 |
Penyampaian hasil seleksi KPPS ke KPU kab/kota |
2-7 Hari |
30/10-05/11/2020 |
04-05/11/2020 |
9 |
Penetapan anggota
KPPS |
2 Hari |
06-07/11/2020 |
|
10 |
Pengumuman Hasil Seleksi calon Anggota KPPS
oleh KPU Kab/kota |
3 Hari |
08-10/11/2020 |
|
11 |
Masa Kerja Anggota KPPS |
30 Hari |
24/11/2020 sd 23/12/2020 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar