Senin, 05 Oktober 2020

TAHAPAN PENDAFTARAN KPPS PILBUP 2020

 

 Tahapan pembentukan petugas Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020 dimulai pada tanggal 01 Oktober 2020 ditandai dengan pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS. Penyerahan berkas pendaftaran dimulai pada 07 Oktober 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020.

Berkas pendaftaran yang perlu disiapkan oleh calon KPPS adalah :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  3. Tidak menjadi anggota partai Polilik  atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota parta politik, termasuk tidak menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota da Wakil Walikota dan pemilihan Umum;
  4. Bebas penyalahgunaan narkotika’
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahn atau lebih;
  6. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Pemilu;
  7. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode dalam jabatan yang sama sebagai annggota KPPS
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  9. Potokopi ijazah Skolah Menengah Atas/sedrjat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  10. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
  11. Surat pernyataan dapat membaca, menulis dan berhitung bagi pendaftar  yang berpendidikan dibawah sekolah Menengah Atas atau sederaajat;
  12. Bersedia bekerja dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19
  13. Seluruh dokjmen syarat pendaftaran disusun dengan rincian sebagaiberikut :
  • 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada PPS
  • 1 (satu) salinan sebagai arsip calon anggota KPPS


JADWAL PEMBENTUKAN KPPS 

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI REMBANG TAHUN  2020

NO

KEGIATAN

LAMA

TANGGAL

Tanpa Perpanjangan Pendaftaran

Dengan Perpanjangan Pendaftaran

1

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS

6 Hari

01-06/ 10/2020

-

2

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS

7 Hari

07-13/10/2020

-

3

Perpanjangan Pendaftaran

5 hari

-

14-18/10/2020

4

Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota KPPS

7 Hari

14-20/10/2020

19-25/10/2020

5

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota KPPS

7 Hari

21-27/10/2020

26/10-01/11/2020

6

Masukan, Tanggapan  dan klarifikasi Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS

6 Hari

21-26/10/2020

26-31/10/2020

7

Pengumuman hasil klarifikasi

3 Hari

27-29/10/2020

01-03/11/2020

8

Penyampaian hasil seleksi KPPS ke KPU kab/kota

2-7 Hari

30/10-05/11/2020

04-05/11/2020

9

Penetapan anggota  KPPS

2 Hari

06-07/11/2020

10

Pengumuman Hasil Seleksi calon Anggota KPPS oleh  KPU Kab/kota

3 Hari

08-10/11/2020

11

Masa Kerja Anggota KPPS

30 Hari

24/11/2020 sd 23/12/2020



Untuk petugas Tantib pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini dibutuhkan 2 orang untuk masing-masing TPS. Hal yang menarik dalam pemilukada tahun ini adalah Semua petugas penyelenggara Pemilukada tahun ini adalah wajib mengikuti Rapid Test sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, dan pembebeasan beaya untuk mengurus surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar