Jumat, 19 Juni 2020

TAHAPAN PILBUP 2020 REMBANG



Rakor PPS dalam Pemetaaan TPS Pilbup 2020 Rembang

Pada Tanggal 9 Desember 2020 sebanyak  270 daerah mengadakan pemilihan Kepala Daerah serentak.
Kabupaten Rembang adalah salah satunya.

Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020  adalah sebagai berikut :



No.
Tanggal
Kegiatan
1.
15 Juni 2020 – 14 Juli 2020

Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten Rembang  Dan Penyampaian kepada PPS

2.
15 Juli  – 13 Agustus 2020
Pencocokan dan Penelitian

3.
7– 29 Agustus 2020.
Penyusunan DPHP oleh PPS

4.
30 Agustus - 1 September
Rekapitulasi DPHP Tngkat Desa/Kelurahan
5.
2 - 4 September 2020
Reakapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan
6.
5 - 14 September 2020
Rekapitulasi DPHP Tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPS
7.
14 - 18 September 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten Rembang kepada PPS melalui PPK
8.
19 - 28 September 2020
Pengumuman dan tanggapan Masyarakat terhadap DPS
9.
29 Sept. - 3 Oktober 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
10
4  - 6 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Desa/Kelurahan
11.
7 - 9 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan
12.
9 - 16 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tngkat Kabupaten ditetapkan sebagai DPT
13.
17 - 26 Oktober 2020
Penyampaian DPT kepada PPS
14.
28 - 6 Desember 2020
Pengumuman DPT oleh PPS.



Ketentuan Pemetaan TPS

a.     tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b.     tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga (RT) atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
c.      tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda;
d.     memudahkan Pemilih;
e.      hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
f.       jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
g.     Jumlah Pemilih Per TPS maksimal 500 Pemilih

Teknis Pemetaan TPS

q Melakukan pengecekan dan perbaikan terhadap Daftar pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4, yang meliputi Elemen data pemilih invalid , pemilih dibawah umur, pemilih ganda, pemilih telah meninggal serta pemilih TMS lainnya;
q Melakukan identifikasi terhadap pemilih yang dalam satu keluarga (NKK yang sama) tetapi berbeda TPS untuk disatukan dalam TPS yang sama;
q Melakukan identifikasi terhadap pemilih yang dalam satu RT tetapi berbeda TPS untuk disatukan dalam TPS yang sama;
q Membuat pemetaan TPS dan menyusun daftar pemilih sesuai PKPU 19 Tahun 2019,  SE 119 dan SE 421, yaitu menyusun byname byaddress pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4 ke dalam formulir A-KWK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
q Membuat rekapitulasi daftar pemilih A-KWK
q Mengadmisnistrasikan pemilih yang tidak disusun ke dalam form A-KWK (pemilih TMS) dan membuat rekapitulasinya

Kamis, 18 Juni 2020

PELANTIKAN PPS DESA RINGIN

Hari Senin, 15 Juni 2020 bertempat di Balai Desa Ringin pada pukul 15.00 WIB telah dilakukan pelantikan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.
PPS Pilbup 2020 Desa Ringin

Pelantikan oleh Ketua PPK Pamotan dilakukan dengan virtual (Daring) serentak se-Kecamatan Pamotan  sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ringin, dan sekretariat. 

Dalam rapat koordinasi singkat seusai kegiatan pelantikan Kepala Desa, Muhadi mengatakan bahea Pemerintah Desa Ringin sangat berharap kepada PPS dan sekretariat untuk bekerja dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapa demi siksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada tahun 2020 untuk Desa Ringin secara khusus dan Kabupaten Rembang secara umum.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor : 46/PP.04.2-KPT/3317/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ringin adalah :

No.
NAMA
L/P
ALAMAT
1.
ASRORI
L
Ringin, RT 06 RW 01
2.
SUDADI
L
Ringin RT 06 RW 01
3.
AVID HAWASTUTHI H.
P
Ringin, RT 01 RW 03


Sedangkan untuk sekretariat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa adalah :

No.
NAMA
L/P
ALAMAT
1.
M,. RAISUL KHOIRI
L
Ringin, RT 06 RW 01
2.
MUNDHOFIR
L
Ringin RT 03 RW 03
3.
EDY SISWOYO.
P
Ringin, RT 04 RW 02


Semoga penyelenggaraan pemilihan di Desa Ringin Khususnya dan Kabupaten Rembang pada umumnya dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peminpin yang bisa membawa Rembang gemah ripah loh jinawe.

Selasa, 14 April 2020

Perbedaan OTG, ODP, DAN PDP

Kita sering mendengar beberapa istilah orang yang berhubungan dengan Covid-19  namun salah mengartikan.  di ambil dari buku saku DESA TANGGUH COVID-19,  perbedaanya adalah sebagai berikut :

1. OTG - Orang Tanpa Gejala

OTG (Orang Tanpa Gejala)
adalah orang yang terinfeksi COVID-19 namun tidak menunjukkan gejala.
Meskipun tidak menunjukkan keluhan sakit, OTG dapat menularkan COVID-19 ke orang lain. Oleh karena itu semua orang perlu memakai masker. Kita tidak tahu lagi siapa yang sakit dan siapa yang sehat.

Jika anda adalah OTG maka lakukan :
  -   karantina diri dengan tinggal dirumah, jangan beberpgian,
  -   tidak menerima tamu,
  -   tetap menjaga jarak ketika berinteraksi dengan anggota keluarga.

2. ODP - Orang Dalam Pemantauan
ODP (Orang Dalam Pemantauan)

Adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19, maupun  tinggal diwilayah dengan transmisi lokal.
ODP sering mengalami ;
   - demam lebih dari 38 derajat Celcius
  -   batuk, pilek, dan/atau sakit tenggorokan
   - letih dan lesu.

3.  PDP - Pasien Dalam Pengawasan
PDP (Pasien Dalam Pemantauan)

Adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19 maupn tinggal di wilayah dengan transmisi lokal.
PDP sering mengalami ;
  - demam lebih dari 38 derajat celsius
  - sesak nafas
  - batuk, pilek, dan/atau sakit tenggorokan
  - letih dan lesu


 Jika anda adalah ODP dan PDP maka lakukan isolasi diri ;
   - tinggal dirumah, jangan kontak dengan orang lain,
   - gunakan kamar mandi terpisah/setelah anggota keluarga lain selesai pakai,
   -  pakai alat makan terpisah
   - jika kondisi semakin parah hubungi kader/relawan COVID-19 di Desa

Jika ada tetangga yang merupakan OTG. ODP, ataupun PDP, jangan diskriminasi mereka. Mereka yang sedang mengisolasi diri di rumah sedang melindungi warga sekitar agar tidak tertular.
Mereka mungkin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak boleh keluar rumah, sehingga kita harus bergotong-royong membantu mereka melalui masa isolasi (14 hari ). Bantuan dapat berupa dukungan moral hingga memberikan sembako ataupun kebutuhan sehari-hari lainnya.

Tidak Usah Khawatir

 Tidak usah khawatir jika ada pemakaman jenazah PDP maupun pasien COVID-19 karena ;

 - Pemulasaraan jenazah dilakukan dengan ketat dirumah sakit. Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat kemudia dimasukkan kedalam peti yang tertutup rapat. Peti tesebut di-desifektasi.

 - Petugas pemakaman sudah dilatih untuk prosedur pemakaman jenazah COVID-19, serta menggunakan alat pelindung diri ketika memakamkan jenazah. Proses pemakaman dilakukan dengan cepat dengan jumlah pelayat yang dibatasi.

 - Virus tidak bisa mencemari tanah atau sumber air disekitarnya, apalagi menyebar dilingkungan sekitar pemakaman karena virus ini tidak bisa bertahan lama diluar tubuh manusia.

*Buku Saku Desa Tangguh COVID-19
  Center forTropical Medicine - Univesitas Gajah Mada


Minggu, 05 April 2020

Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi


Form Isisan Subsidi PLN
Jakarta, 2 April 2020,- Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA. PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut. 

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni. Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id  Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir. 

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%. Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Dan berikut mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi. 

Mekanisme website dengan cara: 
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Atau anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123. Dengan cara :
1. Buka Aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan. sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut" Ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka. 

kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. 

"Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi"

Sabtu, 04 April 2020

Hasil Rapat Koordinasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Maklumat Kapolri

Bertempat di Lantai IV Setda Rembang (Senin/ 23 Maret 2020)


 1. Menurut Bpk Sekda Rembang, Kabupaten Rembang sebagai wilayah               berpotensi terpapar Corona karena menjadi transit mobilitas public antara      Jakarta dengan Surabaya. Selain hal tersebut masyarakat Kabupaten           Rembang cukup banyak yang mobile mengakses penghidupan di luar     Rembang baik sebagai buruh di luar kota maupun luar negeri sehingga             dimungkinkan apabila pulang ke kampung halaman untuk diwaspadai, perlu dilakukan langkah langkah yang perlu.

  2.  Menurut Asisten Pemerintahan, Ahmad Mualif meneruskan hasil Vidio conference dengan Gubernur Jawa Tengah yang kurang lebih menyimpulkan bahwa setelah terbit berbagai Surat Edaran termasuk Maklumat Kapolri belakangan ini ternyata belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa, hal ini terbukti banyaknya aktifitas di masyarakat yang jauh dari himbauan. Banyak kerumunan di ruang public yang seakan akan tidak terjadi apa apa. Mestinya di masyarakat muncul kesiap siagaan dengan memilih tinggal di rumah atau mengurangi kerumunan, termasuk aktifitas di beberapa desa yang oleh karena alasan punya hajat maka masih berani menyelenggarakan Hiburan  sehingga muncul kerumunan massa



 Dalam hal ini dimohon Camat dan kades mulai menyadari situasi ini dengan mendahulukan perhatian terhadap Pademi COVID 19.

Adapun beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti antara lain :

a)   Secara bersama sama dengan Koramil dan Polsek melakukan WORO WORO  pada beberapa titik kerumunan yang isi materinya mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah sebagai langkah paling baik, mengajak masyarakat untuk selalu mencuci tangan setelah bersentuhan dengan orang lain maupun benda yang diduga bersifat dipakai banyak orang.
b)   Untuk pemerintah Desa wajib memantau keluar masuk orang di desa, khususnya untuk orang yang berasal dari wilayah yang terpapar Corona.
c)    Di tingkat desa agar dibentuk TIM MANDIRI yang berasal dari Perangkat desa dan Linmas yang bertugas melakukan Giat Pencegahan Corona di tingkat desa.

  4. Ka Dinpermades Rembang, menyampaikan himbauan berkait proses         Penetapan RAPBDes di seluruh desa di kabupaten Rembang untuk terus berjalan sehingga tuntas. Pada saat ini desa yang belum melakukan Penetapan bisa segera meng-eksekusi, dalam hal ini sudah mendapat ijin khusus Bpk Bupati mengingat mendesaknya penganggaran di tingkat desa penting sehingga menjamin seluruh  kegiatan di desa bisa berjalan termasuk penanganan pencegahan pademi Corona.

   Kepada desa yang sudah terlanjur melakukan penetapan APBDes  segera melakukan langkah langkah yang perlu, mengenai anggaran Pencegahan Corona bisa saja dilakukan dengan pembiayaan bisa mengikuti mekanisme APBDes Perubahan. Adapun bagi desa yang belum melakukan Penetapan maka  segera disisipkan kegiatan Pencegahan Corona masuk dalam RAPBDes.

   5. Ka Inspektorat Rembang, menyikapi adanya situasi mendesak mengingatkan untuk segera menindak lanjuti dengan anggaran yang ada. Perlu dipastikan untuk MENCETAK SELURUH KETENTUAN YANG MENGATUR KEGIATAN PENCEGAHAN COVID 19 ( seluruh SE, Maklumat, Perbup), dibendel tersendiri sebagai bahan rujukan sekaligus pembuktian di kelak kemudian hari apabila ada pemeriksaan.

   6. Dinas Kesehatan Rembang,  menyarankan agar di tingkat desa memperhatikan hal hal sebagai berikut : 

a.  Lakukan penyemprotan pada titik titik tertentu yang diduga menjadi inang COVID 19 ( di kantor : meja kantor,  kursi kantor, handle pintu sering dipegang orang, maupun perkakas apa saja yang sering dipegang orang banyak). Prinsip penyemprotan berbeda dengan penyemprotan pada penangan DB.

b. Bahan penyemprotan alternative disarankan menggunakan Klorin atau Kaporit dicampur dengan air kurang lebih 20 liter kemudian diaduk  bisa menggunakan alat penyemprotan apa saja termasuk semprotan pertanian.

c. Sediakan Hand Sanitizer di pintu kantor/ ruang kerja atau alat cuci tangan dengan sabun .

d. Penggunaan Masker yang sangat terbatas , stok tersedia hanya ada pada layanan kesehatan dan diperuntukkan bagi pasien sakit saja.

Himbuan terakhir ; TIDAK ADA DESA YANG TANPA AKSI MELAWAN CORONA

Senin, 30 Maret 2020

CARA PENCEGAHAN COVID 19

Pencegahan pada Level Individu dan Masyarakat



A. Pencegahan Level Individu

1. Upaya Kebersihan Personal dan Rumah

Menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

  1. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
  2. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci
  3. Jangan berjabat tangan
  4. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit
  5. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas bagian dalam atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan
  6. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian
  7. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

2. Peningkatan Imunitas Diri dan Mengendalikan Komorbid


Dalam melawan penyakit COVID-19, menjaga sistem imunitas diri merupakan hal yang penting, terutama untuk mengendalikan penyakit penyerta (komorbid). Terdapat beberapa hal yang dapat meningkatan imunitas diri pada orang yang terpapar COVID-19, yaitu sebagai berikut:
a. Konsumsi gizi seimbang
b. Aktifitas fisik/senam ringan
c. Istirahat cukup
d. Suplemen vitamin
e. Tidak merokok
f. Mengendalikan komorbid (misal diabetes mellitus, hipertensi, kanker).


B. Pencegahan Level Masyarakat

1. Pembatasan Interaksi Fisik dan Pembatasan Sosial (Physical Contact/Physical Distancing dan Social Distancing)

Pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan sosial ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit. Pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu. Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi: meliburkan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosialnya dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.

Pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik (physical distancing), yang dapat dilakukan dengan cara:

  • Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
  • Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
  • Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
  • Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.
  •  Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
  •  Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.
  • Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.
  • Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
  • Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Semua orang harus mengikuti ketentuan ini. dIhimbau untuk mengikuti petunjuk ini dengan ketat dan membatasi tatap muka dengan teman dan keluarga, khususnya jika Anda:

  1. Berusia 60 tahun keatas
  2. Memilik penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker,asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dan lain-lain
  3. Ibu hamil
2. Menerapkan Etika Batuk dan Bersin

Menerapkan etika batuk dan bersin meliputi:

  1. Jika terpaksa harus bepergian, saat batuk dan bersin gunakan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
  2. Jika tidak ada tisu, saat batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas bagian dalam.

Sumber bacaan :

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISESASE
(COVID-19) - Revisi ke -4 Dokumen Resmi 27 Maret 2020
Kementerian Kesehatan RI
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)

Minggu, 29 Maret 2020

KENALI COVID-19 DAN CEGAH PENULARAN

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-Cov-2) adalah virus yang menyerang sistem pernafasan.
Penyakit karena virus ini disebut COVID-19). Virus corona bisa menyebabkan ganguan pada sistem pernafasan, pneumonia akut, sampai pada kematian.

ODP COVID-19

Infeksi virus ini disebut COVID -19 dan pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019.

Gejala Virus Corona

Infeksi virus Corona atau COVID-19 bisa menyebabkan penderitanya mengalami gejala flu, seperti demam, pilek, batuk, sakit tenggorokan dan sakit kepala atau gejala penyakit infeksi pernafasan berat, seperti demam tinggi, batuk berdahak, sesak nafas, dan nyeri dada.

Namun secara umum tanda-tandanya adalah :
a. Demam (suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius)
b. Batuk
c. Sesak Nafas.

Biasanya gejala muncul setelah 2 hari sampai 14 hari setelah terpapar virus ini.

Cara Penularan COVID-19


  1. Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk pendertita COVID-19
  2. Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tanga terlebih dahulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19
  3. Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan.
Virus Corona bisa menginfeksi siapa saja, tetapi akan lebih berbahaya efeknya apabila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang sedang sakit atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.

Cara Pencegahan

Sampai saat ini belum ada vaksin untuk pencegahan virus Corona, cara terbak adalah menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkannya. 
Diantaranya adalah:
  1. Hindari bepergian ditempat umum yang ramai pengunjung (Social Distance)
  2. Gunakan masker saat beraktifitas ditempat umum atau keramaian.
  3. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60%, setelah beraktifitas diluar rumah atau di tempat umum.
  4. Jangan menyentuh mata, mulut atau hidung sebelum mencuci tangan.
  5. Hindari kontak dengan hewan liar, dan jika terjadi segeralah cuci tangan.
  6. Masak daging sampai benar-benar matang sebelum dikonsumsi.
  7. Tutup mulut dan hidung dengan tissu saat batuk atau bersin kemudian buang tissu ke tempat sampah.
  8. Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakirt demam, batuk atau pilek.
  9. Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan
Untuk orang yang  diduga terkena COVID-19 atau termasuk kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan :
Isolasi mandiri




  1. Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatan
  2. Periksa diri ke dokter hanya bila mengalami gangguan pernafasan yang disertai demam atau memenuhi kriteria PDP ( Pasien Dalam Pengawasan)
  3. Usahakan untuk tinggal terpisah dengahn orang lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan gunakan gunakan kamar tidur dan kamar mandi yang berbeda denga yang digunakan orang lain.
  4. Larang dan cegah orang lain mengunjungi atau menjenguk sampai benar-benar sembuh.
  5. Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sakit
  6. Hindari penggunaan berbagai alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain.
  7. Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama dengan orang lain
  8. Gunakan tissu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin kemudian buang tissu ke tempat sampah.
Demikian semoga bermanfaat.

Jumat, 27 Maret 2020

ISTILAH-ISTILAH DALAM CORONA (COVID 19)

Corona Virus Dease (COVID 19) atau biasa disebut CORONA saat ini menjadi masalah global. Karena sebagian besar negara-negara di dunia mengalami wabah ini.

Ada beberapa istilah yang sering kita dengar, dan supaya kita paham, berikut hasil rangkuman dari berbagai sumber :

Istilah dalam Corona
1. ODP (Orang Dalam Pemantauan )


ODP adalah orang dalam Pemantauan . Biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak dengan penderita positif. Orang dengan status ini tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri dirumah setidaknya  selama 14 hari.

2. PDP ( Pasien Dalam Pengawasan )


PDP akan mengalami proses observasi, mempunyai gejala demam, batuk sesak nafas dan sakit tenggorokan atau   ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita atau dari daerah yang terjangkit. 

3. SUSPECT


Suspect adalah orang atu pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gejala infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi loksi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID 19.

4. POSITIF

Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona harus menjalani perawatan dirumah sakit yang dirujuk Pemerintah.

5. LOCKDOWN

Pengawasan secara ketat, mengunci atau membatasi agar tidak keluar atau masuk dari sebuah wilayah atau negara untuk menghindari penyebaran COVID 19.

6. SOCIAL DISTANCING


Cara atau himbauan kepada masyarakat untuk menjahui segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang

7. ISOLASI

Tindakan perawatan dengan menjauhkan orang-orang yang terinfeksi menular dari orang-orang yang tdak terinfeksi.

8. KARANTINA


Orang yang diyakini terpapar COVID 19 tetapi tidak bergejala dan mengharuskan orang trsebut harus tinggal di rumah.

9. WORK FROM HOME (WFH)

Melakukan pekerjaan di rumah masing-masing, yang biasa dikerjakan dikantor atau perusahaan.

10. IMPORTED CASE


Kasus virus Corona yang menimpa seseorang yang baru kembali dari luar negeri tanpa terkait dengan kluster manapun.

11. LOCAL TRANSMISSION

Penularan virus corona yang terjadi secara lokal atau dilokasi pasien positif COVID 19 berada dan pasien tersebut tidak mempunyai sejarah perjalanan di luar negeri.

12. EPIDEMI

Wabah besar yang mengalami peningkatan secara mendadak, cepat, dan dalam jumlah yang banyak penyakit tertentu, ditempat, atau wilayah tertentu.

13. PANDEMI

Penyebaran yang terjadi secara global dibanyak negara di dunia.

14.  RAPID TEST


Tes cepat untuk mendeteksi keberadaan COVID 19, karena dalam waktu 30 menit sudah bisa mendeteksi virus.

15 CAIRAN DESINFEKTAN


Zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup

Demikian beberapa istilah, semoga dengan mengetahui kita dapat melakukan tindakan tepat, jangan panik, selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, dan ikut anjuran Pemerintah.

Cegah COVID 19, Desa Ringin Bentuk Satgas

Sebagai langkah antisipasi pencegahan terhadap wabah Corona Virus Dease (COVID 19), Jumat, 27 Maret 2020, Pemerintah Desa Ringin bersama dengan Instansi terkait dan Lembaga Desa melakukan konsolidasi untuk bersama-sama dalam menanggulangi  wabah Corona.
Satgas Penanggulangan COVID 19 Ringin

Dalam sambutannya Kepala Desa Ringin mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama dan waspada terhadap penyebaran Corona di Desa Ringin.  Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah selalu menjaga kebersihan lingkungan, selalu mencucui tangan dengan sabun atau hand sanitiser, melakukan sosial distance sesuai dengan himbauan Pemerintah, menghindari pertemuan dengan kehadiran massa.

Sebagai langkah awal Pemerintah Desa Ringin membagikan sprayer dan cairan desinfektan kepada masing-masing RW dan untuk selanjutnya disalurkan kepada masing-masing RT. Sasaran penyemprotan desinfektan adalah tempat-tempat berkumpulnya masyarakat. 

Melalui Sekdes Ayatullah Dwi Cahyono, Pemerintah Desa juga menghimbau kapada masyarakat untuk menunda dulu jika dalam waktu dekat ada masyarakat yang mempunyai hajatan, dan jika ada warga Ringin yang baru datang untuk segera melapor kepada Pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti ke Puskesmas untuk cek kesehatan.

Tim Satgas Penangulangan COVID 19 terdiri dari Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa,  Sekretaris Desa Kasi Kesra, Bidan Desa, BPD LPMD Linmas, Karang Taruna, dan unsur RT/RW.
Tim Sukarelawan dari Kwarcab Rembang
Pada hari yang sama Desa Raingin mendapatkan penyemprotan sesinfektan dari Kwarcab Rembang, meliputi tempat-tempat fasilitas umum diseluruh Desa Ringin.


Jadi untuk warga Desa Ringin dihimbau untuk selalu berkoordinasi dengan Satgas dan jangan panik.