Coklit PPDP |
A. Model A-KWK
1.
Beri tanda centang ( ✓ ) dalam kolom keterangan jika data
pemilih COCOK.
2.
Lengkapi dan perbaiki data pemilih yang TIDAK COCOK. Coret
data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
3. Catat keterangan disabilitas jika ada pada kolom disabilitas (kolom
4. 12) sesuai dengan jenis disabilitas yang
dialami pemilih:
5. Disabilitas Fisik.
6. Disabilitas Intelektual.
7. Disabilitas Mental.
8. Disabilitas Sensorik.
9.
Catat status perekaman KTP-el pada kolom status KTP-el (kolom 13) yang ada di formulir A-KWK sesuai
dengan dokumen kependudukan yang dimiliki:
B : Belum
rekam.
S : Sudah rekam (namun memiliki Surat Keterangan).
K : Sudah rekam (sudah memiliki KTP-el).
B. Model A.A-KWK
Formulir ini diperuntukkan
untuk mendaftar pemilih yang belum terdaftar dalam Model A-KWK dengan beberapa
alasan, antara lain:
- Pemilih pemula
yang telah berumur
17 tahun pada saat pemungutan suara.
- Pemilih yang belum berumur
17 tahun pada saat pemungutan suara namun sudah/pernah kawin.
- Perubahan status anggota TNI/Polri menjadi Sipil.
- Pemilih pendatang/pindahan yang telah memiliki KTP dan/atau KK di daerah pemilihan setempat.
C . Model A.A.1-KWK dan A.A.2-KWK
- Formulir Model A.A.1-KWK
dan Model A.A.2-KWK ini diperuntukkan sebagai tanda bukti
telah terdaftar.
- Isi
formulir Model A.A.1-KWK secara lengkap sebanyak 10 item data
- Tanda tangan formulirnya oleh PPDP dan kepala keluarga/
perwakilannya.
- Isi dan tempelkan stiker Model A.A.2-KWK per
KK di bagian depan rumah sebagai bukti terdaftar.
Guna
memudahkan klasifikasi pemilih disabilitas yang ditemui saat proses coklit,
PPDP mempedomani kategori kelompok disabilitas sebagai berikut:
1.
Kelompok
penyandang Disabilitas Fisik antara lain:
- Amputasi
- Lumpuh
- Celebrar Palsy ( Lumpuh otak)
- Akibat Stroke
- Akibat Kusta
- Orang kecil/kerdil
2 . Kelompok penyandang Disabilitas Intelektual
antara lain:
- Disabilitas Grahita
- Down syndrome
3. Kelompok penyandang disabilitas mental antara lain :
- Psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi
- Aoutis
- Hiperaktif
4. Kelompok penyandang Disabilitas Sensorik antara lain :
- Disabilitas Netra
- Disabilitas rungu
- Disabilits wicara
D.
CATATAN COKLIT
Beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain :
1. PASTIKAN bahwa pemilih yang akan
didaftar adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut yang dibuktikan
dengan kepemilikan KTP-el, Kartu Keluarga, atau surat keterangan.
2.JANGAN DAFTARKAN pemilih yang berasal dari
daerah lain (perantauan) yang telah tinggal/menetap di wilayah kerja PPDP, TETAPI belum/tidak memiliki KTP daerah yang melaksanakan pemilihan.
3. PASTIKAN pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi
syarat dan karena tidak ada
keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan/atau
pengurus RT/RW/sebutan lain.
4. SOSIALISASIKAN kepada warga yang ditemui
secara domisili saat ini berbeda dengan domisili
yang tertera pada dokumen kependudukan (KTP- el/Surat Keterangan, atau Kartu Keluarga), namun memiliki
hak pilih karena masih berada di wilayah pemilihan, untuk mengkonfirmasi kepada
keluarga yang bersangkutan agar saat kegiatan coklit di daerah asalnya masih tercatat.
Baca juga :