|
Pembangunan Drainase Pertanian Desa Ringin |
Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti
proses perencanaan dan penganggaran Desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa disusun berdasarkan
hasil pembahasan dan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa. Prioritas
penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa
A.
Prosedur penetapan prioritas
penggunaan Dana Desa
Prosedur
penetapan prioritas penggunaan Dana
Desa adalah sebagai berikut:
1.
Tahap Ke-1 : Musyawarah Desa – RPJMDesa
Penetapan
prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa,
sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Adapun hal-hal
yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut, paling sedikit meliputi:
a.
Pencermatan Ulang RPJMDes;
b.
Evaluasi RKPDes tahun sebelumnya;
c.
Penyusunan prioritas tahun selanjutnya;
d.
Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa.
Hasil
kesepakatan musyawarah Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa harus
dituangkan dalam dokumen berita acara dan menjadi pedoman pemerintah Desa dalam
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
2.
Tahap Ke-2 : Persiapan
Penyusunan Rancangan RKP Desa
a. Kepala Desa
mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan prioritas
penggunaan Dana Desa. Sebab, kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai
dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.
b. Dalam rangka
penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh
Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut:
1)
pagu indikatif Dana Desa;
2)
program/kegiatan
pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi,
dan/atau APBN; dan
3)
data tipologi
Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
c. Tim Penyusun
RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan
mencermati hal-hal sebagai berikut:
1) Berita acara
musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan-kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa;
2) Pagu indikatif Dana Desa;
3) Program/kegiatan
pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi,
dan/atau APBN; dan
4) Data tipologi
Desa berdasarkan perkembangan Desa yang dihitung berdasar IDM.
5) Tata cara
penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang terpadu dengan program/kegiatan pembangunan masuk Desa.
3.
Tahap
Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan
RKP Desa
Berdasarkan
hasil kesepakatan dalam musyawarah
Desa yang diadakan untuk membahas penyusunan RKP Desa dan juga
berdasarkan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKP
Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa
menyusun rancangan prioritas kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan
masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana
Desa. Tata cara menentukan
prioritas penggunaan Dana Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah
dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan
masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dengan cara
sebagai berikut:
a.
Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan
Penggunaan
Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk
masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih
dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar
masyarakat Desa.
Tolok ukur
untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau
pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian
terhadap Desain rencana kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat
Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa.
Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal
peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan
tolok ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa, selanjutnya penggunaan Dana Desa
difokuskan pada kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat yang
paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa.
Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata.
Fokus
prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan
dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap
pencapaian tujuan pembangunan Desa, meliputi:
1) Kegiatan yang
mempermudah masyarakat Desa memperoleh pelayanan kesehatan antara lain
pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting)
dan pelayanan gizi anak-anak;
2) Kegiatan
pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa masyarakat Desa mulai
dari anak- anak, remaja, pemuda dan orang dewasa antara lain kegiatan pelatihan
tenaga kerja yang mendukung pengembangan ekonomi produktif;
3) Pengembangan
usaha ekonomi produktif yang paling potensial untuk meningkatan pendapatan asli
Desa, membuka lapangan kerja bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan
ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya keluarga-keluarga miskin;
4) Kegiatan
pembangunan Desa yang dikelola melalui pola padat karya tunai agar berdampak
nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa; dan
5) Kegiatan
pelestarian lingkungan hidup dan penanganan bencana alam yang berdampak luas
terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, seperti: ancaman perubahan iklim,
banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah
longsor.
b. Prioritas
Berdasarkan Partisipasi Masyarakat Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan
partisipatif yang tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa
kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yangakan dibiayai
Dana Desa didukung masyarakat Desa, dinilai dengan cara sebagai berikut:
1) kegiatan yang
didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan
kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
2) kegiatan yang
direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa
dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih
diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan
3) kegiatan yang
mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
c. Prioritas
Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumberdaya Desa
Kegiatan
pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa
diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di Desa.
Cara memutar Dana Desa secara berkelanjutan antara
lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya
yang ada di Desa.
Kegiatan
pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk
diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam
yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang
diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan
sumberdaya yang ada di Desa.
d.
Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan
Tujuan
pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan/atau
pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai
Dana Desa dirancang untuk
dikelola secara berkelanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan
pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana
pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.
Dana Desa diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan
masyarakat Desa yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkeberlanjutan.
e.
Prioritas Berdasarkan Prakarsa
Inovasi Desa
Kebaharuan
melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
inovatif difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan
pembangunan Desa
yaitu peningkatan kualitas
hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan
penanggulangan kemiskinan. Pertukaran pengetahuan atas kegiatan inovasi dari
dan antar Desa bisa menjadi model pembangunan dan pemberdayaan yang
berkelanjutan. Usulan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat
Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa agar dapat
lebih mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan Desa, peningkatan ekonomi
masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.
f.
Prioritas
Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan/atau
pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan
dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk
mengawasi penggunaan Dana Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus
dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses
masyarakat Desa.
g.
Pengembangan
kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa
Dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan untuk pembangunan kantor Desa bagi Desa
yang belum memiliki kantor Kepala Desa
dan/atau pembinaan kemasyarakatan, dan mengingat pengaturan prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2) bersifat mewajibkan, maka prasyarat penggunaan
Dana Desa di luar kegiatan yang diprioritaskan dapat dilakukan apabila Bupati/Wali
Kota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
yang dibutuhkan masyarakat Desa sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa.
4.
Tahap Penetapan
Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa
yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa melampiri daftar
kegiatan dimaksud dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang
bersumber dari Dana Desa. Daftar kegiatan beserta lampirannya menjadi masukan
dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Kepala Desa
berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat
rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Rancangan RKP Desa,
termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus
dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa ini. Rancangan RKP Desa
selanjutnya dibahas dan disepakati dalam musrenbangDesa yang
diselenggarakan Kepala Desa sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hasil
kesepakatan dalam musrenbang Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD
dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa dan BPD
wajib mempedomani peraturan Desa tentang RKP Desa ketika menyusun APBDesa.
5.
Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa
Pembiayaan
kegiatan dengan Dana Desa dipastikan setelah Bupati/Wali Kota menetapkan
peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa. Berdasarkan peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud, diketahui besaran
Dana Desa untuk masing- masing Desa.
Bupati/Wali Kota berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan kepada
Desa-Desa peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan
rincian Dana Desa.
Kepala Desa
merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP
Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam
RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar
kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan
dalam RKP Desa.
Rencana
penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang
APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan
kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Masyarakat
Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa
apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah
ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa
berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan
dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban
menyelenggarakan musyawarah Desa untuk
membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa.
Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota harus dipastikan diterima
oleh sebagian besar masyarakat Desa.
6.
Tahap Reviu Rancangan APB Desa
a.
Bupati/Wali
Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk
memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan
hal-hal sebagai berikut:
1)
termasuk bagian
dari kewenangan Desa berdasarkan hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
2)
termasuk urusan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa;
3)
tidak tumpang
tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4)
prioritas
penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan
sesuai dengan mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur
dalamperaturan perundang- undangan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2019.
b.
Dalam hal hasil
evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dinyatakan rencana penggunaan
Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota menyampaikan penjelasan secara tertulis
kepada Desa. Penyampaian penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut:
1)
Bupati/Wali
Kota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana pengunaan Dana Desa;
2)
kepala Desa
menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota
atas rencana pengunaan Dana Desa;
3) masyarakat Desa
melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat
dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum
dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
4)
BPD dapat
menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa
terhadap ketidaksetujuan
Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa;
5) Dalam hal
berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima
ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka
dilakukan perubahan rencana penggunaan Dana
Desa;
6) Dalam hal
berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak
ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana pengunaan Dana Desa, maka kepala
Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bupati/Wali
Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
kepada camat atau sebutan lain.