Jumat, 19 Juni 2020

TAHAPAN PILBUP 2020 REMBANG



Rakor PPS dalam Pemetaaan TPS Pilbup 2020 Rembang

Pada Tanggal 9 Desember 2020 sebanyak  270 daerah mengadakan pemilihan Kepala Daerah serentak.
Kabupaten Rembang adalah salah satunya.

Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020  adalah sebagai berikut :



No.
Tanggal
Kegiatan
1.
15 Juni 2020 – 14 Juli 2020

Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten Rembang  Dan Penyampaian kepada PPS

2.
15 Juli  – 13 Agustus 2020
Pencocokan dan Penelitian

3.
7– 29 Agustus 2020.
Penyusunan DPHP oleh PPS

4.
30 Agustus - 1 September
Rekapitulasi DPHP Tngkat Desa/Kelurahan
5.
2 - 4 September 2020
Reakapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan
6.
5 - 14 September 2020
Rekapitulasi DPHP Tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPS
7.
14 - 18 September 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten Rembang kepada PPS melalui PPK
8.
19 - 28 September 2020
Pengumuman dan tanggapan Masyarakat terhadap DPS
9.
29 Sept. - 3 Oktober 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
10
4  - 6 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Desa/Kelurahan
11.
7 - 9 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan
12.
9 - 16 Oktober 2020
Rekapitulasi DPSHP Tngkat Kabupaten ditetapkan sebagai DPT
13.
17 - 26 Oktober 2020
Penyampaian DPT kepada PPS
14.
28 - 6 Desember 2020
Pengumuman DPT oleh PPS.



Ketentuan Pemetaan TPS

a.     tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b.     tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga (RT) atau nama lain, pada TPS yang berbeda;
c.      tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda;
d.     memudahkan Pemilih;
e.      hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
f.       jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
g.     Jumlah Pemilih Per TPS maksimal 500 Pemilih

Teknis Pemetaan TPS

q Melakukan pengecekan dan perbaikan terhadap Daftar pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4, yang meliputi Elemen data pemilih invalid , pemilih dibawah umur, pemilih ganda, pemilih telah meninggal serta pemilih TMS lainnya;
q Melakukan identifikasi terhadap pemilih yang dalam satu keluarga (NKK yang sama) tetapi berbeda TPS untuk disatukan dalam TPS yang sama;
q Melakukan identifikasi terhadap pemilih yang dalam satu RT tetapi berbeda TPS untuk disatukan dalam TPS yang sama;
q Membuat pemetaan TPS dan menyusun daftar pemilih sesuai PKPU 19 Tahun 2019,  SE 119 dan SE 421, yaitu menyusun byname byaddress pemilih hasil sinkronisasi DPT terakhir dengan DP4 ke dalam formulir A-KWK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
q Membuat rekapitulasi daftar pemilih A-KWK
q Mengadmisnistrasikan pemilih yang tidak disusun ke dalam form A-KWK (pemilih TMS) dan membuat rekapitulasinya

Kamis, 18 Juni 2020

PELANTIKAN PPS DESA RINGIN

Hari Senin, 15 Juni 2020 bertempat di Balai Desa Ringin pada pukul 15.00 WIB telah dilakukan pelantikan PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.
PPS Pilbup 2020 Desa Ringin

Pelantikan oleh Ketua PPK Pamotan dilakukan dengan virtual (Daring) serentak se-Kecamatan Pamotan  sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ringin, dan sekretariat. 

Dalam rapat koordinasi singkat seusai kegiatan pelantikan Kepala Desa, Muhadi mengatakan bahea Pemerintah Desa Ringin sangat berharap kepada PPS dan sekretariat untuk bekerja dengan baik sesuai dengan tahapan-tahapa demi siksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada tahun 2020 untuk Desa Ringin secara khusus dan Kabupaten Rembang secara umum.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Nomor : 46/PP.04.2-KPT/3317/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ringin adalah :

No.
NAMA
L/P
ALAMAT
1.
ASRORI
L
Ringin, RT 06 RW 01
2.
SUDADI
L
Ringin RT 06 RW 01
3.
AVID HAWASTUTHI H.
P
Ringin, RT 01 RW 03


Sedangkan untuk sekretariat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa adalah :

No.
NAMA
L/P
ALAMAT
1.
M,. RAISUL KHOIRI
L
Ringin, RT 06 RW 01
2.
MUNDHOFIR
L
Ringin RT 03 RW 03
3.
EDY SISWOYO.
P
Ringin, RT 04 RW 02


Semoga penyelenggaraan pemilihan di Desa Ringin Khususnya dan Kabupaten Rembang pada umumnya dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peminpin yang bisa membawa Rembang gemah ripah loh jinawe.

Selasa, 14 April 2020

Perbedaan OTG, ODP, DAN PDP

Kita sering mendengar beberapa istilah orang yang berhubungan dengan Covid-19  namun salah mengartikan.  di ambil dari buku saku DESA TANGGUH COVID-19,  perbedaanya adalah sebagai berikut :

1. OTG - Orang Tanpa Gejala

OTG (Orang Tanpa Gejala)
adalah orang yang terinfeksi COVID-19 namun tidak menunjukkan gejala.
Meskipun tidak menunjukkan keluhan sakit, OTG dapat menularkan COVID-19 ke orang lain. Oleh karena itu semua orang perlu memakai masker. Kita tidak tahu lagi siapa yang sakit dan siapa yang sehat.

Jika anda adalah OTG maka lakukan :
  -   karantina diri dengan tinggal dirumah, jangan beberpgian,
  -   tidak menerima tamu,
  -   tetap menjaga jarak ketika berinteraksi dengan anggota keluarga.

2. ODP - Orang Dalam Pemantauan
ODP (Orang Dalam Pemantauan)

Adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19, maupun  tinggal diwilayah dengan transmisi lokal.
ODP sering mengalami ;
   - demam lebih dari 38 derajat Celcius
  -   batuk, pilek, dan/atau sakit tenggorokan
   - letih dan lesu.

3.  PDP - Pasien Dalam Pengawasan
PDP (Pasien Dalam Pemantauan)

Adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19 maupn tinggal di wilayah dengan transmisi lokal.
PDP sering mengalami ;
  - demam lebih dari 38 derajat celsius
  - sesak nafas
  - batuk, pilek, dan/atau sakit tenggorokan
  - letih dan lesu


 Jika anda adalah ODP dan PDP maka lakukan isolasi diri ;
   - tinggal dirumah, jangan kontak dengan orang lain,
   - gunakan kamar mandi terpisah/setelah anggota keluarga lain selesai pakai,
   -  pakai alat makan terpisah
   - jika kondisi semakin parah hubungi kader/relawan COVID-19 di Desa

Jika ada tetangga yang merupakan OTG. ODP, ataupun PDP, jangan diskriminasi mereka. Mereka yang sedang mengisolasi diri di rumah sedang melindungi warga sekitar agar tidak tertular.
Mereka mungkin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak boleh keluar rumah, sehingga kita harus bergotong-royong membantu mereka melalui masa isolasi (14 hari ). Bantuan dapat berupa dukungan moral hingga memberikan sembako ataupun kebutuhan sehari-hari lainnya.

Tidak Usah Khawatir

 Tidak usah khawatir jika ada pemakaman jenazah PDP maupun pasien COVID-19 karena ;

 - Pemulasaraan jenazah dilakukan dengan ketat dirumah sakit. Jenazah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat kemudia dimasukkan kedalam peti yang tertutup rapat. Peti tesebut di-desifektasi.

 - Petugas pemakaman sudah dilatih untuk prosedur pemakaman jenazah COVID-19, serta menggunakan alat pelindung diri ketika memakamkan jenazah. Proses pemakaman dilakukan dengan cepat dengan jumlah pelayat yang dibatasi.

 - Virus tidak bisa mencemari tanah atau sumber air disekitarnya, apalagi menyebar dilingkungan sekitar pemakaman karena virus ini tidak bisa bertahan lama diluar tubuh manusia.

*Buku Saku Desa Tangguh COVID-19
  Center forTropical Medicine - Univesitas Gajah Mada


Minggu, 05 April 2020

Cara Dapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi


Form Isisan Subsidi PLN
Jakarta, 2 April 2020,- Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50% kepada konsumen rumah tangga bersubidi 900 VA. PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut. 

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni. Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id  Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir. 

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50%. Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan, dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Dan berikut mekanisme pengambilan token gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi. 

Mekanisme website dengan cara: 
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Atau anda juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123. Dengan cara :
1. Buka Aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan. sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut" Ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka. 

kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. 

"Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi"

Sabtu, 04 April 2020

Hasil Rapat Koordinasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Maklumat Kapolri

Bertempat di Lantai IV Setda Rembang (Senin/ 23 Maret 2020)


 1. Menurut Bpk Sekda Rembang, Kabupaten Rembang sebagai wilayah               berpotensi terpapar Corona karena menjadi transit mobilitas public antara      Jakarta dengan Surabaya. Selain hal tersebut masyarakat Kabupaten           Rembang cukup banyak yang mobile mengakses penghidupan di luar     Rembang baik sebagai buruh di luar kota maupun luar negeri sehingga             dimungkinkan apabila pulang ke kampung halaman untuk diwaspadai, perlu dilakukan langkah langkah yang perlu.

  2.  Menurut Asisten Pemerintahan, Ahmad Mualif meneruskan hasil Vidio conference dengan Gubernur Jawa Tengah yang kurang lebih menyimpulkan bahwa setelah terbit berbagai Surat Edaran termasuk Maklumat Kapolri belakangan ini ternyata belum mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa, hal ini terbukti banyaknya aktifitas di masyarakat yang jauh dari himbauan. Banyak kerumunan di ruang public yang seakan akan tidak terjadi apa apa. Mestinya di masyarakat muncul kesiap siagaan dengan memilih tinggal di rumah atau mengurangi kerumunan, termasuk aktifitas di beberapa desa yang oleh karena alasan punya hajat maka masih berani menyelenggarakan Hiburan  sehingga muncul kerumunan massa



 Dalam hal ini dimohon Camat dan kades mulai menyadari situasi ini dengan mendahulukan perhatian terhadap Pademi COVID 19.

Adapun beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti antara lain :

a)   Secara bersama sama dengan Koramil dan Polsek melakukan WORO WORO  pada beberapa titik kerumunan yang isi materinya mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah sebagai langkah paling baik, mengajak masyarakat untuk selalu mencuci tangan setelah bersentuhan dengan orang lain maupun benda yang diduga bersifat dipakai banyak orang.
b)   Untuk pemerintah Desa wajib memantau keluar masuk orang di desa, khususnya untuk orang yang berasal dari wilayah yang terpapar Corona.
c)    Di tingkat desa agar dibentuk TIM MANDIRI yang berasal dari Perangkat desa dan Linmas yang bertugas melakukan Giat Pencegahan Corona di tingkat desa.

  4. Ka Dinpermades Rembang, menyampaikan himbauan berkait proses         Penetapan RAPBDes di seluruh desa di kabupaten Rembang untuk terus berjalan sehingga tuntas. Pada saat ini desa yang belum melakukan Penetapan bisa segera meng-eksekusi, dalam hal ini sudah mendapat ijin khusus Bpk Bupati mengingat mendesaknya penganggaran di tingkat desa penting sehingga menjamin seluruh  kegiatan di desa bisa berjalan termasuk penanganan pencegahan pademi Corona.

   Kepada desa yang sudah terlanjur melakukan penetapan APBDes  segera melakukan langkah langkah yang perlu, mengenai anggaran Pencegahan Corona bisa saja dilakukan dengan pembiayaan bisa mengikuti mekanisme APBDes Perubahan. Adapun bagi desa yang belum melakukan Penetapan maka  segera disisipkan kegiatan Pencegahan Corona masuk dalam RAPBDes.

   5. Ka Inspektorat Rembang, menyikapi adanya situasi mendesak mengingatkan untuk segera menindak lanjuti dengan anggaran yang ada. Perlu dipastikan untuk MENCETAK SELURUH KETENTUAN YANG MENGATUR KEGIATAN PENCEGAHAN COVID 19 ( seluruh SE, Maklumat, Perbup), dibendel tersendiri sebagai bahan rujukan sekaligus pembuktian di kelak kemudian hari apabila ada pemeriksaan.

   6. Dinas Kesehatan Rembang,  menyarankan agar di tingkat desa memperhatikan hal hal sebagai berikut : 

a.  Lakukan penyemprotan pada titik titik tertentu yang diduga menjadi inang COVID 19 ( di kantor : meja kantor,  kursi kantor, handle pintu sering dipegang orang, maupun perkakas apa saja yang sering dipegang orang banyak). Prinsip penyemprotan berbeda dengan penyemprotan pada penangan DB.

b. Bahan penyemprotan alternative disarankan menggunakan Klorin atau Kaporit dicampur dengan air kurang lebih 20 liter kemudian diaduk  bisa menggunakan alat penyemprotan apa saja termasuk semprotan pertanian.

c. Sediakan Hand Sanitizer di pintu kantor/ ruang kerja atau alat cuci tangan dengan sabun .

d. Penggunaan Masker yang sangat terbatas , stok tersedia hanya ada pada layanan kesehatan dan diperuntukkan bagi pasien sakit saja.

Himbuan terakhir ; TIDAK ADA DESA YANG TANPA AKSI MELAWAN CORONA