Rabu, 05 Agustus 2020

TATA KERJA PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILU 2020



Berdasarkan surat KPU Rembang Nomor 99/PK.02.2/SD/3317/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020;     mengenai penjelasan Tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak 2020, beberapa hal yang disammpaikan adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan pemutakhira data dan penyusunan daftar Pemilih yang dilakuka oleh badan penyelenggara Ad Hoc (PPK, PPS, dan PPDP) berpedoman pada Buku Kerja PPK, Buku Kerja PPS, dan Buku Kerja PPDP yang telah diterbitkan oleh KPU RI;
  2. PPK dan PPS menggunakan Format A.B.-KWK dan AB.1-KWK dari fortal bantu unduh dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran;
  3. Serah terima hasil pemutakhiran data pemilih dari PPS ke PPK dan dari PPK ke KPU Kabupaten Rembang menggunakan  format Berita Acara Serah Terima;
  4. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tidak ada ketentuan Pemilih Pindah TPS dalam dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) maupun penyusunan daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP);
  5. Dalam hal terdapat Pemilih yang terdaftar di A-KWK tidak sesuai atara TPS dengan alamat domisili Pemilih, maka dilakukan proses sebagai berikut :
  •  PPDP di TPS yang tidak sesuai melakukan proses penoretan pemilih dengan kode TMS 10 (Bukan Penduduk) pada formulir A-KWK.
  • PPDP di TMS yang sesuai memeriksa terlebih dahulu apakah pemilih tersebut telah tedaftar di A-KWK. Dalam hal belum terdaftar di A-KWK di TPS yang sesuai, PPDP mendaftarkan pemilih tersebut sebagai pemilih baru pada formulir A-KWK;
  • PPDP berkoordinasi dengan PPS diwilayah kerjanya;
  • PPS memastikan proses yang dilakukan oleh PPDP  tesebut sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat kegandan pemilih;
  • PPS memastikan kegiatan pada huruf (a)  agar pemilih yang suda dicoret tidak kehilangan hak konstitusinya akibat tidak didaftarkan pada TPS lainnya.
.6. Sesua Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 29 ayat (2) menerangkan bahwa " KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PPDP sebagaimana dimaksud ayat (1), dengan menggunakan sampel paling sedikit 5% (lima persen ) dari jumlah TPS dikabupaten/ Kota ', oleh sebab itu PPK dan PPS perlu melakukan kontrol terhadap kerja PPDP  sebagai berikut :

a. Alur Tahapan Monitoring Kerja PPDP.

1. Persiapan.

KPU Kabupaten Rembang menentukan TPS yang harus dimonitor oleh PPS dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Jumlah TPS.
   
   1. apabila dalam satu kelurahan/desa yang menjadi area kerja PPS memiliki jumlah TPS kurang dari  15 TPS, PPS memonitor seluruh PPDP;
   2. Dalam hal jumlah TPS dalam satu desa/kelurahan lebih dari 15 TPS, PPS memonitor maksimal 15 PPDP.

b. Lokasi TPS
    Penentuan lokasi TPS yang akan dimonitor, ditentukan secara acak;

2. Pelaksanaan

Rangkaian kegiatan pelaksanaan  kerja PPDP dapat dikelompokkan dalam 3 bagian ;

2.1. Pelaksanaan Monitoring kerja PPDP oleh PPS

 Pelaksanaan monitoring kerja PPDP oleh PPS paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap tahapan kerja PPDP yang dilakukan dengan mekanisme kerja sebagai berikut :

 a. PPS melakukan monitoring mengguanakan media daring;
 b. PPS menemui PPDP secara langsung harus memperhitungkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19;
 c. PPS meminta PPDP untuki melengkapan  buku kerja PPDP.
 d. PPS mencatat hasil monitoring kedalam lembar monitoring kerja PPDP.

2.2. Pelaksanaan Monitoring Kerja PPDP oleh PPK.

Pelaksanaan monitoring kerja PPDP oleh PPK paling sedikit 1 (satu) kali pada setiap tahapan kerja PPDP yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :

a. PPK melaksanakan monitoring kerja PPS dalammelaksanakanmonitoringterhadap PPDP di setiap           tahapan dengan menggunakan media daring.
b. Jika dalam melaksanakan monitoring terhadap kerja PPS dalam pelaksanaan monitoring terhadap         PPDP disetiap bulanya diharuskan bertemu langsung harus memperhatikan kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covi-19
c. Dalam hal jumlahkelurahan/desda dikecamatan lebih dari 25 maka, PPK memonitoring 25 PPS;
d. Jika PPK menemukan keraguan terhadap buku kerja PPS maka PPK dapat melakukan monitoring dan supervisi langsung kepada PPDP baik melalui media daring atau bertatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaramn virus Covid-19.
e. PPK melakukan rejkapitulaasi hasil monitoring terhadap PPS diwilayahn kerjanya dalam buku kerja PPK dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten Rembang.

3. Pelaporan

Pelaporan Hasil monitoring Kerja PPDP dilakukan oleh PPK dan PPS

1. Pelaporan monitoring kerja PPDP oleh PPS.

PPS menyusun laporan monitoring kerja PPDP , setelah melakukan kegiatan monitoring PPDP, hasil laporan monitoring PPDP diserahkan oleh PPS kepada PPK disetiap tahapan kerja PPDP.

2. Pelaporan Monitoring kerja PPDP oleh PPK.

PPK menyusun laporan monitoring kerja PPDP setelah menerima laporan monitoring dari PPS. Hasil lapora monitoring kerja PPDP yang disusun oleh PPKtersebut kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten Rembang.

b. Pemeriksaan Kerja PPDP.

.. Selengkapnya dapat download .disini





Tidak ada komentar:

Posting Komentar