Jumat, 07 Agustus 2020

COKLIT PILBUP 2020 MENDEKATI TAHAP AKHIR



 Pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tanggal 9 Desember 2020 dimulai pada tanggal  15 Juli 2020 dan selesai pada tanggal 13 Agustus 2020. 

Proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang ada adalan A-KWK dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) dengan cara mendatangai dari rumah ke rumah, dengan menggunakan APD sesuai dengan protokol,penaggulangan COVID-19.

PPDP menyampaikan laporan mingguan pelaksanaan pencoklitan data.

  1. Laporan Minggu 1           : hari Senin, 21 Juli 2020
  2. Laporan Minggu 2            : Hari Senin, 28 Juli 2020
  3. Laporan Minggu 3            : Hari Senin, 04 Agustus 2020
  4. Laporan Minggu 4            : Hari Senin, 11 Agustus 2020
Pada PILKADA Serentak tahun 2020, ada 8 TPS di Desa Ringin untuk 14 RT. Sebanyak 8 TPS tersebut diharapkan mampu mengakomodir pemilih dalam menberikan suarnya. Karena dalam pemilu kali ini pemilih dengan domisili satu Rukun Tetangga  (RT) harus memilih pada satu TPS yang sama/.
Hal yang demikian ini mengakibatkan jumlah pemilih pada masing-masing TPS tidak sama, namun perbedaan jumlah pemilih dimasing-masing TPS tidak sampai terpaut jauh.

Memasuki minggu ke-3 Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih dari 8 TPS sudah selasai (100%) dari data sementara yang berasal dari A-KWK.


No. TPS

Jumlah Pemilih A-KWK

% Pemilih sudah dicoklit

Pemilih Cocok

Pemilih Ubah Data

Pemilih Baru

Pemilih TMS

Pemilih Belum Rekam KTP-el

1

2

3

4

5

6

7

8

1

324

100%

280

19

10

25

14

2

223

100%

203

3

3

17

2

3

322

100%

278

24

5

20

4

4

351

100%

321

9

7

21

3

5

307

100%

285

10

6

12

10

6

233

100%

209

8

3

16

2

7

426

100%

398

7

11

21

3

8

465

100%

421

20

10

24

14

 

2.651

 

2.395

100

55

156

52


Dari 2.651 data awal (A-KWK)  pemilih dengan data cocok sebanyak 2.395, pemilih ubah data 100,  pemilih TMS 156. Untuk pemilih baru ditemukan 55, dan pemilih belum KTP-eL 55.

Pemilih cocok adalah pemilih yang mempunyai kesesuaian data antarta A-KWK dan data pada dokumen kependudukan.
Pemilih Ubah Data adalah pemilih yang mempunyai data yang berbeda antara Dokumen kependudukan dengan data pada A-KWK.  Sedangkan pemilih baru adalah pemilih yang sebelumnya tidak terdata dalam pemilih pada pemilihan sebelumnya, yang rata-rata baru berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara.Sementara masih ditemukan pemilih belum rekam e-KTP sebanyak 52 orang.

Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ada beberapa kategori; diantaranya adalah meninggal, ganda, dibawah umur, tiak dikenal, TNI, POLRI, Hilang ingatan, hak Pilih dicabut, dan bukan penduduk.

Pemilih TMS kategori meninggal (1) ada 83 orang. Termasuk data penduduk meninggal beberapa tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan data warga tersebut masih ada di database Dukcapil sebagai akibat dari belum adanya akta kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar