Jumat, 07 Agustus 2020

TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2020

 

Setelah mengalami penundaan akibat wabah Covid-19, tahapan PILKADA serentak tahun 2020 dilanjutkan kembali.

Setelah memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020 dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Berikut jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.


A. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

  1.  Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPI dan penyampaian kepada PPS (15 Juni - 14 Juli 2020)
  2. Pencocokan dan penelitian (15 Juli - 13 Agustus 2020)
  3. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus - 29 agustus 2020)
  4. Rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dan penyempaiannya kepada PPK (30 Agustus - 1 September 2020).
  5. Rekapitulasi tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota (2 - 4 September 2020)
  6.  Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS (5 - 14 September 2020)
  7. Rekapitulasi DPS tingkat provinsi (15 - 16 September 2020)
  8. Penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS (14 - 18 September 2020)
  9. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 - 28 September 2020).
  10.  Perbaikan DPS oleh PPS (29 September - 3 Oktober 2020)
  11.  Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK (4 - 6 Oktober 2020)
  12. Rekapituasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota (7 - 9 Oktober 2020)
  13. Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT (9 - 16 Oktober 2020)
  14. Penyampaian DPT kepada PPS (17 - 26 Oktober 2020)
  15. Rekapitulasi DPT tingkat provinsi (17 - 18 Oktober 2020)
  16. Pengumuman DPT oleh PPS (28 Oktober - 6 Desember 2020)

B. Tahapan Pendaftaran Paslon

  1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020)
  2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020)
  3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020)
  4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020)
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020)
  6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020)
  7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020)
  8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020)
  9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020)
  10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (14 - 22 September 2020)
  11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 september 2020)
  12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020)
  13. Penetapan Paslon (23 September 2020)
  14. Pengundian nomor urut calon (24 September 2020)

C. Tahapan Masa Kampanye - 26 September - 5 Desember 2020

  1.  Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
  2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
  3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
  4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)

D. Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

  1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
  2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
  3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
  4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
  5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
  7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)
  8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar