Sabtu, 27 Maret 2021

Tujuan dan Sasaran Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah ( PISEW)

 


Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya.

Tujuan :

Menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan, untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah.

Sasaran :

Sasaran kegiatan Program PISEW meliputi:

Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:

  • infrastruktur transportasi;
  • infrastruktur air minum dan sanitasi;
  • infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
  • infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
  • Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
  • Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.
Penerima Manfaat dan Indikator Kinerja

Penerima Manfaat :

Penerima manfaat kegiatan ini adalah:
  • Masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan;
  • Masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
  • Masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun.
Indikator Kinerja :

Keberhasilan Program PISEW dapat diukur dari ketercapaian indikator kinerja, seperti disajikan   berikut:

1. Indikator Dampak (outcome)
Mendukung upaya penurunan biaya produksi
Meningkatnya akses masyarakat kawasan potensial desa ke pelayanan infrastruktur pendukung pengembangan sosial ekonomi 

2. Indikator Kinerja (output)

Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam perencanaan pembangunan kawasannya
  1. Adanya kelembagaan masyarakat tingkat Kecamatan yang beranggotakan perwakilan dari unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, yang mampu melakukan perencanaan dan pengelolaan pembangunan.
  2. Terselenggaranya musyawarah warga dalam Forum Kecamatan sebagai wujud demokrasi proses perencanaan
  3. Terintegrasinya rencana pembangunan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan yang disusun bersama masyarakat dengan rencana pembangunan daerah.
Meningkatnya layanan infrastruktur kawasan potensial perdesaan
  1. Terlaksananya Pembangunan infrastruktur wilayah secara tepat sasaran
  2. Terbangunnya infrastruktur sosial ekonomi wilayah yang memenuhi standar kualitas serta bermanfaat
Meningkatnya kemampuan pelaksana dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
  1. Mobilisasi KTP PISEW, Tenaga Ahli Provinsi, Asisten Tenaga Ahli Provinsi dan FM sesuai jadwal nasional
  2. Terselenggaranya penguatan kapasitas Fasilitator melalui pelatihan maupun OJT
  3. Terlaksananya proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi aspek teknis dan kriteria yang telah ditentukan
  4. Terjadinya penguatan dan pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi
  5. Terselenggaranya mekanisme penanganan pengaduan yang efektif
Kebijakan
Kebijakan dalam pengembangan kawasan perdesaan, berupa kegiatan yang meliputi:
  1. Pengembangan Potensi Lokal (sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, dan industri;
  2. Peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur kawasan permukiman;
  3. Peningkatan peran aktif/partisipasi masyarakat dan pelaku usaha; dan
  4. Peningkatan peran kelembagaan lokal/daerah.
Strategi kegiatan PISEW adalah mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, meliputi:

Sinkronisasi kebijakan umum dan pembangunan daerah;
  1. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi dengan rencana penyediaan infrastrukturnya;
  2. Penetapan dan pengembangan potensi lokal kawasan;
  3. Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah; dan
  4. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Lokal.
Dalam kebijakan Kegiatan PISEW terdapat 3 komponen kegiatan yang saling mendukung

Pendekatan
Dalam pelaksanaan kegiatan Program PISEW ada empat pendekatan yang dilakukan, yaitu:

1. Partisipatif Birokratis

Pendekatan Partisipatif Birokratis dilaksanakan pada tahap persiapan dengan mengikut sertakan aparatur pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam melakukan identifikasi potensi kelembagaan BKAD di tingkat kecamatan untuk ditetapkan sebagai pengelola dalam pelaksanaan perencanaan dan konstruksi kegiatan PISEW, dan memfasilitasi kelembagaan BKAD yang terpilih untuk melakukan pencatatan di notaris serta mendaftarkan sebagai lembaga masyarakat di salah satu SKPD (Bapermas atau nama lain) di pemerintah daerah kabupaten.

2. Partisipatif  Teknokratis
Pendekatan partisipatif teknokratis, dilaksanakan pada tahap perencanaan, dilaksanakan bersama oleh satuan kerja PKP provinsi dan pendampingan yang dilakukan oleh fasilitator masyarakat, dengan pengendalian dari Tenaga Ahli Provinsi/Asisten Tenaga Ahli Provinsi, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dalam menyusun profil kawasan serta prioritas rencana pembangunan infrastruktur kawasan perdesaan  lengkap dengan perencanaan teknis (gambar perencanaan dan RAB).

3. Teknokratis

Pendekatan teknokratis dilaksanakan pada saat tahap pelaksanaan konstruksi walaupun pelaksana pembangunan konstruksi infrastruktur dilakukan oleh BKAD namun tetap berdasarkan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam perencanaan teknis yang sesuai dengan jenis konstruksinya.

4. Birokratis

Pendekatan birokratis dilaksanakan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan penyerahterimaan infrastruktur terbangun kepada pemerintah desa yang selanjutnya dapat dilakukan pemeliharaan dan pengelolaannya, untuk bertanggung jawab dalam:

Memanfaatkan hasil pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas;
Melakukan pengelolaan untuk kegiatan pemeliharaan, keberlanjutan dan pengembangan hasil pelaksanaan pembangunan.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
A. dentifikasi/Pembentukan Lembaga Pelaksana

Lembaga pelaksana di tingkat masyarakat adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dapat menggunakan BKAD yang sudah ada (existing) atau membentuk BKAD baru. Pembentukan BKAD mengacu pada aturan perundangan.

B. Survey Bersama Lokasi Rencana Kegiatan

Proses dengan melihat langsung rencana lokasi dari usulan-usulan di Pertemuan Kecamatan I, dengan melakukan pemetaan, pengumpulan data dan informasi mengenai kondisi kawasan, kondisi kependudukan, kondisi layanan dasar  prasarana perdesaan,  dan permasalahan yang dihadapi

C. Pelaksanaan Pembangunan
Kegiatan dilaksanakan oleh masyarakat.

Pengawasan pelaksanaan konstruksi dilaksanakan oleh FM dibawah supervisi dari TA.Pr/As.TA.Pr.

Pelaksanaan konstruksi harus didokumentasikan dalam bentuk laporan, yang harus dibuat sederhana, ringkas, dan secara berkala.

Fisik 0%, Dana diberikan 70%, dan jika fisik sudah 50% dana diberikan 100%.

D. Serah Terima Hasil Pelaksanaan

Serah terima pekerjaan dari BKAD kepada PPK Provinsi.
Selanjutnya dilakukan serah terima yang berupa hasil infrastruktur terbangun dari Satker PKP Provinsi kepada pemerintah desa

Rabu, 24 Maret 2021

Program PISEW Tingkatkan Konektivitas Antar Desa Untuk Distribusi Hasil Produksi

 


Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) adalah salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan masyarakat, yang bertujuan agar masyarakat di perdesaan, berdaya dan mampu mengelola sumberdaya lokal yang ada guna meningkatkan ekonomi rumah tangganya. Selain itu pula PISEW mempunyai tujuan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, serta penguatan institusi lokal di tingkat desa (Dirjen cipta karya, 2016).

Latar Belakang

Berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan pengangguran, telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan dan kegiatan nasional. 

Kementerian Pekerjaan Umum (Direktorat Jenderal Cipta Karya) sejak tahun 1970-an telah melakukan program pembangunan perdesaan melalui beberapa pendekatan. Hal ini diawali dengan program Pemugaran Permukiman dan Perumahan Desa (P3D) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu rumah/perumahan serta prasarana dan sarana di kawasan perdesaan. Dalam pelaksanaan P3D telah dikembangkan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), dan mulai dilaksanakan metode “melatih sambil mengerjakan” yang sekarang dikenal dengan “pemberdayaan masyarakat”.

Dari pendekatan P3D yang bersifat sektoral, berkembang dengan pendekatan holistik dan berdimensi kawasan menjadi program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT). Tahun 1980-an P2LDT dilanjutkan dengan pendekatan Pembangunan Permukiman Desa Pusat Pertumbuhan (P2DPP), yang kemudian berkembang lagi menjadi program Kawasan Terpilih Pembangunan Pusat Desa (KTP2D). Pendekatan KTP2D bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan perdesaan berdasarkan potensi unggulan di wilayah setempat.

Program Pengembangan Kawasan Agropolitan pada tahun 2002 mulai dilaksanakan bersama Kementerian Pertanian. Strategi yang digunakan adalah strategi mendorong kegiatan sektor pertanian dan sektor komplemennya di wilayah perdesaan. Seiring dengan pembentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, konsep ini juga dilaksanakan untuk Program Pengembangan Kawasan Minapolitan yang berfokus pada potensi perikanan.

Dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan perdesaan melalui pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, program Kota Terpadu Mandiri (KTM) dilaksanakan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2010.

Pada tahun 2007 Pemerintah melaksanakan kebijakan terpadu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja melalui pemberdayaan masyarakat dalam “Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri”. PNPM-Mandiri dilaksanakan melalui beberapa program yang dikelola oleh beberapa kementerian dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat serta pembangunan infrastruktur dengan pola padat karya.

Pelaksanaan PNPM-Mandiri dikoordinasi oleh Kemenko Kesra, dimana seluruh kecamatan di Indonesia mendapat dana dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dalam kegiatan  PNPM-Mandiri, Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan beberapa program, yaitu:

PNPM-Mandiri Perkotaan;
PNPM-Mandiri Rural Infrastructure Support (RIS);
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); serta
PNPM-Mandiri Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW), dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Cipta Karya bertindak sebagai lembaga pelaksana (executing agency) dibawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Kementerian Dalam Negeri membantu pelaksanaan program terutama dalam bidang sosialisasi, diseminasi, publikasi, kampanye program, dan pelatihan (penguatan kelembagaan). Selain bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga berkoordinasi dengan kementerian terkait (pertanian, kelautan dan perikanan, pendidikan, serta kesehatan).
Berdasarkan pengalaman dalam pembangunan kawasan perdesaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memandang perlu untuk meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan seluas 78.384 ha. Pengembangan ekonomi lokal memiliki posisi strategis dalam RPJMN tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita Pemerintah Republik Indonesia:

Ke-3: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.

Ke-6: meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. 

Ke-7: mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.