Kamis, 24 Desember 2020

Jogo Tonggo Bentuk Kepedulian Bersama Tanggulangi COVID-19

 


Sejak COVID-19 pertama kali muncul dan menyebar di berbagai daerah di Indonesia, munculnya perdebatan –baik di pemerintahan maupun di masyarakat, terkait jenis kebijakan apa yang seharusnya diterapkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan lockdown yang banyak diterapkan di berbagai negara serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia bukan menjadi pilihan Pemerintah Jawa Tengah, terutama dengan kekhawatiran timbulnya dampak perekonomian yang besar bagi warganya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Jawa Tengah memutuskan untuk menerapkan sebuah inovasi kebijakan pembatasan non-PSBB yang dinamakan ‘Jogo Tonggo’.

Jogo Tonggo – yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti ‘jaga tetangga’, merupakan gerakan untuk saling menjaga antar tetangga, saling bahu membahu dan bergotong royong dalam menghadapi pandemi COVID-19 

.Melalui program ini, Pemerintah Jawa Tengah ingin menghadapi pandemi COVID-19 dengan tetap menjaga kearifan lokal 

 Selain itu, program ini juga menuntut adanya peran serta aktif masyarakat untuk berpartisipasi sebagai anggota Jogo Tonggo. 


Masyarakat yang tergabung dalam program Jogo Tonggo berasal dari berbagai organisasi dan sektor berbeda seperti karang taruna, dasa wisma, Satlinmas, Posyandu, bidan desa, pendamping desa, Gapoktan, PPL, dan organisasi/pihak terkait lainnya 

Program yang hanya dilaksanakan di satu daerah di Indonesia ini memiliki skala yang tergolong kecil. Jika dibandingkan dengan PSBB yang berskala provinsi atau kabupaten/kota, Jogo Tonggo hanya berskala RW dengan ketua RW sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Jogo Tonggo. Hal ini dikarenakan adanya pandangan bahwa semakin kecil ruang maka upaya pengendalian akan lebih mudah dilakukan . Meskipun begitu, tidak ada jaminan bahwa program ini dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 sepenuhnya. Penyebaran COVID-19 masih tetap terjadi, tetapi laju penyebarannya dapat sedikit ditekan dengan tanpa menutup aktivitas perekonomian masyarakat. Berbeda dengan pembatasan sosial yang biasanya berfokus pada aspek kesehatan, Jogo Tonggo menyeimbangkan antara aspek kesehatan (menjaga kesehatan warganya), aspek ekonomi (memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi), aspek sosial dan keamanan (menjaga keamanan dan kenyamanan warga), serta aspek hiburan (mengurangi kejenuhan warga dengan melaksanakan hiburan mandiri sesuai kearifan lokal masing-masing daerah) 

Pemerintah Desa Ringin pada Hari ini, Rabu, 23 Desember 2020 mengadakan sosialisasi dan konsolidasi untuk Kegiatan Jogo Tonggo. Musyawarah yang dihadiri unsur Forkomincam Pamotan ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama bergotong royong dalam pencegahan Covid-19 terkait adanya warga Ringin yang positif Covid-19.

Dalam sambutannya Camat Pamotan, M. Mahfudz, SH.,MH. mengatakan Jogo Tonggo wajib dilaksanakan disemua Desa mengingat semakin banyaknya warga yang terkena wabah Covid-19 ini, jika ada keluhan kesehatan segeralah memeriksakan diri jangan takut di-Covid-kan karena prosedur pemeriksaan kesehatan memang demikian.

Lebih lanjut Pemerintah Desa diminta untuk mengganggarkan pos untuk beaya tak disangka yang nantinya bisa digunakan untuk pemulasaran jenazah covid-19 termasuk APD, karena untuk pemulasaran jenazah covid-19 menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.serta pemenuhan kebutuhan pokok yang dibutuhkan.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Rembang, beliau juga  menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menghindari kerumunan,menutup kegiatan toko, warung makan, warung kopi, sampai dengan jam 22.00, menghentikan pembelajaran tatap muka, Selanjutnya jika ada sedang melaksanakanisolasi mandiri diharapkan adanya kerjasama warga untuk saling membantu dan jangan mengucilkan keluarganya, karena Covid bukanlah aib.

Dalam program Jogo Tonggo ini ada 3 komponen yang harus berjalan bersama secara sinergis, diantaranya adalah Satgas Keamanan, satgas Kesehatan, dan Satgas Relawan

Sabtu, 21 November 2020

Tata Cara Penghitungan Suara di TPS Dengan Protokol Kesehatan

 


a. Persiapan Sebelum Rapat Penghitungan Suara

Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 dilakukan penyemprotan  Sebelum Rapat Penghitungan Suara, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sebelum dilakukan penyemprotan Petugas KPPS memastikan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan
  2. Petugas Ketertiban TPS 1 mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan
  3. Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban TPS 2 untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah hadir


b. Persiapan Penghitungan Suara Dengan Protokol Kesehatan
    Ketua KPPS dengan dibantu anggota KPPS :
  1. mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara;
  2. memasang Formulir Model C.Plano-KWK masing-masing pemilihan di papan pengumuman;
  3. menempatkan kotak suara sesuai jenis pemilihan di dekat meja Ketua KPPS dan menyiapkan kuncinya;
  4. menyiapkan perlengkapan dan alat keperluan administrasi penghitungan Suara:
  5. memastikan bahwa Saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan Surat Mandat;
  6. mempersilahkan Saksi, dan Pengawas TPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan;
  7. mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat penghitungan suara
  8. Penjelasan perihal Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi di dalam Area TPS oleh Petugas KPPS, Saksi, Pengawas dan Pemilih yang hadir, yaitu;
  • Selalu menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu ketika berada di area TPS
  • Selalu menjaga jarak
  • Mencuci tangan sebelum masuk ke TPS
  • Tidak melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun
  • KPPS selalu menggunakan sarung tangan Ketika bertugas
  • Telah dilakukan Penyemprotan disinfektan pada alat tulis yang digunakan
  • Petugas ketertiban 1 mengecek suhu badan Petugas KPPS, Saksi, dan Pengawas sebelum masuk ke area TPS
  • Kotak Suara disemprot disinfektan sebelum diberikan kepada PPK melalui PPS setelah selesai proses penghitungan
c. Proses Penghitungan Suara

  1. Ketua KPPS dibantu KPPS 2  membuka kotak suara
  2. Ketua KPPS dibantu KPPS 2 mengeluarkan Surat Suara dan menghitung serta menyusun Surat Suara
  3. Ketua KPPS dibantu KPPS 2 mengumumkan dan mencatat jumlah Surat Suara yang telah disusun
  4. Anggota KPPS  mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C. Daftar Hadir-KWK
  5. Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data Pemilih, pengguna hak pilih, data Pemilih disabilitas, dan data penggunaan Surat Suara hasil pemungutan suara
  6. Anggota KPPS 2 membuka Surat Suara satu per satu untuk diserahkan kepada Ketua KPPS
  7. Ketua KPPS:   (1) Meneliti tanda coblos yang terdapat pada Surat Suara dan menentukan sah atau tidak sahnya Surat Suara, serta menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, Pemantau, Pemilih/ masyarakat yang hadir. (2) Mengumumkan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas
  8. Anggota KPPS 3 dan KPPS 4 mencatat hasil penghitungan suara ke dalam formulir Model C.Hasil-KWK yang berukuran plano sesuai jenis PemilIihan, dengan cara tally (IIII) dan untuk setiap kolom maksimal 5 (lima suara) setelah Ketua KPPS mengucapkan: SAH/TIDAK SAH
  9. KPPS 5 Melipat Surat Suara yang telah diumumkan sah dan tidak sahnya.
  10. KPPS 6 dan KPPS 7 Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti (satu ikatan sebanyak 25 lembar surat suara) dan diumumkan yaitu Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing - masing Peserta Pemilihan dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah
  11. KPPS 3 dan KPPS 4 mengisi data suara sah dan tidak sah dalam formulir Model C.Hasil-KWK
  12. Ketua KPPS, anggota KPPS, dan Saksi Peserta Pemilihan yang hadir menandatangani formulir Model C.Hasil-KWK seluruh jenis Pemilihan 
  13. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS membuat catatan kejadian khusus pada formulir C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan-KWK bila tidak ada tulis “NIHIL”
  14. Anggota KPPS 6 dan KPPS 7 memasukkan seluruh Surat Suara dan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara ke dalam masing masing sampul yang telah disediakan

d. Penyemprotan disinfektan secara berkala

Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala ketika tidak terdapat penumpukan Pemilih baik di dalam TPS maupun di luar Area TPS

Sebelum dilakukan penyemprotan Petugas KPPS memastikan segala jenis formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air telah diamankan
Ketua KPPS menghimbau kepada seluruh Petugas KPPS, Saksi dan Pengawas untuk keluar area TPS sementara, sebelum dilakukan penyemprotan
Petugas Ketertiban TPS 1 mengamankan area TPS untuk dilakukan penyemprotan
Ketua KPPS menginstruksikan Petugas Ketertiban TPS 2 untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS dengan disaksikan Saksi dan Pengawas yang sudah hadir

e. Penutupan Rapat Penghitungan Suara

Setelah proses penghitungan suara selesai, Ketua KPPS menutup rapat penghitungan suara


f. Proses Setelah Penghitungan Suara di TPS Berakhir

  1. KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan kotak suara setelah rapat penghitungan suara.
  2. KPPS wajib menyerahkan kotak suara ke PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan suara.
  3. KPPS wajib menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak. 
  4. Dalam hal KPPS tidak dapat menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS karena terkendala jaringan internet, KPPS menyampaikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS melalui Sirekap dengan menggunakan jaringan nirkabel yang tidak memerlukan jaringan internet
  5. PPS wajib mengumumkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya selama 7 (tujuh) hari. 
  6. Sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud, dilakukan mekanisme sebagai berikut :
  • PPS mencetak salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK yang diperoleh dari KPPS; dan
  • PPS menempelkan salinan sebagaimana dimaksud di tempat umum yang mudah diakses oleh publik
Catatan :

Pastikan Pengisian di Formulir Model C.Hasil-KWK :

  1. Jumlah Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada DATA PEMILIH (I.A.3) harus sama dengan Jumlah Pemilih Tidak Terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada PENGGUNA HAK PILIH (I.B.3)

  2. Jumlah Pengguna Hak Pilih (I.B.4) harus sama dengan Jumlah Surat Suara yang digunakan (III.4) harus sama dengan Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah (IV.D)



Sumbear materi :  Sosialisasi Tungsura Pilbup Rembang 2020

Tugas KPPS Pilbup 2020 Rembang


Pemilihan Kepala Daerah tinggal menunggu hitungan hari, bagi kita yang natinya bertugas sebagai Kelompok Penyelengara  Pemungutan Suara (KPPS) harus mengetahui tugas-tugas yang harus dijalankan.

Berikut pembagian tugas KPPS :

1. Ketua / KPPS 1

 Memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara

2. KPPS 2 dan  3

Membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS

3. KPPS 4

  1. Bertempat didekat pintu masuk TPS,
  2. Menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
  3. Memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih;
  4. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPT, atau Model A5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalam DPPh dengan KTP-el atau Surat Keterangan;
  5. Meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS;
4. KPPS 5

  1. Bertempat didekat pintu masuk TPS,
  2. Meminta Pemilih mengisi nama, identitas Pemilih DPTb yang terdapat dalam KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
  3. Memeriksa dan memastikan nama Pemilih DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh;
  4. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
  5. Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK;
  6. dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C.Daftar Hadir-KWK; dan
  7. dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir Model C.Daftar Hadir-KWK, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir-KWK.
5. KPPS 6

Mengatur pemilih yg akan memasukkan surat suara

6. KPPS 7

Mengatur pemilih keluar, menandai tinta

Catatan :

  • Bila ketua KPPS berhalangan, anggota KPPS memilih salah satu untuk menjadi ketua
  • Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.
  • Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan lebih dari 2 (dua) orang, sehingga kurang dari 5 (lima) orang, dilakukan penggantian anggota KPPS.
  • Penggantian anggota KPPS berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan anggota KPPS.
  • KPPS dibantu 2 orang petugas ketertiban TPS
  • Pembagian tugas petugas ketertiban TPS : 1 orang di pintu masuk dan 1 orang di pintu keluar.


Ketentuan Saksi Pasangan Calon

  1. Rapat Pemungutan Suara dapat dihadiri oleh Saksi yang berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon.
  2. Saksi wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon atau tim kampanye.
  3. Surat tugas/mandat tertulis paling kurang memuat informasi mengenai :
  • Nama Saksi;
  • Nomor Induk Kependudukan Saksi;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Identitas TPS tempat bertugas; dan 
  • Nomor Ponsel Saksi.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan.

5. Saksi yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu
6. Saksi yang hadir berhak menerima :

     Salinan DPT dan
     Salinan digital formulir model C Hasil-KWK melalui Sirekap.
    

Sumber : Materi Sosialisasi Tungsura PILBUP Rembang 2020

Jumat, 06 November 2020

Si Rekap Dalam Pilkada Serentak 2020

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada Serentak 2020. Lewat sistem tersebut, proses rekapitulasi suara tak lagi berlangsung secara manual dan berjenjang. 

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya hanya perlu memfoto formulir C plano. Setelahnya, foto tersebut langsung dikirim ke server yang dimiliki KPU.

"Itu kan dengan otomatisasi bisa terkirim ke pengawas TPS dan juga KPU-nya. Itu yang akan digunakan untuk rekapitulasinya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di kantornya, Jakarta, Selasa (25/8).

Evi mengatakan, ada sejumlah keuntungan jika proses rekapitulasi dalam Pilkada 2020 menggunakan Sirekap. Salah satunya karena waktu untuk proses rekapitulasi menjadi lebih singkat. Ini lantaran proses rekapitulasi tak lagi berjenjang


Kemudian, Evi menilai proses rekapitulasi lebih hemat biaya. Ini karena proses rekapitulasi tak lagi menghabiskan banyak formulir. "Kita berharap pemilunya ke depan ini lebih cepat dan juga murah. Itu yang harus kita kembangkan ke depan untuk pemilu yang akan datang," kata Evi.

 Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menyatakan hal senada. Menurut Raka, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika Pilkada 2020 menggunakan Sirekap. Salah satunya lantaran hasil rekapitulasi bisa diberikan secara cepat dan akurat kepada masyarakat. "Juga diharapkan ke depan akan mampu menggunakan sistem rekapitulasi yang berjenjang dan manual yang selama ini dilakukan," kata Raka.

Adapun, KPU melakukan uji coba terhadap penggunaan Sirekap sejak pagi ini. Raka mengatakan, uji coba dilakukan agar penerapan Sirekap nantinya tidak malah memunculkan persoalan hukum. Dalam uji coba ini, hasil foto formulir C plano ke saksi dan pengawas TPS dikirim dalam bentuk QR code. 

KPU menggunakan gabungan sistem optical character recognition (OCR) dan optical mark reader (OMR) dalam uji coba kali ini. OCR merupakan sistem yang berfungsi memindai gambar dari kertas rekapitulasi suara menjadi teks. Teks tersebut lalu dikonversi dalam bentuk hitungan suara berbasis elektronik. Sementara, OMR merupakan sistem yang berfungsi membaca tanda bulatan pensil pada formulir rekapitulasi suara. Hal tersebut lalu dipindai ke dalam bentuk data elektronik. "Jadi kalau OCR tidak terbaca, maka OMR yang lebih bisa tepat dalam pengambilan pendokumentasiannya itu bisa membantu akurasi dari rekapitulasinya," kata Evi.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Dinilai Lebih Cepat dan Akurat, KPU Terapkan e-Rekap pada Pilkada 2020" , https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/5f449fb21bbc9/dinilai-lebih-cepat-dan-akurat-kpu-terapkan-e-rekap-pada-pilkada-2020

Penulis: Dimas Jarot Bayu

Editor: Happy Fajrian


Jumat, 30 Oktober 2020

BAZNAS Perluas Titik Pemberdayaan Untuk Peternak Mustahik di Rembang

 

RINGIN- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas titik pemberdayaan untuk peternak mustahik yakni bekerja sama dengan KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) melalui pembentukan program Balai Ternak BAZNAS di Kabupaten Rembang. Balai Ternak ini merupakan program pemberdayaan peternak mustahik yang terbentuk dengan nama kelompok peternak “Mendo Mandumi”.

Kelompok ini memiliki jumlah peternak mustahik sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di tiga dukuh, yaitu Dukuh Mlayang, Dukuh Dukuhan dan Dukuh Ringin Desa Ringin Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Meskipun sudah terbentuk sejak 14 April lalu, kerjasama ini baru diresmikan secara simbolis yang dihadiri oleh Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur, Anggota DPRD Rembang, Sugiyarto, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) BAZNAS, Ajat Sudarjat, Ketua Pengurus BMT Bina Umat Sejahtera, KH Abdullah Yazid, serta perwakilan peternak mustahik yang digelar secara online dan offline, pada Rabu (28/10).

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik dalam sambutannya menyampaikan komitmen sinergi BAZNAS dengan BMT Bina Umat Sejahtera adalah dalam upaya membantu kesejehateraan peternak mustahik serta mengembangkan potensi penternakan di daerah.

“Ini adalah bagian dari perwujudan BAZNAS dan BMT BUS untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya memperkuat ketahanan pangan khususnya dalam penyediaan daging ternak. BAZNAS melalui LPPM berupaya untuk mengembangan potensi peternakan yang ada di negeri ini agar pemberdayaan yang dilakukan mewujudkan kemandirian masyarakat dari tiga sisi, yakni kemandirian ekonomi, kemandirian kelembagaan, dan kemandirian mental spiritual,” ujar Irfan.

Ketua Pengurus BMT Bina Umat Sejahtera, KH Abdullah Yazid menambahkan Balai Ternak BAZNAS nantinya diharapkan dapat mengembangkan potensi kekayaan di desa agar dapat membantu mensejahterakan masyarakat.

“Setelah mendapatkan bantuan program, para peternak kelompok yang menerima manfaat harus pintar melakukan investasi untuk meningkatkan ekonomi mereka,” katanya.

Sementara itu, Pjs Bupati Rembang Imam Maskur mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasinya kepada BAZNAS dan BMT Bina Umat Sejahtera atas kerjasama yang terjalin dalam program Balai Ternak BAZNAS.

“Semoga para petani yang menjadi penerima manfaat dari program ini dalam kedepannya bisa bertransformasi menjadi muzakki. Diharapkan program Balai Ternak BAZNAS mampu memaksimalkan kebermanfaatan zakat dan mendukung ketersediaan daging di Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Balai Ternak BAZNAS merupakan pengembangan dari LPPM BAZNAS dengan memadukan konsep pembibitan ternak dan penggemukan ternak dengan pemberdayaan masyarakat khususnya petani dan peternak kecil.

Dalam program ini ditargetkan dapat diikuti peternak mustahik 45 KK dengan jumlah ternak sebanyak 225 ekor. Selama program berjalan, BAZNAS akan melakukan pendampingan secara intensif selama minimal dua tahun. Pendamping ditempatkan di lokasi program dan membaur serta tinggal di lokasi program.

Pendamping akan menjadi motivator, fasilitator, dan mediator untuk mengembangkan masyarakat dalam hal teknis beternak, kelembagaan, organisasi, mental spiritual, dan pengembangan agribisnis.

Saat ini jumlah ternak yang sudah disalurkan ke kelompok Balai Ternak BAZNAS Kabupaten Rembang yaitu 6 ekor pejantan, 60 ekor indukan betina, 30 ekor bakalan jantan dan 60 ekor bakalan betina. Ternak domba ini dikelola oleh 30 kepala keluarga untuk dikembangbiakan, dimana setiap peternak akan memelihara 2 ekor induk dan 1 ekor bakalan jantan, dan 2 ekor bakalan betina.

Peternak mustahik di Balai Ternak BAZNAS merupakan warga masyarakat yang tergolong miskin dan telah terjaring dan terverifikasi melalui Studi Kelayakan Peternak Mustahik (SKPM).

Konsep pemberdayaan meliputi pendampingan yang melibatkan peternak kecil sebagai subyek agar mereka mampu memberdayakan dirinya dan keluarganya. Model yang diterapkan adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat (economic community development) dengan memberikan asset produktif berupa ternak domba kambing dan sapi untuk dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan

Selasa, 20 Oktober 2020

Hasil Seleksi Wawancara Calon KPPS Pilbup 2020 Desa Ringin


Proses pendaftaran dan penyerahan berkas pendaftar selesai pada 13 Oktober 2020. Tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pada tanggal 14 sampai dengan 20 Oktober 2020. untuk Desa yang belum memenuhiberkas pendaftaran maka ada perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan pada 14 sampai dengan  18 Oktober 2020.

Tanggal 13 Oktober 2020 pendaftaran  calon anggota KPPS Desa Ringin telah ditutup, karena jumlahpendaftar untuk semuaTPS sudah memenuhi, bahkan ada beberapa TPS yang melebihi jumlah yang dibutuhkan. 

Ada 3 (tiga) TPS yang mengalami kelebihan jumlah pendaftar yaitu TPS 1, TPS 4, dan TPS 7. Setelahpenelitian kelengkapan berkas pendaftaran maka pada Minggu 18 Oktober 2020 diadakan seleksi wawancara yang dilaksanakan di Balai Desa. Seleksi wawancara diikuti oleh TPS 1 dan TPS 4 karena satu TPS lainnya ada peserta uyang mengundurkan diri sehingga tidak perlu mengikuti seleksi tambahan.

Hasil selengkapnya adalah sebagai berikut :

1. TPS 001

No.

Nama

Alamat

1

ENDANG KURNIASIH

DESA RINGIN RT 04 RW 01

2

OKI AGUS SUSILO

DESA RINGIN RT 01 RW 03

3

INTAN TAWADDADA ILAIHA

DESA RINGIN RT 03 RW 01

4

MOH ERWIN HIDAYAT

DESA RINGIN RT 04 RW 01

5

MUHIMATUL FITRIYAH

DESA RINGIN RT 05 RW 01

6

NASRIPAH

DESA RINGIN RT 04 RW 01

7

NOUVAL SELAMET MULYONO

DESA RINGIN RT 04 RW 01

2. TPS 002

No.

Nama

Alamat

1

HIMMATUL LUTHFIYAH

DESA RINGIN RT 06 RW 01

2

IMAM MUSTOFA

DESA RINGIN RT 06 RW 01

3

KHOTIMATUN

DESA RINGIN RT 06 RW 01

4

MUH ADIB CHILMI FADLOLI

DESA RINGIN RT 06 RW 01

5

NUR ABIDIN

DESA RINGIN RT 06 RW 01

6

SUSANTO

DESA RINGIN RT 06 RW 01

7

MOH. NOR FAIZIN

DESA RINGIN RT 02 RW 01

3. TPS 003

No.

Nama

Alamat

1

ACHMAD GHONIM

DESA RINGIN RT 02 RW 01

2

ACHMAD ZAENI

DESA RINGIN RT 01 RW 01

3

CHRIESTINA FEBRIANTI

DESA RINGIN RT 01 RW 01

4

DINA FEBRIANA

DESA RINGIN RT 01 RW 01

5

FAKHOMATUN NOR

DESA RINGIN RT 01 RW 01

6

LAWINDAH

DESA RINGIN RT 01 RW 01

7

WAHYU TRI PAMUNGKAS

DESA RINGIN RT 01 RW 01

4. TPS 004

No.

Nama

Alamat

1

ANSHORI

DESA RINGIN RT 01 RW 03

2

HANIK ATUR RAHMAWATI

DESA RINGIN RT 01 RW 03

3

ISA AMIK UGHRIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 03

4

ROUDLOTUN MARATUSSHOLIKAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

5

TRIYONO HADI SANTOSA

DESA RINGIN RT 01 RW 03

6

MOCH. MA'RUFUL KHULQI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

7

SITI KHANIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 03

5. TPS 005

No.

Nama

Alamat

1

ABID RIYANJA JAUHARI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

2

DIAH WINARTI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

3

DWI SUCIPTO WAHYU AJI WINOTO

DESA RINGIN RT 03 RW 03

4

ISTIQOMAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

5

MAR'ATUSSHOLIHAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

6

SUGENG PRAYITNO

DESA RINGIN RT 03 RW 03

7

YAYUK WIDYAWATI

DESA RINGIN RT 02 RW 03

6. TPS 006

No.

Nama

Alamat

1

AKHMAD PUJIANTO

DESA RINGIN RT 04 RW 03

2

ARIF BUDIMAN

DESA RINGIN RT 04 RW 03

3

ENDANG WIWIK WIDIYAWATI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

4

KHOIRUL ANAM

DESA RINGIN RT 04 RW 03

5

MARDIYAH

DESA RINGIN RT 04 RW 03

6

MUKTI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

7

ZAENURI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

 7. TPS 007

No.

Nama

Alamat

1

ACHMAD BADRUDIN

DESA RINGIN RT 01 RW 02

2

MUSLIH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

3

MUTHOHIR FUAD

DESA RINGIN RT 01 RW 02

4

PUJIATININGSIH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

5

SITI KHOLIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

6

SITI MAHSUNAH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

7

SEPTIANA DWI UTAMI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

8. TPS 008

No.

Nama

Alamat

1

ALI ANWAR

DESA RINGIN RT 04 RW 02

2

MUHTAROM

DESA RINGIN RT 04 RW 02

3

MUKHAMMAD RINDHUWAN

DESA RINGIN RT 04 RW 02

4

NUR FADHILAH

DESA RINGIN RT 04 RW 02

5

NUR KHAYATI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

6

SLAMET RIYADI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

7

YENI NOVITASARI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

Untuk selanjutnya adalah masa masukan, Tanggapan  dan klarifikasi Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS pada tanggal 21 sampai 26 Oktober 2020. sedangkan pengumuman hasil seleksi oleh KPU pada tanggal 8 sampai 10 November 2020.