Rabu, 10 Februari 2021

PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Tingkat Desa di Kabupaten Rembang

 

Surat Edaran Bupati Rembang No. 440/2271/2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Dengan Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengandalian Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kabupaten Rembang.

Mengacu pada peraturan-peraturan diatasnya, diperlukan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Berbasis Mikro dengan membentuk Posko Penanganan COVID-19 sampai dengan Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rembang ;

Dengan mengintruksikan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan PPKM Bernbasis Mikro yang untuk selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai ke tingkat RW, RT yang berpotensi menimbulkan Penularan Covid-19 di wilayahnya.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RW/RT, kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabunkamtibmas, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, penyuluh Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Kebutuhan pembiayaan tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa, yang mana paling sedikit 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima dan dapat didukung dengan sumber pendapatan lainnya.

Penerapan PPKM Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan sebagai berikut :

Melakukan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan :

  1. Kegiatan restoran/warung makan, warung tradisional, jumlah pengunjung maksimal 50%, dan layanan makan melalui pesan anntar sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pembatasan operisonal ntuk tempat hiburan, toko modern, cafe, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan sejenis lainnya dengan pengunjung maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
  4. kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat enimbulkankerumunan dihentikan sementara.
  5. mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pasar tutup setiap hari Jumat
  7. Tempat wisata dibuka pada Sabtu dan minggu dengan jumlah pepengunjung 50% dan ditutup pukul 15.00 WIB.
  8. Melasksanakan kegiatan Belajar Mengajar dengan daring/online
  9. Membatasi tempat Kerja/Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan protokokl kesehatan yang ketat.
  10. Memerintahkan Camat untuk memonitor pemenuhan kebutuhan jamunan hidup bagi msyarakat yang menjalani isolasi mandiri/terpusat di desa diwilayah masing-masing melalui gotong royong dan sumber lain sesuai denga ketentuan yang berlaku.
Pengaturan PPKM Mikro di wilayah Desa/Kelurahanlebih mengintensifkan dsisiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan berupa :
  1. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19
  2. Melakukan pembinaan untu meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan melalui masker, mencuci tangan, menjaga jarak melalui mobilitas atau pergerakan penduduk.
  3. Mebantu pelaksanaanTesting, Tracing, Treatment (3T)  yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan dukungan pihak TNI/POLRI.
  4. Membentuk POS Jaga Desa atau memberdayakan pos jaga Desa yang sudah ada.
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (Hansanitizer)
  6. Melakukan penyemprotan cairan desinfektan sesuai keperluan.
  7. Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
  8. Dapat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga yang terpapar covid-19 berdasarkan surat ketrangan dari pejabat yang berwenang baik yang berada didalan ruang isolasi Desa maupu isolasi mandiri di rumah.
  9. Melakukan monitoring da evaluasi rutin dan melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro mulai sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.


Jumat, 05 Februari 2021

Menangkal Covid-19 dengan Kampung Tangguh

Rapat Konsolidasi Pembentukan kampung Tangguh Desa Ringin


Kampung Tangguh yang diluncurkan baru-baru ini adalah sebagai upaya menangkal Covid-19 dengan kearifan Lokal. Kampung Tangguh mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah secara mandiri dalam menangkal pandemi virus berbahaya.

Tujuan utama dibentuknya kampung tangguh agar masyarakat aware (peduli) dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Adanya kampung tangguh mendorong masyarakat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya

Pemenuhan secara mandiri oleh masyarakat itu mulai dari penyediaan ruang isolasi, posko kesehatan, lumbung ketahanan pangan, penyediaan APD untuk evakuasi pasien hingga pemulasaran jenazah.

Pemenuhan kebutuhan ini sendiri dinilai dapat membentuk karakter baru yang patuh protokol kesehatan dengan sendirinya tanpa dihimbau lagi.

Konsep Kampung Tangguh mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah dengan mandiri menghadapi pandemi yang disebabkan oleh virus Corona.

Kampung Tangguh didirikan dengan catatan kasus Covid-19 masih tinggi dengan konsep sesuai dengan kebutuhan dari kolaborasi antar unsur Pimpinan Daerah di suatu wilayah.

Konsep Kampung Tangguh

Dalam konteks perlawanan terhadap covid, sebagaimana sistem pada umumnya, maka Kampung Tangguh  harus memiliki tiga pilar utama yakni alat dan prasarana, personel, dan manual procedur sekaligus aturan-aturan. Tiga pilar tersebut dikendalikan oleh sistem komando, mulai dari ketua RW hingga pemerintah daerah, bahkan hingga presiden

Kenapa demikian, kampung tangguh ini dapat menjadi semacam tempat mendarat paling bawah dari program-program pemerintah nantinya setelah covid-19 berakhir

Secara logis, menghadapi bencana covid-19 tidak mungkin kita mengandalkan sepenuhnya pada cara sederhana sebagaimana yang dilakukan oleh para ketua RW atau kampung-kampung di seluruh Indonesia saat ini. Perlu rekayasa sosial yang baik dan efektif sehingga potensi masyarakat lokal menjadi lebih bermanfaat dan terarah untuk bersama-sama menghadapi bencana covid 19 yang berbeda karakternya dengan bencana biasa.

Level gerakan kampung tangguh rata-rata setingkat RW karena

  1.  Gangguan (noise) politik relatif rendah dibanding RT,
  2. SDM ketua RW relatif lebih baik dan seragam,
  3. Kampung/RW masih memiliki sosial kapital tinggi sehingga mudah digerakan, 
  4. Urusan-urusan seperti keamanan lingkungan dan pelayanan sosial selama ini dikelola setingkat RW, (5) para ketua RW rata-rata bukan rumah tangga miskin, dan
  5. Dengan jumlah KK sekitar 400 hingga 600 maka dapat dijangkau secara personal langsung tanpa penghubung lagi jika salah satu warganya ada masalah.

 Dengan pertimbangan di atas, maka kampung menjadi level gerakan yang paling efisien karena ada overlaping antara penguasaan teritori, ketersediaan personel, dan kepemimpinan, yang ketiganya merupakan hal-hal dasar yang harus dikelola siapapun jika membangun program atau gerakan social

Apa Yang Harus Dilakukan?

a. Ketua RT/RW/Kampung

  1. Membentuk Sistem Komunikasi Warga, Bisa Melalui Whatsapp, Sms, Atau Aplikasi Komunikasi Lainnya
  2. Membuat Peraturan Yang Harus Dilaksanakan Untuk Keselamatan Warga, Terutama Terkait:

  • Larangan berkumpul
  • Larangan membuat acara di wilayah tersebut
  • Larangan lain terkait keamanan dan keselamatan warga secara fisik dan sosial/ termasuk datangnya pendatang/pemudik
  • Dengan disertai sanksi yang disetujui bersama oleh Pengurus RT dan warga

3. Menunjuk Warga Atau Meminta Kesukarelaan Warga Untuk Menjadi Penanggung Jawab Bidang Tertentu

b. Kader Kesehatan
  1. Menyampaikan informasi pencegahan COVID-19 kepada warga sekitar
  2. Mendorong partisipasi warga untuk: (1) Menjaga kebersihan diri, kebersihan rumah dan lingkungannya, (2) Melaksanakan pembatasan kontak fisik
  3. Membantu Ketua RT/RW/Kepala Desa dalam menyediakan makanan dan pemenuhan kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah
  4. Bekerjasama dengan Puskemas membahas jadwal dan kegiatan di masyarakat seperti Posyandu atau lainnya, untuk sementara waktu ditunda dulu atau tetap dilaksanakan dengan menerapkan social dan physical distancing
c. Warga Masyarakat :
  1. Menjaga jarak fisik (physical distancing)
  2. Membantu aparat RT/RW/Desa dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19
  3. Saling mengingatkan sesama warga untuk menjaga kebersi-han dan keamanan lingkungan
  4. Membantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dirumah/lansia yang tidak memiliki keluarga
  5. Jika merasa sakit, segera melapor kepada Ketua RT/RW/Kepala Desa dan Petugas Puskesmas untuk mendapat pelaya-nan kesehatan sesuai ketentuan (menggunakan  transportasi pribadi, pakai masker saat keluar rumah, dsb
D. Posyandu
  1. a. Pelaksanaan kegiatan dibahas antara petugas Puskesmas dan kader
  2. b. Kegiatan dapat dihentikan sementara atau jika tetap dilaksanakan, untuk memperhatikan hal-hal berikut:
  • Mengatur jarak meja minimal 1 meter
  • Menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua
  • Mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sehingga tidak banyak orang (maksimal 10 orang di area pelayanan, termasuk petugas)
  • Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di Posyandu
  • Anak yang sudah diimunisasi diminta menunggu di sekitar (di luar) area pelayanan minimal 30 menit, di tempat terbuka, sebelum pulang (sesuai prinsip safety injection)
  • Kader yang sakit agar tidak bertugas saat pelayanan
  • Petugas dan kader memakai alat pelindung diri (APD)