Minggu, 10 Januari 2021

Kampung KB Untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Kampung KB yaitu,  satuan wilayah setingkat  RW, dusun, atau yang setara, memiliki kriteria tertentu, terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis

Kampung KB dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.

Melalui wadah kampung Keluraga Berencana (KB), diharapkan pelaksanaan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK) serta program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan bersamaan. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Agenda Prioritas Pembangunan terutama agenda prioritas ke-3 yaitu, “Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".

Mendengar kata “Kampung″, kesan yang muncul di pikiran akan tertuju pada suatu tempat hunian dari sekumpulan orang atau keluarga dengan segala keterbelakangan, keterbatasan, ketertertinggalan, kumuh, becek, kotor, terpencil, dan beberapa sebutan lainnya.

Anggapan tersebut ada benarnya, bahwa tidak sedikit kampung sangat identik dengan kondisi seperti itu - walaupun tidak sedikit yang rapih, tertata dan bersih. Terlepas itu semua. Istilah Kampung KB akhir-akhir ini menjadi salah satu issue populer terutama di kalangan para pengelola program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK) dalam hal ini BkkbN.

Lantas kenapa KKB dibentuk, ada beberapa hal yang melatar belakanginya, antara lain; 

  1.  Program KB tidak lagi bergema dan gaungnya seperti pada era Orde Baru. 
  2. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. 
  3. Penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat. 
  4. Mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke-3 yaitu, memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan serta agenda prioritas ke-5, yaitu, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.  
  5. Mengangkat sekaligus menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografhi 2010 – 2030.
Wahana Pembelajaran

Mengapa Kampung KB dapat dikatagorikan sebagai wahana pembelajaran masyarakat. Karena program ini dirancang, bagaimana masyarakat membelajarkan diri melalui berbagai pendekatan
Memang pembentukan Kampung KB digali dan digagas oleh BKKBN. Namun prinsipnya merupakan perwujudan sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat, daerah, mitra kerja, pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan yang paling sentral adalah partisipasi langsung masyarakat setempat.

Oleh sebab itu Kampung KB ini diharapkan menjadi miniatur atau gambaran (potret) dari sebuah desa yang di dalamnya terdapat keterpaduan dari program pembangunan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga yang disinergikan dengan program pembangunan sektor terkait secara sistemik dan sistematis. Disinilah terjadi proses pembelajaran di masyakat. Bagaimana mereka menyerap informasi, mengolah dan kemudian memberikan arti bagi kampungnya. Proses pembelajaran bisa terjadi antar masyarakat sendiri, dan atau melalui pembaharu (bisa petugas KB, Penyuluh Lapangan Pertanian, relawan dll).
Hal ini sesuai dengan pengertian Kampung KB yaitu,  satuan wilayah setingkat  RW, dusun, atau yang setara, memiliki kriteria tertentu, terdapat keterpaduan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat.

Dengan demikian kegiatan yang dilakukan tidak sekedar  penggunaan dan pemasangan kontrasepsi. Tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga menjadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir (mindset) masyarakat kearah yang lebih baik.  

Harapannya  kampung yang tadinya masih tertinggal dan terbelakang dalam segala aspek kehidupan - dapat sejajar dengan kampung lain yang jauh lebih maju. Masyarakat yang tadinya belum memiliki kegiatan, dapat bergabung dengan kelompok kegiatan (poktan) yang ada, keluarga yang tadinya belum memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ada dst.

Tujuan dan Syarat

a. Tujuan

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan  berwawasan kependudukan.

b. Syarat

Syarat pembentukan Kampung KB, sedikitnya ada tiga hal pokok; 
  1. Tersedianya data kependudukan yang akurat.
  2.  Dukungan dan komitmen pemerintah daerah. 
  3. Partisipasi aktif masyarakat.

Adapun kriteria wilayah Kampung KB dalam memilih atau menentukan wilayah, yaitu kriteria utama; mencakup dua hal pertama jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1  tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada.  Unsur lainnya;  jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.

Kriteria wilayah  mencakup 10 kategori dapat  dipilih salah satu;  kumuh, pesisir, Daerah Aliran Sungai (DAS), bantaran kereta api, kawasan miskin termasuk miskin perkotaan, terpencil, perbatasan, kawasan Industri, kawasan wisata,  padat penduduk.

Kriteria khusus 5 hal; data di mana setiap RT/RW memiliki data dan peta keluarga, kependudukan angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah, program KB peserta KB Aktif  dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat (unmet need)*  lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, program pembangunan keluarga partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui Pusat Informasi Konseling Remaha (PIK-R) masih rendah, program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman, lingkungan, masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Sasaran kegiatan yang merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan  kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. Pasangan Usia Subur (PUS), lansia, dan remaja juga keluarga yang  memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan lansia. Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah kepala desa/lurah, ketua RW, ketua RT, petugas lapangan sektor terkait, Tim Penggerak PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD, tokoh; masyarakat, adat, agama, pemuda serta kader  pembangunan lainnya.

Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan KB  menekan kewenangan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), untuk  tidak memfokuskan hanya pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga juga harus mendapatkan perhatian. Karena itu, dalam rangka penguatan program KKBPK tahun 2015-2019, BKKBN diharapkan dapat menyusun suatu kegiatan yang dapat memperkuat upaya pencapaian target atau sasaran yang secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Komitmen

Menjadikan Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil, dan untuk mewujudkan harapan tersebut tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan atau komitmen di atas kertas, namun perlu ketekunan, kesabaran, kebersamaan serta kerja keras yang diaplikasikan dalam wujud nyata, lebih-lebih membangun masyarakat pinggiran.
Melali pendekatan kebersamaan semuanya akan lebih mudah diatasi, karena membangun masyarakat dari pinggiran bukanlah semata-mata harapan, melainkan lebih kepada bagaimana memposisikan program KB,  sebagai upaya membangun kesejahteraan dengan prioritas masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.

Inilah salah satu wujud dari revolusi mental untuk mempersiapkan generasi muda, sehingga bisa menikmati bonus demografi dengan dukungan Sumber Daya Manusia  (SDM) berkualitas. SDM berkualitas hanya mungkin tercipta apabila ada kompetensi, ada pembinaanyang sungguh-sungguh, dari kampung KB inilah yang diharapkan dapat perubahan ke arah yang lebih baik dimulai.  

Oleh karena itu, kita semua sesuai dengan peran masing-masing menyukseskan program Kampung KB, sehingga dari sinilah salah satu gerakan membangun desa bisa terwujud. Apabila desa berdaya, maka Negara pun Berjaya. Karena NKRI dibangun dari desa dan oleh desa.


*(unmet need) kebutuhan keluarga berencana yang belum terpenuhi didefinisikan sebagai  Beberapa wanita yang menikah dan tidak menikah ingin menghindari kehamilan tetapi tidak menggunakan kontrasepsi


Pendidikan  Masyarakat Desa, Dimulai Dari Kampung KB  
Oleh : Drs. Edi Kusmaya, M.Pd
Wakil Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Banten


Jumat, 08 Januari 2021

Tarif Bea Materai Rp. 10.000,- Berlaku Mulai 01 Januari 2021

 


Pemerintah melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengesahkan bea mataerai  tunggal Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari tarif yang sebelumnya 2 (dua) tarif yaitu Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Tarif bea meterai yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021. 

Selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama dengan nilai total meterai tempel versi cetakan lama yang wajib dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Dokumen-dokumen yang terutang bea meterai yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap mengikuti ketentuan bea meterai yang lama

Beberapa dokumen lainnya yang dikenakan bea meterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) antara lain:

  1. Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan
  2. Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. Surat Berharga, antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, deposito
  4. Dokumen Transaksi Surat Berharga
  5. Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka
  6. Dokumen Lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi/diperhitungkan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

Bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas. Serta kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong-royong untuk mewujudkan Indonesia maju.

Undang-Undang No.10 Tahun 2020 dapat diunduh disini

Sumber materi :https: Dirjen Pajak //www.pajak.go.id/id/index-pajak