Pujaasera Asri; Pusat Jajanan yang berada di Jalan Raya Pamotan Rembang berada pada lahan persawahan sebelah kanan jalan sebelum memasuki Desa Ringin.
Pujasera Asri tampilan google Maps |
https://bit.ly/3Kgu9Id
Kondisi Awal Pembangunan |
Kondisi dalam kios/los |
Bangunan ini dibangun pada Desember tahun 2010 bersumber dari Dana PNPM pasca Krisis dan APBDes. PNPM pasca krisis bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak krisis pada waktu itu. Sumber dana dari PNPM Pasca Krisis hanya dialokasikan pembangunan 6 los/kios, sedangkan menurut inventarisasi dari Pemdes ada 12 orang yang perlu mendapat perhatian untuk menempati kios tersebut, maka sisanya diambilkan dari dana APBDES.
PUJASERA ASRI ( Pusat Jajanan Selera Rakyat Asli Ringin) adalah nama yang diberikan terkandung maksud tempat ini akan menjadi pusat jajanan yang murah sesuai dengan selera rakyat dan sekaligus menjadi ikon tersendiri bagi desa Ringin bagi pengguna jalan untuk singgah beristrirahat sembari menikmati jajanan murah dengan pemandangan asri disekelilingnya.
Pada Jumat, 29 November 2019 dimulai pukul 19.30 WIB bertempat di Balai Desa, Pemerintah Desa Ringin mengadakan pertemuan membahas perkembangan dan keadaan Pujasera sekarang.
Sambutan Ketua BPD |
Pertemuan dihadiri oleh segenap aparatur Pemerintahan Desa, BPD, LPMD, serta pemanfaat. Pertemuan diadakan sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat seperti yang disampaikan Kepala Desa adalah fungsi Pujasera sekarang tidak sesuai lagi dengan tujuan semula. Beberapa indikatornya adalah beberapa pemanfaat bukan warga Desa Ringin, dan digunakan sebagai warung kopi dan karaoke.
Peserta Rapat |
Data Pemanfaat Pada Awal Penempatan
No
|
Pemanfaat
|
Keterangan
|
1.
|
Sutris
|
Dialihkan kepada orang lain
|
2.
|
Kuripah
|
Pemanfaat pertama
|
3.
|
Juwati
|
Pemanfaat pertama
|
4.
|
Susiana
|
Alih fungsi orang lain
|
5.
|
Hartini
|
Alih Fungsi orang lain
|
6.
|
Nurhayati
|
Alih fungsi orang lain
|
7.
|
Anis/Sugiati
|
Pemanfaat pertama
|
8.
|
Sulasih
|
Alih fungsi orang lain
|
9.
|
Sumani
|
Alih fungsi orang lain
|
10.
|
Nandiroh
|
Alih Fungsi orang lain
|
11.
|
Sulastri
|
Alih fungsi orang lain
|
12.
|
Maskut
|
Pemanfaat pertama
|
Anggota BPD Suwarso dalam pandangannya menyampaikan bahwa fungsi Pujasera harus dikembalikan seperti semula, pengelolaan kedepan oleh Karang Taruna agar mendapatkan kontribusi untuk Karang Taruna sendiri dan Pemerintah Desa.
Setelah melalaui diskusi sederhana dan menyimpulkan beberapa masukan akhirnya disepakati hal-hal sebahgai berikut :
- Kios yang disewakan kepada orang lain harus dokosongkan paling lambat tanggal 04 Desember 2019, dan pengosongan ini menjadi tanggung jawab pemanfat tangan pertama
- Pengecualian pengosongan diberlakukan pada 4 pemanfaat karena masih konsisten dengan kesepakatan semula, yaitu Irkham, Juwati, Sugiati dan Kuripah.
- Apabila tanggal 04 Desember 2019 kios belum dikosongkan, pengosongan akan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan apabila dibutuhkan akan didampingi dari unsur Forkompincam Pamotan (Koramil dan Polsek Pamotan).
- Dengan adanya kesepakatan pengosongan ini maka segara tata cara dan aturan lama sudah tidak berlaku lagi.
- Untuk kewenangan selanjutnya berada pada Pemerintah Desa baru.
- Setelah pengosongan agar diadakan pembahasan kembali paling lambat tanggal 12 Desember 2019
Pusat Jajanan yang asri dan ramah |
Demikoian semoga ada kebermanfaat yang lebih baik untuk Mastyarakar Desa Ringin pada umumnya.