Jumat, 20 September 2019

TATA CARA KAMPANYE PILKADES 2019





Setelah melalui beberapa tahapan mulai dari pendaftaran Bakal Calon, penelitian berkas oleh panitia, melengkapi kekurangan berkas, penetapan Calon, tahap selanjutnya adalah Kampanye. Kampanye dilaksanakan dua hari  yakni tanggal 03 dan 04 November 2019, kemudian memasuki hari tenang dan tanggal 06 Nonember adalah hari Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.
Berikut ini adalah tata cara kampanye Pilkades 2019 :


1.     Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
2.     Kampanye Calon Kepala Desa dilaksanakan 2 (dua) hari sebelum dimulainya masa tenang yakni tanggal 3 dan 4 November 2019.
3.       Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
4.       Dalam kampanye,) rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
5.       Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
6.       Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a.      Pertemuan terbatas;
b.     Tatap muka;
c.      Dialog;
d.     Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.   Pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
f.      Debat publik/debat terbuka antar calon; dan
g.     Kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.     Hari pertama kampanye tanggal 3 November 2019 dilakukan dalam rapat BPD dengan acara penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon secara berurutan dengan durasi waktu yang sama.
8.      Calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi dan misi secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
9.    Penyampaian materi kampanye  disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

10.    Dalam pelaksanaan kampanye dilarang:
a.   Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.       Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.        Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa yang lain;
d.       Menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
e.   Menggunakan kekerasan, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
f.        Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
g.      Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
h.      Menggunakan anggaran Pemerintah Desa;
i.         Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
j.      Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
k.     Melakukan pawai atau arak arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan.
l.      Menggunakan fasilitas pemerintah desa maupun pemerintah di atasnya.
m.  Membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
n.     Menjanjikanatau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye

11.  Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.      Kepala Desa;
b.     Perangkat desa; dan
c.      Ketua dan anggota BPD.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar