Sabtu, 28 September 2019

Ringin: Sandshet dan Drainase 2019

Papan kegiatan sandshet Dukuh Angkatan

Sandshet Dukuh  Angkatan dalam pengerjaan

Sandshet Dukuh Angkatan dalam proses pengerjaan

Sandshet dalam tahap akhir

Sandshet Lokasi RT 04 RW 01


Papan Kegiatan di RT 04 RW 01




Papan Proyek Kegiatan Irigasi di Dukuh Sambong


Siteplan Irigasi Sambong



Saluran irigasi Sambong dalam pengerjaan


Irigasi Sambong kondisi 50%

Sisi lain saluran Irigasi dalam proses pengerjaan





Jumat, 20 September 2019

TATA CARA KAMPANYE PILKADES 2019





Setelah melalui beberapa tahapan mulai dari pendaftaran Bakal Calon, penelitian berkas oleh panitia, melengkapi kekurangan berkas, penetapan Calon, tahap selanjutnya adalah Kampanye. Kampanye dilaksanakan dua hari  yakni tanggal 03 dan 04 November 2019, kemudian memasuki hari tenang dan tanggal 06 Nonember adalah hari Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.
Berikut ini adalah tata cara kampanye Pilkades 2019 :


1.     Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
2.     Kampanye Calon Kepala Desa dilaksanakan 2 (dua) hari sebelum dimulainya masa tenang yakni tanggal 3 dan 4 November 2019.
3.       Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
4.       Dalam kampanye,) rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
5.       Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
6.       Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a.      Pertemuan terbatas;
b.     Tatap muka;
c.      Dialog;
d.     Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e.   Pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
f.      Debat publik/debat terbuka antar calon; dan
g.     Kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.     Hari pertama kampanye tanggal 3 November 2019 dilakukan dalam rapat BPD dengan acara penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon secara berurutan dengan durasi waktu yang sama.
8.      Calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi dan misi secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
9.    Penyampaian materi kampanye  disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

10.    Dalam pelaksanaan kampanye dilarang:
a.   Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.       Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.        Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa yang lain;
d.       Menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
e.   Menggunakan kekerasan, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
f.        Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
g.      Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
h.      Menggunakan anggaran Pemerintah Desa;
i.         Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
j.      Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
k.     Melakukan pawai atau arak arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan.
l.      Menggunakan fasilitas pemerintah desa maupun pemerintah di atasnya.
m.  Membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
n.     Menjanjikanatau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye

11.  Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.      Kepala Desa;
b.     Perangkat desa; dan
c.      Ketua dan anggota BPD.







Selasa, 03 September 2019

Tiga Bakal Calon mendaftar di PILKADES Ringin

Memasuki hari ke-7 sudah tercatat ada 3 (tiga) warga masyarakat Desa Ringin yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa. Setelah dua pendaftar sebelumnya, Hari ini Selasa 3 September 2019 pada pukul 13.45 WIB panitia Pilkades Desa Ringin menerima berkas pendaftaran satu bakal calon lagi. Pria yang beralamat di RT 02 RW 01 ini datang ke sekretarist didampingi oleh istrinya.
penelitian berkas oleh Panitia


Penyerahan berkas dari Balon ke Panitia

berfoto bersama Panitia

Berdasarkan urutan tanggal pendaftaran berikut  data Bakal Calon pada Pilkades Ringin Tahun 2019.

a. Tanggal 29 Agustus 2019, Kamis 13.45 WIB

Nama
:  MOCH. ANAS
Tempat/Tangal Lahir
: Rembang, 8 Oktober 1978
Pendidikan
: SLTA/ Madrasah Aliyah
Pekerjaan
; Wiraswasta
Agama
: Islam
Alamat
: RT 01 RW 03 Desa Ringin

b. Tanggal 30 Agustus 2019. Jumat 13.00 WIB

Nama
;  MOHAMAD AGUS WACHIDI
Tempat/Tangal Lahir
: Rembang 17 Agustus 1984
Pendidikan
: SLTA
Pekerjaan
; Wiraswasta
Agama
: Islam
Alamat
: RT 03 RW 01 Desa Ringin
c. Tanggal 03 September 2019, Selasa 13.45 WIB

Nama
;  MUHADI
Tempat/Tangal Lahir
: Rembang  20 September 1952
Pendidikan
: SLTP
Pekerjaan
; Pensiunan PNS
Agama
: Islam
Alamat
: RT 02 RW 01 Desa Ringin

Panitia akan terus membuka pendaftaran Bakal Calon sampai dengan tanggal 05 September 2019.  Sesuai dengan tahapan-tahapan. Untuk pendataan pemilih saat ini dalam masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara Tambahan  dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada esok hari, 04 September 2019.

Semoga dapat berjalan dengan lancar.