Pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 mempunyai 3 kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK
Kemudian apa beda ketiga kategori tersebut?
Berikut penjelasannya :
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap )
2. DPTb ( Daftar Pemilih Tambahan )
Alur DPK
Demikian semoga bermanfaat.
Kemudian apa beda ketiga kategori tersebut?
Berikut penjelasannya :
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap )
Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Keendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C-6 dan bisa mencoblos pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat dengan membawa C-6 dan e-KTP
Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. Undang-undang pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut :
- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas di panti sosial
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Tahanan
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
- Pindah domisili
- Korban bencana.
Pemilih
yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di
Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum
pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah
terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU
kelurahan tujuan lokasi mencoblos
Pemilih
pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT
yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan
e-KTP.
Alur DPTb
Dalam pilkada serentak 2017, kategori pemilih
ini disebut sebagai pemilih DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan. Namun istilahnya
kini berubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus )
DPK
adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih
kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS
terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat
e-KTP.
Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan
hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00
waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
Alur DPK
Demikian semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar