Minggu, 10 Februari 2019

PEMBENTUKAN KPPS 2019



KPPS adalah Kelompok Panitia yang mengadadakan pemuingutan dan penghitungan dalam pemilu.

Berikut beberapa hal tentang KPPS :

1.     Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh)  orang  berasal   dari  anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan  Undang-Undang ini;
2.     Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon  anggota KPPS;
3.     Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/ Kota;
4.     Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan  paling sedikit 30% (tiga puluh  persen);
5.     Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota;
6.     Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.


Tugas Pokok dan Fungsi

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal  60 tugas KPPS adalah :

a.    mengumumkan  daftar  pemilih  tetap  di TPS;
b.     menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
c.     melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; g. melaksanakan tugas  lain  sesuai  dengan   ketentuan  peraturan perundang-undangan.


KPPS berwenang:
  • a.     mengumumkan  hasil  penghitungan  suara  di TPS;
  • b.   melaksanakan  wewenang lain  yang  diberikan oleh  KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,  PPK,.dan  PPS sesuai   dengan peraturan  perundang-undangan;  dan
  • c.melaksanakan    wewenang  lain    sesuai     dengan     ketentuan peraturan  perundang-undangan



KPPS berkewajiban:
a.     menempelkan daftar  pemilih tetap  di TPS;
b.     menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa,          Peserta Pemilu, dan  masyarakat pada hari pemungutan suara;
c.     menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d.     menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e.     menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan  sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada  hari yang sama;
f.      melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.     melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan. peraturan  perundang-undangan.


     I.        Syarat- Syarat KPPS

1)     Syarat untuk menjadi anggota KPPS meliputi:
a.     warga negara Indonesia
b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.  setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.  tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.   tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan   dengan surat keterangan dari pengurus  Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
g.     berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
h. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i.      berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
j.   tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hokum tetap   karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.  tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh   KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
l.   belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; dan
m.               tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

2)     Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari   kelurahan/desa atau sebutan lain yang terdekat.
3)     Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat bagi KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan   kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
4)     Penghitungan 2 (dua) periode masa jabatan dalam jabatan  yang sama yaitu telah menjabat  sebagai anggota KPPS selama 2 (dua) periode penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD,   Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,   Pemilihan   Gubernur   dan   Wakil   Gubernur,   Bupati   dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengann periodesasi sebagai berikut:
a)  Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b)  Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c)           Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
5)     Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu dalam melaksanakan  tugas  sebagai  anggota  KPPS.
6)     Dalam hal persyaratan dua periode tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk mendapatkan calon anggota  KPPS yang memenuhi persyaratan.