KPPS adalah Kelompok Panitia yang mengadadakan pemuingutan dan penghitungan dalam pemilu.
Berikut beberapa hal tentang KPPS :
1.
Anggota KPPS sebanyak
7 (tujuh) orang berasal
dari anggota masyarakat di sekitar
TPS yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini;
2.
Seleksi penerimaan anggota
KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon
anggota KPPS;
3.
Anggota KPPS diangkat
dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/ Kota;
4.
Komposisi keanggotaan
KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh
persen);
5.
Pengangkatan dan
pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota;
6.
Susunan keanggotaan
KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Tugas Pokok dan Fungsi
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 60 tugas KPPS adalah :
a. mengumumkan daftar
pemilih tetap di TPS;
b.
menyerahkan daftar
pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam
hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada
Peserta Pemilu;
c.
melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan
suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu,
Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat
undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk
menggunakan hak pilihnya di TPS; g. melaksanakan
tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS
berwenang:
- a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,.dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- c.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KPPS
berkewajiban:
a.
menempelkan
daftar pemilih tetap di TPS;
b.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d.
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu
Kelurahan/Desa;
e.
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK,
dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
g.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan.
peraturan perundang-undangan.
I.
Syarat- Syarat KPPS
1)
Syarat untuk menjadi anggota
KPPS meliputi:
a.
warga negara Indonesia
b.
berusia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai
Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
f.
tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah atau paling singkat 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
g.
berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
h. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat;
j.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
l.
belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama
sebagai anggota KPPS; dan
m.
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
2)
Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi KPPS tidak dipenuhi
di wilayah/lokasi TPS yang
bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari kelurahan/desa atau sebutan lain yang terdekat.
3)
Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat bagi KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh
orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.
4)
Penghitungan 2 (dua) periode masa jabatan dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat sebagai anggota KPPS selama 2 (dua)
periode penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengann periodesasi sebagai berikut:
a) Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b) Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c)
Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
5)
Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan
dan mampu dalam melaksanakan tugas
sebagai anggota KPPS.
6)
Dalam hal persyaratan dua
periode tidak dapat dipenuhi,
KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerja
sama dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk mendapatkan calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.