Minggu, 26 September 2021

Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH)


PKH adalah program bantuan sosial untuk keluarga miskin. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial untuk membantu mengetasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin.

PKH adalah program yang telah dicanangkan sejak sejak tahun 2007. Dengan PKH keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapat bantuan dana pada periode tertentu. PKH adalah bantuan yang membantu keluarga miskin memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan.

PKH adalah langkah yang diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin. Banyak masyarakat menganggap PKH adalah kelanjutan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, faktanya PKH berbeda dengan BLT.

Berikut pengertian tentang PKH, syarat, besaran, dan cara mengecek pencairannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (22/6/2021).

Dilansir dari laman Kemensos, program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.

Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin/ Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM). Tujuan khusus dari PKH adalah antara lain:

  1. PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  2. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  3. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

Kriteria penerima PKH

PKH menyasar pada keluarga miskin di Indonesia. Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:

Kriteria komponen kesehatan
  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kriteria komponen pendidikan
  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
  • Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Besaran bantuan kriteria PKH 

Total pagu anggaran PKH 2021 adalah sebesar Rp28.709.816.300.000. Pada 2021, Bansos PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan ini disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Berikut besaran bantuan kriteria PKH:

1. Ibu Hamil 3.000.000
2. Anak Usia Dini 3.000.000
3. Anak SD 900.000
4. Anak SMP 1.500.000
5. Anak SMA 2.000.000
6. Lansia 70+ 2.400.000
7. Disabilitas 2.400.000

Cara cek penerima PKH

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, bisa mengecek langsung di laman resmi Kemensos. Berikut cara mengeceknya:
  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan Nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode Caotcha.
  5. Lalu klik tombol cari data.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

Pemanfaatan PKH

PKH diharapkan dapat digunakan dengan bijak bagi penerimanya. PKH dapat dimanfaatkan sebagai:

1. Peningkatan kesehatan keluarga
Ini meliputi transportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi, dan kebutuhan perlengkapan kesehatan.

2. Peningkatan pendidikan anak

Peningkatan ini meliputi transportasi ke sekolah, pendidikan dan biaya ekstrakuriluler, dan kebutuhan peralatan sekolah.

  • Mengurangi beban keluarga dan pendapatan
  • PKH bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga, ditabung, dan modal usaha.

Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)



 Suimber dana pembangunan di desa diantaranya adalah PADes, Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan desa jelas berbeda Sampai saat ini, masih banyak diantara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Baik itu, dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi  Dana Desa (ADD) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan merupakan sumber pendapatan Desa.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. (Dikutip dari laman http://www.djpk.kemenkeu.go.id/).

Roadmap Dana Desa merupakan wujud rekognisi Negara kepada desa. Dana Desa tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sementara itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa.

PENGERTIAN DANA DESA (DD)

Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah :

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8). (dikutip dari laman https://updesa.com)

Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

PENGERTIAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). (dikutip dari laman https://updesa.com)

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.

ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus

PERBEDAAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Dari pengertian diatas tentunya kita sudah dapat membedakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.

Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Besaran penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tiap Desa diatur dalam perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

PENGGUNAAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) ialah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan).

Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa:

  1. Peningkatan kualitas hidup,
  2. Peningkatan kesejahteraan,
  3. Penanggulangan kemiskinan, dan
  4. Peningkatan pelayanan publik.

Sedangkan untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa.

Penting bagi masyarakat untuk memahami istilah, perbedaan, dan arah penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) demi transparansinya Pemerintah Desa.

Sabtu, 25 September 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022


Penggunaan dana desa untuk tahun anggaran berikutnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.

Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Namuin sebelum menyimak secara detail prioritas penggunaan dana ada beberapa istilah yang perlu kita ketahui, diantaranya adalah : 

  1. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan  nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
  3. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk  jangka waktu 1 (satu) tahun
  4. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
  5. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
  6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa
  7. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa

Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Lebih lanjut, mengenai kutipan penjelasan dari ketiga maksud prioritas diatas, sebagai berikut:

A. PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa :

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan

B. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,
  2. Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan
  5. Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
C. MITIGASI DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON-ALAM SESUAI KEWENANGAN DESA

Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disusun berdasarkan :

  1. Hasil pendataan SDGs Desa oleh Desa;
  2. Data yang disediakan oleh Kementerian Desa; dan
  3. Aspirasi masyarakat desa.
Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021. Swakelola dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Untuk selanjutnya Permendes No 7 Tahun 2021 dapat di unduh disini