A.
PEMILIH
1. Pemilih pada
Pemungutan Suara adalah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap
yang digunakan pada waktu Pemilihan Kepala Desa tanggal 06 November 2019
2. Pemilih datang ke tempat pemungutan suara
dengan membawa surat undangan dari Panitia.
3. Apabila surat undangan seperti yang dimaksud
pada poin 2 hilang, maka pemilih dapat memberikan hak suaranya pada 1 jam
menjelang ditutupnya pemungutan suara.
4. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sebelum disahkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau
SUKET penduduk/surat keterangan pindah penduduk.(ps. 9 ayat 2 Perbup 35;2016)
5. Penduduk Desa yang
tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dan telah berusia 17 tahun (dibuktikan
dengan KTP atau SUKET dari Dinas DUKCAPIL
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap
7. Pemilih dilarang
membawa kamera, alat komunikasi seperti telepon genggam dan/atau bentuk lainnya
ke dalam bilik pemungutan suara ( Perbub 35 tahun 2016 ps.50 ayat 1).
B.
SURAT SUARA
1.
Surat suara pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah
apabila : (ps 54; perbup 35; 2016)
- Surat suara
yang disediakan panitia pemilihan dan ditandatangani oleh Ketua serta distempel Panitia;
- Tanda coblos terdapat daam salah satu
kotak segi empat yang memuat tanda gambar yang telah ditentukan.
- Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih
dalam satu kotak segi empat yang memuat tanda gambar;
- Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi
empat yang memuat tanda gambar.
- Coblosan harus menggunakan alat yang telah disediakan
oleh panitia;
3.
Surat suara dinyatakan tidak sah,
apabila :(ps 54; perbup 35; 2016)
a.
Surat suara yang tidak dikeluarkan oleh panitia pemilihan;
b.
Surat suara yang dirobek baik yang disengaja maupun
yang tidak disengaja;
c.
Coblosan berada pada luar garis kotak gambar;
d.
Coblosan menggunakan alat lain selain yang disediakan
oleh Panitia Pemilihan;
e.
Surat suara yang dicobos pada lebih dari satu tanda
gambar Calon;
f. Pada surat suara ditambah tulisan nama pemilih atau
tanda tangan dan/atau tanda-tanda/catatan lain oleh pemilih,
g. Surat suara yang dicoblos didalam tanda gambar dan diluar tanda gambar,
h. Surat suara yang tidak dicoblos sama sekali
C. PENETAPAN CALON TERPILIH
1)
Calon
Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan
sebagai Kepala Desa terpilih (Ps.
55 Perbub no. 24 tahun 2019)
2)
Dalam
hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang,
calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah terbanyak
yang lebih luas. (Ps.
55 Perbub no. 24 tahun 2019)
3)
Wilayah
perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan
jumlah RW di Desa Ringin yaitu RW I, RW II, dan RW III
4)
Masing-masing
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan 1 (satu) kotak suara.
D. KAMPANYE
a)
Kampanye pemilihan
Kepala Desa dilaksanakan dalam bentuk :
1)
Pertemuan terbatas
2)
Tatap muka
3)
Dialog
4)
Penyebaran bahan kampanye kepada umum
5)
Pemasangan alat peraga
ditempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan oleh panitia Pemilihan
6)
Kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b)
Kampanye dilaksanakan pada tanggal 03 – 04 November 2019
c) Tanggal 03 November 2019 kampanye dilakukan dalam rapat
BPD dengan cara penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon secara
berurutan dengan durasi waktu yang sama.
E. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
1. Paling
lama 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan
suara dilaksanakan, Panitia memberikan surat undangan dan tanda bukti penerimaan.
2. Undangan
harus sudah diberikan kepada pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
3. Pemilih
yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap tetapi belum menerima undangan dapat
meminta kepada Panitia Pemilihan pada
Hari Selasa tanggal 05 November 2019
sampai dengan Pukul 18.00 WIB.
4. Satu jam sebelum pemungutan suara, Panitia
dan Pembantu Panitia melaksanakan pemeriksaan kesiapan segala sesuatu yang
berhubungan dengan penyelenggaraan rapat pemungutan suara .
5.
Calon
Kepala Desa beserta 1 (satu) orang Saksi dimohon menempatkan diri sesuai
dengan nomor urut dan tanda gambar. Bagi Saksi menyerahkan Surat Kuasa dari Calon Kepala Desa yang bermaterai
6.000 (enam rib
6. Apabila
salah satu atau kedua Calon Kepala Desa dan/atau Saksi Calon Kepala Desa tidak datang ke tempat pemilihan, baik dengan atau tanpa keterangan, maka Panitia
Pemilihan tetap melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan
kontestan yang sudah ditetapkan.
7. Ketua
Panitia mengumumkan dan mempersilahkan para Pemilih untuk masuk dan menempati tempat yang telah disediakan.
8. Rapat
pemungutan suara dibuka jam 07.00 WIB oleh Ketua Panitia didampingi aparat keamanan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara, dengan acara sebagai berikut:
a. Pembukaan, yang berisi
pengumuman/penjelasan tentang :
1) Nama para Calon Kepala Desa,
2) Nomor urut dan tanda gambar para Calon
Kepala Desa;
3) Tata Cara pemungutan suara;
4) Penghitungan surat suara;
5) Pengumuman calon terpilih.
b.
Pelaksanaan
Pemungutan Suara
d.
Pengumuman
Calon Terpilih
9. Ketua
Panitia bersama 2 (dua) orang anggota, didampingi Saksi Calon Kepala Desa yang hadir, membuka kotak suara, mengeluarkan isinya dan memperlihatkan kepada para pemilih yang hadir
bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, kemudian dikunci dan diletakkan pada
tempat yang telah ditentukan.
10. Panitia
menghitung jumlah Surat Suara yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan pemungutan
suara dan dituangkan dalam berita acara;
11. Pemilih
menggunakan hak pilihnya dengan cara mendatangi Petugas/Panitia dan menyerahkan
surat undangan atas namanya sendiri, kemudian setelah diadakan penelitian dan
dicocokkan dengan DPT kepadanya diberikan satu Surat Suara.
12. Pemilih
yang telah menerima Surat Suara, langsung menuju bilik pemungutan suara untuk
memberikan suaranya.
13. Sebelum
memberikan suaranya, Pemilih membuka Surat Suara lebar-lebar sehingga tidak
dalam keadaan terlipat dan memeriksa Surat Suara tersebut tidak rusak, apabila
ternyata rusak Pemilih dapat
meminta ganti Surat Suara
yang baru kepada Petugas/Panitia paling banyak dua kali penggantian.
14. Pemilih
memberikan suaranya dengan cara mencoblos pada salah satu tanda gambar yang
dikehendaki yang tercantum dalam Surat Sua
15. Dalam mencoblos tanda gambar, Pemilih
meletakkan Surat Suara yang telah dibuka lebar-lebar diatas alas pencoblosan
dan selanjutnya mencoblos tanda gambar yang dikehendaki dengan alat yang telah
disediakan oleh Panitia di dalam bilik pemungutan suar
16. Setelah salah satu tanda gambar dalam
Surat Suara dicoblos kemudian dilipat kembali seperti semula dan Pemilih keluar
dari bilik pemungutan suara menuju dan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
17. Apabila Pemilih salah karena tidak sengaja dalam mencoblos tanda gambar yang dikehendaki dan
Surat Suara belum terlanjur dimasukkan dalam kotak suara, maka Pemilih dapat meminta ganti Surat Suara yang baru dengan mengembalikan Surat Suara yang keliru
dicoblos kepada Panitia/Petugas.
18. Penggantian Surat Suara yang salah dicoblos hanya dapat dilakukan satu kali dan Panitia/Petugas memberikan tanda silang (X) bahwa
Surat Suara yang salah dicoblos dan tidak terpakai lag
19. Pemilih karena sakit, cacat badan, lanjut
usia/jompo dan sebab-sebab lainnya yang telah
hadir namun tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara mandiri, Pemilih yang bersangkutan dapat didampingi oleh orang lain yang ditunjuk
oleh Pemilih untuk membantu memberikan suara yang dikehendaki Pemilih.
20. Orang lain seperti yang dimaksud dalam
poin 19 adalah 1 (satu) tingkat keatas-bawah, dan kesamping.
21. Setelah memasukkan surat suara ke dalam
kotak suara, pemilih memasukkan salah satu jari tangannya kedalam tinta yang
disediakan oleh panitia, kemudian menuju pintu keluar TPS.
22. Acara
pemungutan surat ditutup apabila waktu telah menunjukkan pukul 14.00 WIB. Apabila
masih terdapat antrian pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, maka
penutupan dapat diperpanjang yang merupakan wewenang sepenuhnya Panitia (Lampiran SE Bupati 141/2102/2019;14.u)
F. PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
1. Penutupan
sebagai tanda telah berakhimya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, dibuatkan Berita Acara Jalannya Pemungutan Suara yang ditanda
tangani oleh Ketua Panitia, Sekretaris dan Saksi. (Lampiran SE
Bupati 141/2102/2019;14.x)
a. Seusai pembuatan Berita
Acara Jalannya Pemungutan Suara, segera diadakan rapat penghitungan suara.
b. Sebelum pelaksanaan rapat
penghitungan suara, Ketua Panitia dibantu Petugas melakukan kegiatan persiapan mengatur
susunan dan tempat penghitungan suara, termasuk menentukan
penempatan papan pencatatan penghitungan suara dan tempat duduk masing-masing saksi,
sehingga pelaksanaan penghitungan suara dapat mudah diikuti dan disaksikan oleh
semua yang hadir.
c. Mengatur dan menyiapkan
alat-alat administrasi antara lain;
a) Berita acara pemungutan
suara
b) Catatan penghitungan
suara
c) Kertas dan alat tulis
lainnya
d) Papan penghitungan suara
2.
Sebelum
penghitungan suara dimulai, Ketua Panitia melakukan pembagian tugas, yaitu :
a.
Petugas
yang membantu dan menyiapkan Surat Suara yang diambil dari kotak suara untuk
dibuka lebar-lebar dari lipatannya;
b.
Petugas
yang membaca/menetapkan dan mengumumkan sah atau tidaknya Surat Suara dimaksud,
dengan menunjukkan kepada para Saksi yang hadir;
c.
Petugas
yang mencatat pada papan penghitungan suara;
d.
Petugas
yang mencatat pada catatan penghitungan suara;
e.
Petugas
yang mengumpulkan Surat Suara yang sah dengan mengelompokkan
hasil masing-masing tanda gambar;
f.
Petugas
yang mengumpulkan Surat Suara yang tidak sah.
3.
Setelah
semua kegiatan persiapan selesai dilakukan, Ketua Panitia mengumumkan bahwa pelaksanaan penghitungan suara akan dimulai.
4. Mwngadakan
penelitian dan penghitungan untuk saling dicocokkan, yaitu :
a.
Jumlah
surat suara yang sigunakan dengan sisa surat suara yang ada;
b. Daftar
Pemilih Tetap dengan kartu undangan yang diserahkan pemilih dalam menggunakan
hak suaranya
c.
Undangan
yang diterima dengan surat suara yang dikeluarkan,
d.
Surat
suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru coblos’
e. Menetapkan
jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak suaranya dan mengumumkannya kepada
hadirin,
5.
Panitia
selanjutnya melakukan penghitungan suara dengan membuka Surat Suara selembar demi selembar untuk
diteliti serta menentukan sah atau tidaknya Surat Suara disaksikan oleh para
Saksi. Apabila terdapat Surat Suara yang tidak sah perlu dijelaskan alasannya.
6.
Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS
oleh panitia pemilihan dan wajib dihadiri oleh
calon,saksi calon, BPD, panitia
pengawas, dan warga masyarakaT,
7. Saksi calon yang hadir sebagaimana dimaksud, dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh panitia pemilihan apabila ternyata
terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
8. Saksi calon dalam penghitungan suara, harus
membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada ketua panitia( Ps 54;6;Perbup
35;2016)
9. Ketua
Panitia mengumumkan kepada hadirin atas hasil penghitungan suara dan menetapkan
urutan suara yang diperoleh masing-masing tanda gambar Calon Kepala Desa secara
berurutan berdasarkan nomor urut dan tanda gambar Calon Kepala Desa.
10.
Panitia
membuat Berita Acara Penghitungan Suara yang dilampiri dengan catatan
penghitungan suara serta ditandatangani oleh Ketua Panitia, Sekretaris dan Saksi
. (Lampiran SE Bupati 141/2102/2019;15.p)
11.
Apabila
salah satu saksi tidak
bersedia menandatangani berita acara dimaksud diatas, tanpa ada alasan yang
jelas atau tidak cukup bukti, maka Berita Acara Penghitungan Suara tetap dinyatakan sah.
12.
Panitia
menyusun, menyimpan dan
mengamankan Surat Suara yang telah digunakan dalam pemungutan suara dengan melampirkan keterangan/catatan atau hasilnya pada
masing-masing tanda gambar Calon Kepala Desa.
13.
Memasukkan
Berita Acara Jalannya Pemungutan Suara beserta lampiran dan sisa Surat Suara
yang tidak dipergunakan kedalam satu kotak suara tersendiri dan kemudian
menguncinya serta membubuhkan label diatasnya dengan tulisan "PEMUNGUTAN
SUARA".
14.
Memasukkan
Berita Acara Penghitungan Suara beserta lampiran dan Surat Suara yang telah
dipergunakan dalam pemberian suara yang tersusun masing-masing Calon dengan
tanda gambarnya, Surat Suara sah atau tidak sah kedalam kotak tersendiri
kemudian menguncinya serta membubuhkan label diatasnya dengan tulisan "PENGHITUNGAN
SUARA".
15.
Kotak
sebagaimana tersebut nomor 13 dan 14 diatas, hari itu juga langsung disimpan ditempat yang
aman.
F.
PENETAPAN CALON TERPILIH
1. Panitia pada hari itu juga melaporkan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara jalaannya Pemungutan Suara dan Berita Acara Penghitungan Suara.
2. Berdasarkan laporan Panitia, BPD emenetapkan Calon Kepala
Desa Terpilih dengan Keputusan BPD serta mengirimkan kepada Bupati melalui
Camat guna mendapatkan keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa .
3. Tata Tertib ini berlaku mutlak dalam Pemungutan
Suara Pemilihan Kepala Desa Ringin Kecamatan Pamotan.